PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dibebankan pada badan usaha baik milik Pemerintah (BUMN) maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan terkait dengan ekspor, impor, ataupun re-impor. tarif pajak bervariasi dan bergantung dari pemungut serta objek dan jenis transaksinya.