Sudah menjadi rahasia umum, bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan sendiri, wajib membayar pajak. Pasalnya, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan prasarana publik. Orang bijak taat pajak, istilahnya.
Pajak penghasilan atau PPh sendiri telah diatur dengan undang-undang dan memiliki beberapa macam, salah satunya PPh Pasal 21 atau PPh 21. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2016, PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Peserta wajib pajak PPh Pasal 21 ialah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2016 Pasal 3 wajib pajak PPh Pasal 21. Secara garis besar, peserta wajib pajak ini terbagi menjadi enam kategori, yaitu pegawai, pegawai tidak tetap/pekerja lepas, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai, serta peserta kegiatan.
Dasar Pengenaan Pajak (dpp) bagi para peserta wajib pajak PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan Direktur Jenderal Pajak, antara lain:
- Penghasilan kena pajak yang berlaku bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000, dan bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan.
- DPP untuk jumlah penghasilan yang melebihi Rp 4.500.000 per hari, berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.
- DPP sebesar 50 persen dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2016 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
- DPP untuk jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.
Lalu, berapa besaran tarif PPh 21? Pada dasarnya, besaran tarif PPh Pasal 21 mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1), yaitu tarif yang digunakan dalam pemotongan PPh Pasal 21 bersifat progresif, artinya semakin besar jumlah penghasilan, maka semakin tinggi pula tarifnya. Berikut rincian lengkap tarif PPh Pasal 21.
Tarif PPh Pasal 21
Penghasilan Netto Kena Pajak | Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp 50 juta | 5% |
Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta | 15% |
Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta | 25% |
Di atas Rp 500 juta | 30% |
Selain itu, diatur pula tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan perhitungan PPh 21 dalam satu tahun. Perhitungannya sebagai berikut:
Tarif PTKP untuk Wajib Pajak dengan status Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian | Status | PTKP |
Wajib Pajak | TK0 | Rp 54 juta |
+Tanggungan 1 | TK1 | Rp 58,5 juta |
+Tanggungan 2 | TK2 | Rp 63 juta |
+Tanggungan 3 | TK3 | Rp 67,5 juta |
Tarif PTKP untuk Wajib Pajak dengan status Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian | Status | PTKP |
Wajib Pajak Kawin | K0 | Rp 58,5 juta |
+Tanggungan 1 | K1 | Rp 63 juta |
+Tanggungan 2 | K2 | Rp 67,5 juta |
+Tanggungan 3 | K3 | Rp 72 juta |
Tarif PTKP dengan status Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian | Status | PTKP |
Wajib Pajak Kawin | K/I/0 | Rp 112,5 juta |
+Tanggungan 1 | K/I/1 | Rp 117 juta |
+Tanggungan 2 | K/I/2 | Rp 121,5 juta |
+Tanggungan 3 | K/I/3 | Rp 126 juta |
Di bawah ini akan diberikan contoh perhitungan tarif pajak PPh pasal 21.
Misalnya, A merupakan seorang karyawan tetap dengan status kawin dengan anak 3, maka cara perhitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut
Gaji Pokok: Rp 6 juta
Tunjangan transportasi, uang makan, dan lain-lain: Rp 2 juta
JKK 0,24%: Rp 14.400
JK 0,3%: Rp 18.000
Total Penghasilan Bruto: Rp 8.032.400
Pengurangan:
Biaya jabatan 5% x 8.032.400: Rp 401.620
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), 2% dari gaji pokok: Rp 120.000
Jaminan Pensiun (JP), 1% dari gaji pokok: Rp 60.000
Total penghasilan neto (bersih) sebulan: Rp 7.450.780
Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780: Rp 89.409.360
PTKP: Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak setahun: Rp 35.409.360 (pembulatan ke bawah = Rp 35.409.000)
PPh terutang 5% x 35.409.000: Rp 1.770.450
PPh Pasal 21 bulan Juli: 1.770.450/12 = Rp 147.538
Ilustrasi di atas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dikalikan 120%, sehingga PPh Pasal 21 Bulan Juli menjadi Rp 147.538 x 120% = Rp 177.046.
[Update: Dian]