Update Tarif Tol Semarang-Solo (Semua Golongan Kendaraan)

Membentang dari Merak di Cilegon hingga Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi, Jalan Tol Trans Jawa terbagi menjadi beberapa ruas, salah satunya Tol Semarang-Solo. Seperti namanya, ini adalah jalan tol yang menghubungkan antara Semarang dan Surakarta, melewati setidaknya empat wilayah di Provinsi Jawa Tengah. Untuk bisa melintasi jalan tol dengan pemandangan elok ini, ada tarif yang harus dibayarkan pengendara sesuai dengan golongan kendaraan mereka.

Ilustrasi: Kendaraan di Tol Semarang - Solo (credit: Tirto)
Ilustrasi: Kendaraan di Tol Semarang – Solo (credit: Tirto)

Dikutip dari Wikipedia, jalan tol merupakan ruas jalan yang dikhususkan untuk kendaraan bersumbu dua atau lebih (mobil, bus, truk) dan bertujuan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh dari satu tempat ke tempat yang lain. Dalam tingkat jalan raya, jalan tol dikatakan sebagai satu-satunya fasilitas yang menyediakan arus bebas hambatan yang sempurna, tersusun atas tiga sub-komponen, yakni ruas jalan tol dasar, area percabangan, dan pintu tol.[1]

Bacaan Lainnya

Jalan tol merupakan salah satu sarana vital yang dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi perindustrian suatu perekonomian. Ketika ekonomi suatu negara bertumpu pada perhubungan darat, tentu saja sarana transportasi berupa jalan, khususnya jalan tol, akan mendorong terciptanya efisiensi ekonomi, termasuk di Indonesia yang memiliki luas daratan sekitar 1,8 juta km persegi.[2]

Profil Jalan Tol Semarang-Solo

Dengan latar belakang tersebut, pemerintah Indonesia saat ini memang mengebut pengerjaan jalan tol untuk memperkuat infrastruktur dalam negeri. Nah, salah satu ruas tol yang sudah dibangun dan diresmikan adalah Jalan Tol Semarang-Solo, yang seperti namanya, menghubungkan Kota Semarang dan Surakarta, serta melewati empat kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali.

Sebagai bagian dari Jalan Tol Trans Jawa, Tol Semarang-Solo memiliki arti yang strategis bagi pengembangan jaringan jalan, khususnya di Jawa Tengah, dan juga bagi perkembangan jaringan jalan dalam skala regional. Dasar hukum yang mengiringi pembangunan tol ini sendiri adalah Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 18 dan 47.

Jalan tol ini mulai dibangun pada 1 Maret 2009 oleh PT Jasa Marga, dengan total lintasan sepanjang 72,64 km. Pembangunan dibagi menjadi beberapa tahap, dengan tahap pertama ruas Semarang-Bawen sepanjang 24 km, dengan 4,5 km melintasi Kota Semarang dan 19,5 km di wilayah Kabupaten Semarang.[3] Seksi ketiga menghubungkan Bawen dan Salatiga, Seksi keempat antara Salatiga dan Boyolali, serta Seksi kelima relasi Boyolali-Kartasura.

Selain mempercepat perjalanan, apabila masyarakat melintasi jalan tol ini, akan mendapatkan bonus lainnya. Karena berada di pegunungan, jalan tol ini bertipe naik dan turun serta memiliki banyak jembatan yang panjang . Sepanjang perjalanan, pengendara akan disuguhi panorama yang elok, terutama di Gerbang Tol Salatiga, dengan latar belakang Gunung Merbabu yang megah.

Dijuluki Panoramic Toll Road, Tol Semarang-Solo juga kerap dikatakan memiliki pemandangan yang mirip entrance highway di Gotthard, Swiss. Jalur ini menyuguhkan pemandangan indah, mulai dari lereng bukit, pegunungan, hingga area persawahan sehingga bisa menjadi hiburan tersendiri bagi pengendara yang melintas sekaligus sebagai pelepas penat.

Nah, untuk bisa melewati jalan tol ini dan menikmati pemandangan yang disediakan, pengendara tentunya harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya memakai kendaraan minimal beroda empat. Selain itu, ada tarif yang harus dibayarkan, yang dibedakan berdasarkan golongan kendaraan. Berikut kami sajikan informasi Semarang-Solo.

Tarif Tol Semarang-Solo

Informasi tarif Tol Semarang-Solo di atas kami rangkum dari berbagai sumber dan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 752/KPTS/M 2021 dan berlaku mulai Juni 2021. Perlu dicatat bahwa tarif Tol Semarang-Solo tersebut tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, tarif tol Semarang-Solo mengalami kenaikan mulai Rp1.000 hingga Rp10.000, tergantung jauh dekatnya jarak perjalanan. Biasanya, perubahan atau penyesuaian tarif tol dilakukan oleh pemerintah setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan beberapa faktor, salah satunya tingkat inflasi dalam negeri.

[Update: Almas]

[1] Iswara, Ade Yudha, dkk. 2017. Kajian Potensi Pengguna Jalan Tol Malang-Kepanjen. Jurnal Mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Universitas Brawijaya, Vol. 1(2).

[2] Suprayitno, Bambang. 2012. Privatisasi Jalan Tol sebagai Solusi dalam Mempercepat Terwujudnya Infrastruktur Jalan Tol yang Memadai di Indonesia. Jurnal Economia, Vol. 8(1): 65-77.

[3] Prabowo, Aditya, Aloysius Rengga, A. Marom. 2014. Implementasi Kebijakan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Bawen. Journal of Public Policy and Management Review UNDIP, Vol. 3(4).

 

Pos terkait