Info Terkini Tarif Pasang Listrik Baru PLN (Prabayar dan Pascabayar)

Seiring dengan meningkatnya infrastruktur, seperti rumah dan gedung perkantoran, permintaan atas pemasangan listrik baru di PLN pun semakin tinggi. Ada konsumen yang mengajukan pemasangan listrik kapasitas 900 VA atau 900 Watt dan ada juga yang mengajukan pemasangan dengan daya 1.300 VA atau di atasnya. Biaya atau tarif pemasangan listrik baru ini sendiri bervariasi, tergantung daya yang diperlukan.

PLN, listrik, baru, pemasangan, pasang, daya, SLO, sertifikat, peraturan, rumah, infrastruktur, listrik pintar, token, energi, prabayar, pulsa
Gardu induk PLN (sumber: bumntrack.com)

Beberapa tahun lalu, sebelum inovasi listrik pintar diluncurkan, masyarakat lazim menggunakan energi listrik terlebih dulu, dan lantas membayar tagihan di bulan berikutnya. Skema pembayar ini adalah PLN harus mencatat meter, menghitung, dan menerbitkan rekening yang harus dibayar pelanggan, melakukan penagihan kepada pelanggan jika terlambat membayar, hingga memutus aliran listrik jika pelanggan tidak melunasi tagihan mereka selama batas waktu yang ditentukan.

Bacaan Lainnya

Meski sekarang masih banyak masyarakat yang menggunakan model listrik konvensional, namun untuk mereka yang ingin memasang listrik baru, PLN mewajibkan pelanggan menggunakan listrik pintar. Pada sistem baru ini, pelanggan diminta mengeluarkan biaya untuk membeli energi listrik yang akan mereka konsumsi. Sistem ini mirip dengan pembelian pulsa prabayar pada ponsel.

Besaran energi listrik yang telah dibeli oleh pelanggan dimasukkan ke dalam Meter Prabayar (MPB) yang terpasang di rumah pelanggan melalui sistem ‘token’ (pulsa) atau stroom. MPB menyediakan jumlah energi listrik (kWh) yang masih bisa dikonsumsi. Persediaan kWh tersebut bisa ditambah berapa saja dan kapan saja sesuai kebutuhan dan keinginan pelanggan.

Dengan demikian, pelanggan bisa lebih mudah mengatur konsumsi listrik dengan mengatur sendiri jadwal dan jumlah pembelian listrik. Kelebihan lainnya listrik pintar ini di antaranya pelanggan tidak perlu lagi berurusan dengan pencatatan meter yang biasanya dilakukan setiap bulan, dan tidak perlu terikat dengan jadwal pembayaran listrik bulanan.

Prosedur Pemasangan Listrik Baru

  • Datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat sesuai dengan domisili atau kota rumah yang akan disambung listrik, dengan membawa fotokopi kartu identitas pemilik atau pengguna bangunan yang masih berlaku (KTP atau SIM), denah atau peta lokasi rumah (diperlukan untuk memudahkan proses survei lapangan), surat kuasa bila pengajuan diwakilkan, membayar biaya penyambungan.
  • Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui telepon Call Center PLN 123.
  • Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru.
  • Survei lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan di lapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
  • Calon pelanggan menyelesaikan proses administrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui bank yang ditunjuk.
  • Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
  • PLN akan melakukan penyambungan listrik ke rumah pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.

Untuk pemasangan listrik baru, hingga detik ini, PLN masih menerapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 27 tahun 2017 sebagai pengganti PERMEN ESDM Nomor 33 tahun 2014. Pihak PLN pun sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru di situs resmi mereka, yang mencakup prabayar dan pascabayar.

Teknisi PLN (sumber: liputan6.com)
Teknisi PLN (sumber: liputan6.com)

Tarif Pasang Listrik Baru Prabayar

Kelompok Sambungan Tarif Pasang
Daya tersambung 450 VA Rp230.500 (termasuk token Rp20.000)
Daya tersambung 900 VA Rp863.000 (termasuk token Rp20.000)
Daya tersambung 1300 VA Rp1.238.000 (termasuk token Rp20.000)
Daya tersambung 2200 VA Rp2.082.000 (termasuk token Rp20.000)
Daya tersambung 3500 VA Rp3.441.500 (termasuk token Rp20.000)

Biaya tersebut kami rangkum dari aplikasi PLN mobile dan seperti dituliskan, sudah termasuk pembelian token sebesar Rp20.000. Dibandingkan aturan sebelumnya, tarif yang ditetapkan masih sama, baik untuk daya 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Sementara itu, untuk pemasangan daya 450 VA, PLN sekarang sudah tidak memberikan diskon.

Tarif Pasang Listrik Baru Pascabayar

Kelompok Sambungan Tarif Pasang
Daya tersambung 450 VA Rp242.900
Daya tersambung 900 VA Rp907.800
Daya tersambung 1300 VA Rp1.390.900
Daya tersambung 2200 VA Rp2.372.200
Daya tersambung 3500 VA Rp3.941.000

Informasi biaya pemasangan listrik baru pascabayar di atas juga kami rangkum dari aplikasi PLN mobile. Jika dibandingkan ketentuan sebelumnya, besaran biayanya rata-rata masih tetap. Namun, untuk pemasangan daya 900 VA, naik dari Rp486.300 menjadi Rp907.800. Biaya tersebut sudah termasuk jaminan langganan dengan besaran tergantung daya yang dipasang.

Selain untuk pemasangan listrik baru, pelanggan juga harus membayar biaya untuk melakukan SLO atau sertifikasi laik operasi. SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.

Biaya untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi bervariasi, tergantung daya listrik yang ingin dipasang di rumah atau gedung. Berikut biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2017 yang diterapkan oleh PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional.

Ilustrasi: Biaya Sertifikat SLO (credit: computerworld)
Ilustrasi: Biaya Sertifikat SLO (credit: computerworld)

Biaya SLO Listrik

Daya Tersambung Biaya SLO
450 VA Rp40.000
900 VA Rp60.000
1.300 VA Rp95.000
2.200 VA Rp110.000
3.500 VA Rp105.000
4.400 VA Rp132.000
5.500 VA Rp165.000
6.600 VA Rp198.000
7.700 VA Rp231.000
10.600 VA Rp265.000
11.000 VA Rp275.000
13.200 VA Rp330.000
16.500 VA Rp412.000
23.000 VA Rp575.000
33.000 VA Rp660.000
41.500 VA Rp830.000
53.000 VA Rp1.060.000
66.000 VA Rp1.320.000
82.500 VA Rp1.237.000
95.000 VA Rp1.425.000
105.000 VA Rp1.575.000
120.000 VA Rp1.800.000
131.000 VA Rp1.965.000
147.000 VA Rp2.205.000
164.000 VA Rp2.460.000
170.000 VA Rp2.550.000
195.000 VA Rp2.955.000

Untuk mengurus SLO ini, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan pemohon, antara lain mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang dan fotokopi BP dari PLN, serta membayar biaya pemeriksaan instalasi listrik. Untuk info lebih jelas, silakan mengunjungi Lembaga Inspeksi Teknik terdekat di domisili Anda.

Tarif Pasang Listrik Baru PLN - (www.inews.id)
Tarif Pasang Listrik Baru PLN – (www.inews.id)

(Panca)

Pos terkait