Info Lengkap Tarif Tol Trans Jawa

Bagi mereka yang ingin bepergian dari Jawa Barat menuju Jawa Timur atau sebaliknya menggunakan transportasi darat, saat ini sudah dapat memanfaatkan Tol Trans Jawa. Tersambung dari Merak di ujung barat hingga Banyuwangi di ujung timur, tol ini diklaim dapat mempersingkat waktu tempuh kendaraan, cuma membutuhkan waktu 10 jam untuk rute Jakarta ke Surabaya. Untuk bisa menggunakan jalur ini, tentunya pengendara diharuskan membayar tarif tol sesuai dengan golongan kendaraan yang mereka pakai.

Ruas jalan Tol Trans Jawa (sumber: beritagar.id)
Ruas jalan Tol Trans Jawa (sumber: beritagar.id)

Sejarah Tol Trans Jawa

Pembangunan jalan tol di Indonesia sendiri sudah berlangsung sejak beberapa dekade yang lalu. Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) diklaim sebagai jalan tol pertama di dalam negeri karena sudah dioperasikan pada tahun 1978 silam ketika masa pemerintahan Presiden Soeharto.[1] Jalan tol dengan panjang sekitar 59 km tersebut menghubungkan antara Jakarta, Cibubur, Citeureup, Bogor, dan Ciawi.

Bacaan Lainnya

Setelah melewati kepemimpinan sejumlah presiden, pembangunan jalan tol memang tampak masif ketika Indonesia berada di bawah pemerintahan Joko Widodo. Pembangunan jalan tol yang masih di era Jokowi, demikian sebutan populernya, dilakukan bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antar-wilayah guna menurunkan biaya logistik sehingga meningkatkan daya saing Indonesia sebagaimana nawa cita pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.[2]

Nah, salah satu jalan tol yang akhirnya terwujud di era Jokowi ini adalah Tol Trans Jawa. Ini sebenarnya merupakan jalan tol yang telah dibangun mulai pemerintahan Soeharto pada akhir dekade 1970-an. Sempat terhenti di akhir dekade 1990-an lantaran ada krisis moneter yang melanda Asia, pembangunan Tol Trans Jawa akhirnya kembali dimulai pada pertengahan 2000-an.

Pada tahun 2005, seperti dikutip dari Kompas, seiring pembentukan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pembangunan jalan tol mulai dikebut. Setidaknya ada 17 jalan tol yang selesai dalam kurun waktu sepuluh tahun masa kepemimpinan Presiden SBY. Meski demikian, hanya ada empat yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa, yakni Tol Kanci-Pejagan sepanjang 35 km, Tol Surabaya-Mojokerto Seksi 1A Waru-Sepanjang, Tol Kertosono-Mojokerto Seksi 1 Bandar-Jombang, dan Tol Semarang-Solo Seksi 1-2 Semarang-Bawen sepanjang 22,95 km.

Sempat tersendat-sendat di era sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk menyelesaikan sejumlah proyek Tol Trans Jawa. Pada tahun 2015 misalnya, masih menurut referensi yang sama, Tol Gempol-Pandaan sepanjang 12,05 km dan Tol Cikampek-Palimanan (Tol Cipali) sepanjang 116 km diresmikan. Tol Cipali sendiri merupakan titik penting bagi penghubung Jakarta ke beberapa ruas tol di Jawa Barat, seperti Tol Palimanan-Kanci, Tol Kanci-Pejagan, dan Tol Pejagan-Pemalang.

Pada bulan Juli 2016, mantan Gubernur DKI Jakarta merevisi target pembangunan Tol Trans Jawa, yang tidak lagi menghubungkan Merak dan Surabaya, tetapi hingga Banyuwangi sepanjang 1.150 km. Untuk mempercepat realisasi, Kementerian BUMN ditugaskan menggarap ruang-ruang yang belum tersambung, melalui PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya (Persero).

Tol Trans Jawa (sumber: gnfi)
Tol Trans Jawa (sumber: gnfi)

Rincian Tol Trans Jawa

  • Era 1980-an sampai 1990-an: Tol Jakarta-Semarang (33 km), Surabaya-Gempol (49 km), Jakarta-Cikampek (83 km), Tol Tangerang-Merak (73 km), Tol Palimanan-Plumbon-Kanci (26,3 km).
  • Era 2000-an: Kanci-Pejagan (35 km), Surabaya-Mojokerto seksi 1A (1,89 km), Semarang-Solo Seksi (11 km), Semarang-Solo Seksi II (11,95 km), Kertosono-Mojokerto Seksi I (14,41 km), Cikopo-Palimanan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Surabaya-Mojokerto, dan Gempol-Pasuruan.

Rincian Tol Trans Jawa di atas merupakan data resmi dari BPJT. Jika ditotal, dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2018, pemerintah telah menyelesaikan 616 km jaringan Tol Trans Jawa. Saat ini, jaringan tersebut sudah terhubung antara Merak sampai Grati di Pasuruan sepanjang 933 km. Sementara, jalan tol yang menghubungkan Pasuruan dan Banyuwangi sepanjang 217 km diharapkan beroperasi pada tahun 2021.

Seperti jalan tol lainnya, untuk menggunakan fasilitas Tol Trans Jawa ini, pengguna kendaraan tentunya akan dikenakan tarif. Karena, jalan tol memang adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.[3] Seperti diketahui, pada dasarnya, jalan tol dibangun untuk mengurangi biaya operasional kendaraan, sedangkan pendapatan dari tarif digunakan untuk pengembalian investasi, operasi, pemeliharaan, serta pengembangan jalan tol lebih lanjut.[4]

Besaran tarif yang harus dibayarkan bervariasi, tergantung ruas yang dilewati serta jenis atau golongan kendaraan yang digunakan. Di Indonesia sendiri, sebenarnya terdapat 12 golongan kendaraan, termasuk sepeda motor dan kendaraan tidak bermotor. Namun, menurut Bina Marga, golongan kendaraan yang dapat menggunakan fasilitas jalan tol terbagi menjadi lima golongan saja, yakni Golongan I untuk kendaraan ringan, Golongan II untuk bus besar dan truk sedang, Golongan III untuk truk 2 sumbu, Golongan IV untuk truk 3 dan 4 sumbu, serta Golongan V untuk truk gandeng dan trailer.[5]

Jika dirinci secara detail, maka daftar tarif Tol Trans Jawa tentunya akan sangat panjang. Jadi, berikut kami rangkum tarif Tol Trans Jawa untuk kendaraan Golongan I yang berangkat dari wilayah Jabodetabek menuju kawasan Jawa Timur, yang kami himpun dari keterangan resmi PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Tol Trans Jawa (sumber: media indonesia)
Tol Trans Jawa (sumber: media indonesia)

Tarif Tol Trans Jawa

Ruas TolTarif
Jakarta Outer Ring RoadRp15.000
Tangerang-MerakRp44.000
Jakarta-CikampekRp20.000
Cikopo-PalimananRp107.500
Jakarta-TangerangRp7.500
Palimanan-KanciRp12.500
Kanci-PejaganRp29.500
Pejagan-PemalangRp60.000
Pemalang-BatangRp39.000
Batang-SemarangRp75.000
Semarang-SoloRp65.500
Semarang-ABCRp5.500
Solo-NgawiRp91.000
Ngawi-KertosonoRp88.000
Kertosono-MojokertoRp49.000
Mojokerto-SurabayaRp38.000
Pandaan-MalangRp34.500
Surabaya-GempolRp4.500
Segmen Porong-GempolRp9.000
Gempol-Pasuruan (Grati)Rp36.000
Gempol IC-Pandaan ICRp11.000
Pasuruan (Grati)-Probolinggo TimurRp26.500

Seperti diketahui, pada awal tahun 2021, sejumlah ruas jalan tol mengalami penyesuaian tarif. Tol Jakarta-Cikampek misalnya, mulai 17 Januari 2021 diberlakukan tarif integrasi yang mencakup Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Pada tanggal yang sama, juga diberlakukan penyesuaian tarif untuk Tol Palimanan-Kanci, Tol Cipularang, dan Tol Semarang ABC.

Gerbang Tol Probolinggo Timur (sumber: detik)
Gerbang Tol Probolinggo Timur (sumber: detik)

Perkiraan Tarif Tol Trans Jawa Ruas Tertutup

Ruas Tol TertutupTarif
Jakarta (Jakarta-Cikampek) – SemarangRp340.000
Merak Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek) – SemarangRp406.000
Jakarta (Jakarta-Cikampek) – SurabayaRp674.500
Merak Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek) – SurabayaRp741.000
Jakarta (Jakarta-Cikampek) – Probolinggo TimurRp750.000
Merak Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek) – Probolinggo TimurRp816.500

Seluruh informasi tarif Tol Trans Jawa di atas kami rangkum dari keterangan resmi PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan berlaku untuk kendaraan Golongan I. Perlu Anda ketahui bahwa tarif tol tersebut tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu. Bahkan, pada tahun 2021, kabarnya tarif 29 jalan tol akan naik, termasuk Tol Solo-Ngawi, Tol Semarang-Solo, Tol Pemalang-Batang, Tol Ngawi-Kertosono, Tol Gempol-Pasuruan, Tol Batang-Semarang, Tol Pasuruan-Probolinggo, Tol Pandaan-Malang, Tol Kertosono-Mojokerto, Tol Mojokerto-Surabaya, Tol Cikampek-Palimanan, dan Tol Gempol-Pandaan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, setiap dua tahun sekali pasti akan diadakan evaluasi dan penyesuaian tarif tol mengikuti pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif tol itu telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

[1] Hana, Lidwina. 2018. Kapitalisme: Pengaburan Batas Akhir Kontrak Jalan Toll di Jabodetabek. Jurnal Kultural, Vol. II(1): 47-50.

[2] Ibid.

[3] Suwardo, Haryanto I. 2018. Perancangan Geometrik Jalan Standar dan Dasar-Dasar Perancangan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

[4] Hermawan, Rudy. 2009. Kaji Ulang Penentuan Tarif dan Sistem Penggolongan Kendaraan Jalan Tol di Indonesia. Jurnal Teoretis dan Terapan Bidang Rekayasa Sipil ITB, Vol. 16(2): 95-102.

[5] Ibid.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *