Biaya pemasangan listrik baru oleh PLN hingga saat ini masih menerapkan ketentuan Peraturan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 33 tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).