Info Terbaru Tarif Uber Taxi di Bali (Sekarang GrabCar)

Ojek online saat ini telah dianggap sebagai angkutan yang praktis dan cepat karena menggunakan kendaraan berupa sepeda motor. Namun, ketika musim hujan, menggunakan layanan on demand berupa sepeda motor pasti akan mengurangi kenyamanan. Untungnya, masyarakat perkotaan masih memiliki alternatif berupa layanan taksi atau layanan on demand berupa mobil. Ada banyak layanan pemesanan mobil online yang sudah tersedia, seperti Go-Car, GrabCar, dan dulu sempat eksis, Uber. Tarif layanan yang ditawarkan bervariasi, misalnya GrabCar di wilayah Bali dipatok mulai puluhan ribu untuk jasa minimal.

Ilustrasi supir di Bali (sumber: livingnomads.com)
Ilustrasi supir di Bali (sumber: livingnomads.com)

Sebelum berganti nama menjadi GrabCar, Uber sendiri merupakan perusahaan rintisan dan perusahaan jaringan transportasi asal California, AS, yang menciptakan aplikasi penyedia transportasi yang menghubungkan penumpang dengan sopir kendaraan sewaan serta layanan penumpang. Perusahaan yang berdiri pada 2009 ini menyediakan penyewaan mobil yang dapat dipesan dengan mengirim pesan teks atau memakai aplikasi bergerak khusus, yang juga bisa digunakan untuk melacak lokasi mobil pesanan .

Bacaan Lainnya

Dalam deskripsi aplikasi yang dibuat Uber Technologies, layanan ini menyediakan jasa angkut untuk lebih dari 100 kota dan 30 negara. Pengguna bisa memesan kendaraan, layaknya taksi pribadi dan menggunakan aplikasi tersebut untuk menentukan titik lokasi keberangkatan. Uber mengklaim, layanan ini merupakan cara dan modern untuk mendukung perjalanan Anda dengan memanfaatkan teknologi perangkat smartphone atau tablet.

Layanan ini juga tidak membutuhkan uang tunai sebagai ongkos taksi, melainkan pengguna bisa membayarnya melalui Google Wallet, PayPal, atau kartu kredit. Pengguna bisa mengunduh aplikasi Uber pada platform Android Google Play dan Apple App Store. Melalui website Uber, pengguna juga bisa melihat lima pilihan mobil seperti UberX, Taxi, Black, SUV, dan Lux.

Di Indonesia, Uber sempat hadir di beberapa kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya. Di samping itu, layanan ini juga hadir di Pulau Dewata Bali. Berbeda dengan kota besar lainnya yang cenderung melayani perjalanan point to point, Uber di Bali lebih diperuntukkan wisatawan yang ingin berkeliling ke berbagai objek wisata di pulau tersebut, dan akhirnya diberi nama UberTRIP.

Sayangnya, untuk pasar Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Uber saat ini sudah tidak beroperasi lagi. Pasalnya, operasional Uber di Asia Tenggara (mencakup Singapura, Malaysia, Indonesia, Filipina, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Myanmar) sudah diakuisisi oleh Grab pada awal 2018. Sejak April 2018, aplikasi Uber pun sudah tidak dapat digunakan lagi oleh konsumen Indonesia.

Dalam isi email Uber yang dikirim kepada para pelanggan, perusahaan mengatakan bahwa pihaknya akan mentransisi layanan ke platform Grab per tanggal 8 April 2018. Jadi, semua permintaan setelah tanggal tersebut hanya bisa dilakukan dari aplikasi Grab. Sebelum menjual bisnis ke Grab, Uber juga sudah menyerahkan bisnisnya di China pada tahun lalu ke perusahaan ride-sharing lokal, Didi Chuxing.

Nah, berdasarkan keterangan di atas, maka kini konsumen di Bali yang ingin menggunakan jasa Uber, bisa beralih ke GrabCar. Grab sendiri menyediakan mobil dengan kapasitas enam penumpang untuk bepergian. GrabCar saat ini sudah tersedia dalam tiga layanan, yakni GrabCar Reguler, GrabCar Plus, serta Sewa GrabCar. Tarif yang nanti akan diperoleh pelanggan akan disesuaikan dengan jenis layanan yang penumpang pilih.

Tarif Uber Taxi - ekonomi.bisnis.com
Tarif Uber Taxi – ekonomi.bisnis.com

Tarif GrabCar Bali

Pilihan Jasa Zonasi I (Bali) Biaya Jasa (Rp)
Jasa Minimal 10.000
Sewa Minimal 4 jam 325.000
Sewa Minimal 10 jam 730.000
Sewa Minimal 12 jam 820.000

Perlu diingat, tarif ojek online Grab di atas merupakan ketentuan dari Kemenhub, tidak langsung ditemukan oleh aplikator seperti Grab, kemungkinan besar tarif hingga 20% dari total tarif. Tak heran, jika tarif di atas bisa lebih besar dari Rp150 sampai Rp250 per kilometer. Tarif GrabCar di wilayah Bali pada terpantau tidak mengalami perubahan sejak tahun 2019.

Sementara itu, di tahun 2022, tarif GrabCar Bali mengalami kenaikan. Sebagai contoh, sewa minimal 4 jam yang dibanderol Rp250.000 tahun 2021, naik menjadi Rp325.000 tahun 2022. Namun, untuk jasa minimal GrabCar tahun 2022 masih sama seperti tahun 2022.

Untuk GrabCar Reguler, perusahaan mengatakan tarif minimum yang harus dibayar penumpang sebesar Rp10.000 dan selanjutnya tergantung jarak tempuh, dengan kapasitas penumpang maksimal 6 orang. Namun, biaya tersebut hanya berlaku untuk biaya perjalanan, tidak termasuk jika ada biaya tol, biaya parkir, dan lain-lain, yang ditanggung sepenuhnya oleh penumpang. Tarif tersebut terbilang tetap dibandingkan tahun lalu.

Di samping GrabCar Reguler, perusahaan ini juga telah mengoperasikan Sewa GrabCar di Bali serta beberapa kota besar lainnya, seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Manado, dan Makassar. Tersedia opsi pilihan durasi penyewaan, mulai dari 4 jam hingga 12 jam, dengan tarif mulai Rp250 ribuan hingga Rp450 ribuan, tergantung jarak.

[Update: Almas]

Pos terkait