Biaya Administrasi Pembuatan SIM A, Lebih Mudah Melalui Pendaftaran Online

Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu syarat kelengkapan berkendara yang mutlak dimiliki oleh para pengendara, baik kendaraan roda dua (motor) maupun kendaraan roda empat. Surat ini adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Dalam fungsinya, SIM dimanfaatkan sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, serta sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Bacaan Lainnya
Membuat SIM - (Sumber: pontianakpost.co.id)
Membuat SIM – (Sumber: pontianakpost.co.id)

Sim digolongkan ke dalam beberapa golongan, sesuai Pasal 211 (2) PP 44/93, yakni Golongan SIM A (untuk kendaraan roda empat), Golongan SIM A (kendaraan bermotor roda tiga), Golongan SIM B1, Golongan SIM B2, Golongan SIM C, dan Golongan SIM D.

Persyaratan Pemohon SIM, sesuai yang diatur dalam Pasal 217 (1) PP 44 / 93

  • Permohonan tertulis
  • Bisa membaca dan menulis
  • Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
  • Batas usia: 16 Tahun untuk SIM Golongan C, 17 Tahun untuk SIM Golongan A,dan 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
  • Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus ujian teori dan praktek

Pertanyaan yang kerap terlontar di kalangan pengemudi kendaraan bermotor adalah berapa biaya administrasi pembuatan SIM. Sebenarnya semua biaya administrasi pembuatan SIM, STNK, maupun BPKB telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berisi tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP ini berlaku per 6 Januari 2017, atau satu bulan setelah disahkan pada tanggal 6 Desember 2016.

Biaya administrasi pengujian untuk penerbitan SIM baru

Golongan SIM Biaya
SIM A Rp120.000
SIM B1 Rp120.000
SIM B2 Rp120.000
SIM C Rp100.000
SIM C1 Rp100.000
SIM C2 Rp100.000
SIM D Rp50.000
SIM D1 Rp50.000
SIM Internasional Rp250.000

Biaya administrasi penerbitan SIM (Perpanjangan)

Golongan SIM Biaya
SIM A Rp80.000
SIM B1 Rp80.000
SIM B2 Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM C1 Rp75.000
SIM C2 Rp75.000
SIM D Rp30.000
SIM D1 Rp30.000
SIM Internasional Rp225.000

Besaran tarif pembuatan SIM, BPKB, maupun STNK di tiap daerah di Indonesia adalah sama. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi dan mencegah terjadinya pungutan liar oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Dalam proses pembuatannya, pemerintah juga melakukan inovasi dengan menghadirkan pembuatan SIM secara online. Dengan demikian, tindakan menembak dan pungli dalam pembuatan SIM dapat dicegah.

Pos terkait