Update Rincian Lengkap Tarif PPh Pasal 23 di Indonesia

Jika Anda seorang Wajib Pajak, pasti sudah tidak asing lagi dengan Pajak Penghasilan atau biasa disingkat dengan PPh. PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha yang sudah memiliki penghasilan, dengan ketentuan tertentu. PPh sendiri terdiri dari berbagai macam, salah satunya PPh Pasal 23.

tarif, PPh, pasal, 23, pajak, atas, penghasilan, modal, penyerahan, jasa, atau, hadiah, dan, penghargaan, selain, 21, di, Indonesia, dasar, pengenaan, DPP, jumlah, bruto, dari, 25, 15, persen, dividen, bunga, royalti
Ilustrasi: pajak penghasilan (kringpajak.com)

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21. Biasanya, PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak, dengan pihak yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan akan dikenakan PPh Pasal 23, sedangkan pihak pemberi penghasilan atau pembeli akan memotong dan melaporkannya kepada kantor pajak.

Bacaan Lainnya

Secara umum, hampir semua penghasilan bisa dikenakan ketentuan PPh Pasal 23. Rincian detailnya dapat dilihat di bawah ini.

  • Dividen.
  • Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian .
  • Royalti.
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh), yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa , jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.
Pajak Penghasilan - www.teropongbisnis.com
Pajak Penghasilan – www.teropongbisnis.com

Tarif PPh Pasal 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua tarif yang diberlakukan, yaitu 15 persen dan 25 persen, tergantung dari objek pajaknya. Berikut rincian lengkap tarif PPh Pasal 23 yang berlaku di .

Daftar Tarif PPh Pasal 23

Tarif PPh Objek Pajak
15 persen dari jumlah bruto
  • Dividen
  • Bunga
  • Royalti
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
25 persen dari jumlah bruto
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21

Siapakah yang berhak menjadi pemotong PPh Pasal 23? Yaitu, badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan negeri lainnya.

[Nurina Thirafi]

Pos terkait