Info Terkini Tarif Pasang Listrik Baru PLN dan Biaya SLO

Listrik merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang wajib dipenuhi. Dan, dengan semakin meningkatnya pembangunan infrastruktur seperti rumah, gedung perkantoran, hotel, maupun apartemen, maka permintaan atas pemasangan listrik baru pun makin tinggi. PLN, selaku pihak yang bertanggung jawab atas ketersediaan pasokan listrik di Indonesia, sudah menetapkan atau tarif pemasangan listrik baru, tergantung besaran daya yang akan digunakan.

Pasang Listrik Baru - www.moneysmart.id
Pasang Listrik Baru – www.moneysmart.id

Meski sekarang masih banyak masyarakat yang menggunakan model listrik konvensional, namun untuk mereka yang ingin memasang listrik baru, PLN mewajibkan pelanggan menggunakan listrik pintar. Pada sistem baru ini, pelanggan diminta mengeluarkan biaya untuk membeli energi listrik yang akan mereka konsumsi. Sistem ini mirip dengan pembelian pulsa prabayar pada ponsel.

Bacaan Lainnya

Prosedur Pemasangan Listrik Baru

  • Datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat sesuai dengan domisili atau kota rumah yang akan disambung listrik, dengan membawa fotokopi kartu identitas pemilik atau pengguna bangunan yang masih berlaku (KTP atau SIM), denah atau peta lokasi rumah (diperlukan untuk memudahkan proses survei lapangan), surat kuasa bila pengajuan diwakilkan, membayar biaya penyambungan.
  • Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123.
  • Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru.
  • Survei lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan di lapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
  • Calon pelanggan menyelesaikan proses administrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui bank yang ditunjuk.
  • Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
  • PLN akan melakukan penyambungan listrik ke rumah pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.

Untuk pemasangan listrik baru, hingga detik ini, PLN masih menerapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 27 2017 sebagai pengganti PERMEN ESDM Nomor 33 tahun 2014. Pihak PLN pun sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru di situs resmi mereka, yang mencakup prabayar dan pascabayar.

Biaya Pasang Listrik Baru Prabayar

Kelompok Sambungan Tarif Total
Daya tersambung 450 VA Rp230.500 (termasuk token Rp20.000)
Daya tersambung 900 VA Rp863.000 (termasuk token Rp20.000)
Daya tersambung 1.300 VA Rp1.238.000 (termasuk token Rp20.000)
Daya tersambung 2.200 VA Rp2.082.000 (termasuk token Rp20.000)
Daya tersambung 3.500 VA Rp3.441.500 (termasuk token Rp20.000)

Biaya tersebut kami rangkum dari aplikasi PLN mobile dan seperti dituliskan, sudah termasuk pembelian token sebesar Rp20.000. Dibandingkan aturan sebelumnya, tarif yang ditetapkan masih sama, baik untuk daya 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Sementara itu, untuk pemasangan daya 450 VA, PLN sekarang sudah tidak memberikan diskon.

Tarif Pasang Listrik Baru - www.nst.com.my
Tarif Pasang Listrik Baru – www.nst.com.my

Biaya Pasang Listrik Baru Pascabayar

Kelompok Sambungan Tarif Total
Daya tersambung sampai dengan 450 VA Rp242.900
Daya tersambung 900 VA Rp486.300
Daya tersambung 1.300 VA Rp1.390.900
Daya tersambung 2.200 VA Rp2.372.200
Daya tersambung 3.500 VA Rp3.941.500

Informasi biaya pemasangan listrik baru pascabayar di atas juga kami rangkum dari aplikasi PLN mobile. Jika dibandingkan ketentuan sebelumnya, besaran biayanya rata-rata masih tetap. Namun, untuk pemasangan daya 900 VA, naik dari Rp486.300 menjadi Rp907.800. Biaya tersebut sudah termasuk jaminan dengan besaran tergantung daya yang dipasang.

Untuk pelanggan yang ingin beralih dari sistem pascabayar ke sistem prabayar, PLN menegaskan pelanggan tidak perlu membayar biaya administrasi apa pun alias gratis. Mereka hanya perlu membayar Rp20 ribu untuk mengisi token pulsa listrik. Karena itu, perusahaan pun mewanti-wanti agar pelanggan yang ingin bermigrasi ke sistem prabayar agar hati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan penggantian meteran listrik pascabayar menjadi prabayar dengan mengenakan biaya mulai Rp450 ribu hingga Rp1,5 juta.

Sertifikat Listrik

Selain untuk pemasangan listrik baru, pelanggan juga harus membayar biaya untuk melakukan SLO atau sertifikasi laik operasi. SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.

Biaya untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi bervariasi, tergantung daya listrik yang ingin dipasang di rumah atau gedung. Berikut biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2017 yang diterapkan oleh PT Perintis Instalasi Listrik Nasional.

Pasang Listrik Baru PLN SLO - (biaya.info)
Pasang Listrik Baru PLN SLO – (biaya.info)

Biaya SLO Listrik

Daya Tersambung Biaya SLO
450 VA Rp40.000
900 VA Rp60.000
1.300 VA Rp95.000
2.200 VA Rp110.000
3.500 VA Rp105.000
4.400 VA Rp132.000
5.500 VA Rp165.000
6.600 VA Rp198.000
7.700 VA Rp231.000
10.600 VA Rp265.000
11.000 VA Rp275.000
13.200 VA Rp330.000
16.500 VA Rp412.000
23.000 VA Rp575.000
33.000 VA Rp660.000
41.500 VA Rp830.000
53.000 VA Rp1.060.000
66.000 VA Rp1.320.000
82.500 VA Rp1.237.000
95.000 VA Rp1.425.000
105.000 VA Rp1.575.000
120.000 VA Rp1.800.000
131.000 VA Rp1.965.000
147.000 VA Rp2.205.000
164.000 VA Rp2.460.000
170.000 VA Rp2.550.000
195.000 VA Rp2.955.000

Untuk mengurus SLO ini, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan pemohon, antara lain mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang dan fotokopi BP dari PLN, serta membayar biaya pemeriksaan instalasi listrik. Untuk info lebih jelas, silakan mengunjungi Lembaga Inspeksi Teknik terdekat di domisili Anda.

(Panca)

Pos terkait