Info Terbaru Biaya Notaris untuk Pengajuan KPR Rumah

Memiliki rumah merupakan impian tersendiri bagi banyak orang. Tetapi sayangnya, harga rumah di Indonesia semakin mahal dari hari ke hari. Hal tersebut menjadikan sebagian orang mungkin harus mencari cara demi mewujudkan impian itu. Nah, salah satunya adalah melalui KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. KPR dianggap sebagai solusi memiliki rumah dengan kondisi dana terjangkau.

Ilustrasi: prosedur jual beli rumah di notaris
Ilustrasi: prosedur beli rumah di

Dalam transaksi KPR, ada beberapa biaya yang sebaiknya Anda ketahui. Biaya dasar yang perlu diketahui dalam pembelian rumah biasanya total harga jual beli rumah dibagi menjadi tiga, yaitu tanda jadi, uang muka, dan pokok kredit. Tanda jadi dan uang muka dibayarkan ke developer langsung oleh pembeli rumah, sedangkan pokok kredit merupakan sisa yang dibayarkan ke developer oleh pihak bank (total pinjaman dari bank untuk pembeli rumah).

Bacaan Lainnya

Uang tanda jadi atau yang biasa disebut booking fee merupakan bukti pemesanan rumah atau kavling yang dibayarkan ke developer supaya rumah yang diinginkan tidak dibeli orang lain atau agar harganya tidak naik jika tidak segera dibayar. Umumnya, setiap developer memiliki aturan yang berbeda terkait hal tersebut. Ada beberapa developer yang membebaskan membayar uang muka tanpa batas waktu, tetapi ada juga yang mengharuskan membayar uang muka setelah waktu tertentu. Namun, ada pula developer yang menghanguskan uang tanda jadi bila konsumen batal membeli rumah.

Setelah membayar tanda jadi, langkah selanjutnya adalah membayar uang muka ke developer. Beberapa developer menyatakan bahwa tanda jadi sudah merupakan bagian uang muka, maka untuk uang muka hanya perlu membayar sisanya saja. Uang muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan jika pengajuan KPR ternyata mengalami penolakan oleh pihak bank.

Selanjutnya adalah pokok kredit. Ini merupakan total pinjaman yang diterima kreditor dari bank atau biasa disebut dengan plafon KPR yang dipakai untuk melunasi kekurangan harga jual beli rumah (setelah melakukan pembayaran tanda jadi dan uang muka). Maka, total pinjaman yang diberikan oleh bank, tergantung dari besaran uang muka yang sudah dibayarkan ke developer.

Biaya pembelian rumah sendiri tidak hanya sebatas yang biasanya tertera di brosur penjualan rumah, terlebih apabila Anda menggunakan skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Pasalnya, masih ada beberapa jenis biaya tambahan lain yang seringkali tidak diperhitungkan dari awal. Beberapa biaya tersebut termasuk biaya notaris.

Biaya Notaris KPR

Biaya notaris merupakan salah satu komponen biaya yang wajib dibayarkan oleh kreditor. Biasanya, pihak developer dan bank memiliki notaris masing-masing. Notaris dari pihak developer dan notaris dari pihak bank melakukan pekerjaan yang berbeda, misal notaris dari developer menyiapkan Akta Jual Beli (AJB), sedangkan notaris dari bank menyiapkan Akta Perjanjian KPR. Biaya yang harus dikeluarkan untuk notaris tergantung dari tarif yang dikenakan oleh notaris.

Berbeda dengan perjanjian pembelian rumah secara mandiri, biaya notaris untuk pembelian rumah dengan sistem KPR umumnya jauh lebih terjangkau. Saat ini, biaya untuk notaris dalam proses pembelian rumah secara KPR berkisar Rp250.000 hingga Rp750.000, relatif stabil sejak 2019, 2020, , hingga 2022.

Namun, biaya notaris untuk KPR tersebut di luar biaya pengurusan sejumlah dokumen penting yang diperlukan. Notaris ini biasanya sudah ditunjuk oleh pihak pengembang. Namun karena berlaku harga paket (mengerjakan banyak akta), alhasil biaya notaris yang dikenakan pun biasanya tak terlalu mahal atau tak dikenakan dari persentase nilai properti.

Ilustrasi: jasa notaris dalam proses pengajuan KPR rumah (sumber: intiland.com)
Ilustrasi: jasa notaris dalam proses pengajuan KPR rumah (sumber: intiland.com)

Sebagai tambahan informasi, notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini adalah satu-satunya pejabat yang berwenang dalam menentukan keabsahan suatu proses jual beli tanah maupun bangunan (salah satunya rumah). Jadi, dapat disimpulkan bahwa notaris dalam transaksi jual beli tanah atau rumah adalah mutlak dan sangat penting, terutama untuk pihak pembeli.

Menurut Pasal 51 UUJN, notaris ini memiliki beberapa tugas pokok, di antaranya membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus, membuat kopi dari surat asli yang dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan, dan melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.

Selain itu, notaris juga bertugas memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan, membuat akta risalah lelang, dan membetulkan kesalahan tulis atau ketik yang terdapat dalam minuta akta.

Biaya Lainnya dalam KPR

  • Biaya APHT. Biaya ini dipergunakan untuk mengurus Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Biaya ini diperlukan sebagai jaminan bahwa pinjaman dari bank akan dilunasi. Biaya ini merupakan biaya yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit dengan jaminan. Apabila kredit macet, bank secara hukum dapat mengeksekusi rumah yang dikreditkan. Biaya APHT ini wajib dibayarkan sebelum kredit bisa dikeluarkan oleh bank.
  • Biaya Penilaian (Appraisal). Biaya ini digunakan untuk melakukan proses penilaian (appraisal) dokumen kredit pemilikan rumah dan fisik atau proses pembangunan rumah yang diajukan. Proses ini bertujuan untuk mengecek dan validasi dokumen pengajuan kredit. Biayanya bervariasi tergantung bank dan tidak tergantung pada besar pinjaman.
  • Biaya administrasi bank. Biaya administrasi merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank untuk kepengurusan KPR. Praktiknya, ada beberapa bank yang memberikan promo biaya administrasi. Namun, ada pula beberapa bank tetap menagihkan biaya administrasi yang terpisah dari biaya provisi.
  • Biaya proses kredit. Biaya proses kredit pemilikan rumah besarnya tergantung dari bank. Tiap bank biasanya memberikan tarif yang berbeda-beda. Namun, beberapa bank memberikan promo berupa gratis biaya proses.
  • Biaya provisi kredit. Biaya provisi adalah biaya yang dikenakan oleh bank kepada kreditur dan harus dilunasi sebelum akan kredit KPR dilangsungkan. Biaya provisi hanya akan dibayarkan sekali (pada saat pengajuan) hingga tenor cicilan habis. Skema pembayarannya ada yang harus dibayar langsung ke bank, ada juga yang dipotong dari jumlah pokok kredit yang diterima.
  • Premi asuransi jiwa. Biaya asuransi jiwa untuk meminimalkan risiko gagal bayar karena nasabah meninggal dunia, dan bank mewajibkan nasabah untuk mengikuti program asuransi jiwa. Jadi, jika terjadi sesuatu dengan kreditor, maka bank akan menagih perusahaan asuransi jiwa, rumah akan dilunasi oleh perusahaan asuransi, tanpa menambah beban ahli waris.

Selain beberapa biaya di atas, masih terdapat biaya lainnya, di antaranya premi asuransi kebakaran (untuk meminimalkan kerugian apabila terjadi bencana kebakaran), PPh (Pajak Penghasilan), dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), AJB (Akta Jual Beli), BBN (Biaya Balik Nama) Sertifikat Hak Tanah, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

[Update: Dian]

Pos terkait