Info Terbaru Tarif Rawat Inap Pasien BPJS (Kelas I, Kelas II, Kelas III)

Saat mengalami sakit yang cukup parah, beberapa pasien harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Untungnya, saat ini sudah tersedia BPJS Kesehatan yang dapat membantu meringankan opname di rumah sakit. Namun, tentunya dana atau tarif bantuan yang diberikan kepada pasien tergantung dari kategori kelas BPJS-nya, apakah kelas I, II, atau III.

Ilustrasi: Kartu BPJS Kesehatan (credit: theconversation)
Ilustrasi: Kartu BPJS Kesehatan (credit: theconversation)

BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan /POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, dan badan usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Bacaan Lainnya

Langkah pemerintah dengan mendirikan BPJS Kesehatan yang mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang membawa banyak manfaat bagi sebagian besar warga Indonesia. Manfaat paling besar terutama dirasakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Kekhawatiran masyarakat akan tingginya pelayanan kesehatan perlahan surut dengan adanya BPJS ini. Singkatnya, BPJS menjadi solusi alternatif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Fasilitas pelayanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional perorangan dilakukan secara komprehensif dan berjenjang, sesuai dengan kebutuhan medis peserta. Pelayanan komprehensif meliputi promotif (peningkatan status kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif (pengembalian bekas penderita ke masyarakat).

Sementara itu, untuk pelayanan berjenjang, program ini meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas, klinik, praktik dokter, atau RS Kelas D Pratama serta pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan di klinik spesialis, RS Umum, dan RS Khusus. Secara lebih rinci, pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non-spesialis yang mencakup sebagai berikut.

Pelayanan Faskes I

  • Administrasi pelayanan.
  • Pelayanan promotif dan preventif.
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis non-spesialis, baik operatif maupun non-operatif.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  • Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
  • Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama.
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi.
Ilustrasi mengurus BPJS Kesehatan (sumber: Pikiran-rakyat.com)
Ilustrasi mengurus BPJS Kesehatan (sumber: Pikiran-rakyat.com)

Pelayanan Faskes Lanjutan

  • Rawat jalan, meliputi administrasi pelayanan; pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi oleh dokter spesialis dan subspesialis; tindakan medis spesialis sesuai dengan indikasi medis; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; pelayanan alat kesehatan implant; pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis; rehabilitasi medis; pelayanan darah; pelayanan kedokteran forensik; dan pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
  • Rawat Inap yang meliputi perawatan inap non-intensif, perawatan inap di ruang intensif, dan perawatan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Mulai tanggal 1 April 2016 lalu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Saat itu, iuran BPJS Kelas I yang semula Rp59.500 menjadi Rp80.000, kemudian tarif iuran Kelas II naik dari Rp42.500 menjadi Rp51.000, dan tarif iuran Kelas III masih .

Kemudian, pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Aturan ini dikeluarkan setelah Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Berikut info terkini tarif iuran BPJS Kesehatan.

Tarif BPJS

KelasTarif LamaTarif Baru
Kelas IRp80.000 per bulanRp150.000 per bulan
Kelas IIRp51.000 per bulanRp100.000 per bulan
Kelas IIIRp25.500 per bulanRp35.000 per bulan

Aturan tarif terbaru tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020 dan masih diterapkan hingga sekarang. Khusus untuk pasien Kelas Iii, sebenarnya tarif yang ditentukan sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, mereka hanya diwajibkan membayar Rp35.000 per bulan lantaran ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 per bulan.

Ilustrasi: pasien terbaring di rumah sakit
Ilustrasi: pasien terbaring di rumah sakit

Tarif Rawat Inap BPJS

Seperti diutarakan sebelumnya, BPJS juga menyediakan layanan rawat inap bagi pasien yang memang diharuskan menginap di rumah sakit atau klinik. Sementara itu, untuk biaya atau tarifnya, semuanya ditanggung oleh BPJS sesuai dengan golongan kelas masing-masing pasien. Jika pasien menginginkan kamar perawatan yang jauh lebih baik, maka mereka diizinkan untuk pindah kamar dengan membayar selisih biaya operasional kamar baru.

Menurut kabar terbaru, pemerintah berencana mengubah golongan layanan JKN BPJS Kesehatan. Nantinya, kelas BPJS Kesehatan akan dihapuskan, sehingga penerapan kelas BPJS ke depan tunggal atau disebut kelas standar. Jika program ini jadi direalisasikan, maka iuran pembayaran BPJS Kesehatan pun otomatis akan berubah.

Saat artikel ini dibuat, pemerintah masih belum memutuskan berapa besaran tarif untuk iuran bulanan dan rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Dilansir dari CNBC Indonesia, tarif layanan tidak lagi merefleksikan kelas I, II, atau III. Menurut kabar yang beredar, nantinya, fasilitas rawat inap semua pasien adalah sama, meskipun mereka berobat di rumah sakit yang berbeda, yakni satu ruangan terdiri dari 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN dan 4 tempat tidur untuk non-PBI JKN. (Panca)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *