Info Lengkap Rincian Biaya Pendaftaran & Perpanjangan Merek

merupakan suatu tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.

Merek - dedlee30.blogspot.co.id
Merek – dedlee30.blogspot.co.id

Agar tak mudah ditiru orang lain atau sebagai langkah antisipasi untuk memudahkan proses hukum apabila ada pihak-pihak tak bertanggungjawab yang memalsu merek milik Anda, maka Anda perlu mendaftarkan merek barang atau jasa yang Anda miliki tersebut ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (DJKI).

Bacaan Lainnya

Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan dengan cara mengisi formulir baik secara manual maupun online menggunakan Bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4. Anda wajib menyertakan sejumlah dokumen persyaratan antara lain:

  1. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai yang ditandatangani pemohon yang menyatakan jika merek yang didaftarkan benar miliknya.
  2. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopi yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum.
  3. 24 lembar etiket merek (4 lembar ditempel pada formulir) yang dicetak di atas kertas.
  4. Fotokopi KTP pemohon.
  5. Bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran merek.

Merek yang telah terdaftar di Dirjen HAKI akan memperoleh perlindungan hukum dengan jangka waktu selama 10 tahun dan berlakunya surat sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan.

Berikut daftar lengkap biaya permohonan pendaftaran merek berdasar PP No. 45 Tahun 2016:

Jenis Usaha Biaya Pendaftaran Merek per Kelas
Elektronik / Online Non Elektronik / Manual
Usaha Mikro & Usaha Kecil Rp 500 ribu Rp 600 ribu
Umum Rp 1,8 juta Rp 2 juta

Menjelang habis masa berlakunya, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan merek terdaftar secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan untuk merek terdaftar tersebut.

Berikut rincian biaya perpanjangan merek berdasarkan PP No. 45 Tahun 2016:

Jangka Waktu Jenis Usaha Biaya Perpanjangan per Kelas
Elektronik / Online Manual
6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek Usaha Mikro & Usaha Kecil Rp 1 juta Rp 1,2 juta
Umum Rp 2,25 juta Rp 2,5 juta
6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek Usaha Mikro & Usaha Kecil Rp 1,5 juta Rp 1,8 juta
Umum Rp 3 juta Rp 4 juta

Untuk melakukan perpanjang merek terdaftar, Anda perlu mengisi formulir yang diketik dalam Bahasa Indonesia rangkap 4 dengan melampirkan:

  1. Surat pernyataan bahwa merek yang diperpanjang masih tetap digunakan.
  2. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopi yang dilegalisir notaris, apabila pemohon berupa badan hukum.
  3. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas.
  4. Fotokopi KTP pemohon.
  5. Bukti pembayaran biaya permohonan perpanjangan.

Pos terkait