PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21. Tarif PPh Pasal 23 yang berlaku di indonesia, dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan.