Setiap guru yang ada di Indonesia saat ini diwajibkan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru alias PPG, sesuai dengan aturan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa guru wajib mempunyai sertifikasi sebagai pengajar. Untuk mengikuti PPG, guru akan dikenai biaya tertentu.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPG? PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan Sarjana yang mempersiapkan para peserta untuk memiliki pekerjaan sesuai persyaratan keahlian khusus untuk menjadi seorang guru. PPG ini sendiri adalah sebuah program pengganti Akta IV yang sejak tahun 2005 silam sudah tak digunakan lagi.
Proses sertifikasi guru ini sebenarnya dapat ditempuh melalui dua cara. Yang pertama lewat Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) selama 10 hari, dan yang kedua lewat PPG yang ditempuh selama sekitar satu sampai dengan dua tahun.
Sayangnya, jalur sertifikasi guru melalui PLPG ini sudah tak berlaku lagi mulai tahun 2015 lalu. Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, yang berbunyi bahwa guru yang belum melakukan sertifikasi sejak peraturan tersebut diundangkan diberi kesempatan selama 10 tahun melalui PLPG. Jika lebih dari tahun tersebut, maka guru harus ikut sertifikasi lewat program PPG. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seorang guru jika ingin mengikuti PPG, di antaranya:
Syarat PPG
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari program studi yang terakreditasi, kecuali program studi PGSD dan PGPAUD.
- Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
- Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki surat keputusan dari Pemda.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki masa kerja sebagai guru minimal lima tahun.
- Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan izin belajar dari Kepala Sekolah dan Pemda.
Berikut sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk melengkapi pendaftaran PPG.
Dokumen Persyaratan PPG
- Formulir pendaftaran peserta PPG.
- Fotokopi ijazah S1/D4 yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY, atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari kepala sekolah dan/atau yayasan.
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah.
- Surat persetujuan/izin dari Kepala Sekolah dan diketahui Disdik.
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Surat keterangan bebas NAPZA dari instansi yang berwenang.
Jika Anda mantap ingin melanjutkan Pendidikan Profesi Guru, berikut informasi biaya PPG yang dapat dijadikan referensi.
Biaya PPG
Lalu, berapa biaya yang diperlukan untuk mengikuti program PPG? Menurut beberapa sumber, biaya yang harus dikeluarkan untuk menjalani program PPG adalah sebesar Rp8,5 juta sampai Rp9,5 jutaan per semester. Sementara, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sempat menetapkan biaya kuliah program studi PPG sebesar Rp10 juta per semester, dengan lama kuliah selama satu tahun. Nominal tersebut sudah berlaku sejak Januari 2020.
Untuk PPG Prajabatan pada 2020/2021, dikenai biaya pendaftaran Rp300 ribu dan biaya pendidikan Rp8,5 juta per semester. Sampai dengan tahun 2022 besaran biaya pendaftaran dan biaya pendidikan PPG Prajabatan belum banyak berubah dari tahun sebelumnya. Jika guru mendidik di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (program SM3T), biaya PPG seratus persen ditanggung pemerintah.
Di beberapa provinsi, biaya PPG sudah ditanggung oleh pemerintah daerah setempat, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, biaya yang ditanggung ini hanya untuk biaya kuliah, di luar biaya pribadi seperti transportasi, biaya kost, dan keperluan lainnya. Sementara, di beberapa daerah lainnya, biaya PPG masih ditanggung oleh guru sepenuhnya.
Jadwal PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2022
Jadwal PPG Daljab Angkatan II
Agenda | Tanggal |
Pengumuman pendaftaran | 12 April 2022 |
Pendaftaran dan pengiriman berkas | 15-19 April 2022 |
Perbaikan berkas | 15-25 April 2022 |
Verval oleh petugas | 15-27 April 2022 |
Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran | 29 April 2022 |
Sementara itu, pendaftaran PPG Prajabatan sampai dengan tahun 2022 ini tampaknya masih belum dibuka. Informasi pendaftaran terakhir dibuka sekitar Agustus 2020 lalu dan masih belum ada update terbaru untuk tahun 2022. Untuk informasi lebih jelas, Anda dapat mengakses langsung laman online PPG Kemdikbud.
[Update: Dian]