Pengertian bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Objek bea meterai antara lain surat perjanjian dan surat-surat lain, akta notaris dan salinannya, dan lainnya. tarif bea meterai ditentukan oleh dasar hukum yang berlaku.