Seiring dengan meningkatnya pembangunan infrastruktur, seperti rumah dan gedung perkantoran, permintaan atas pemasangan listrik baru di PLN pun semakin tinggi. Ada konsumen yang mengajukan pemasangan listrik kapasitas 900 VA atau 900 Watt dan ada juga yang mengajukan pemasangan dengan daya 1.300 VA atau di atasnya. Biaya atau tarif pemasangan listrik baru ini sendiri bervariasi, tergantung daya yang diperlukan.
Beberapa tahun lalu, sebelum inovasi listrik pintar diluncurkan, masyarakat lazim menggunakan energi listrik terlebih dulu, dan lantas membayar tagihan di bulan berikutnya. Skema pembayar ini adalah PLN harus mencatat meter, menghitung, dan menerbitkan rekening yang harus dibayar pelanggan, melakukan penagihan kepada pelanggan jika terlambat membayar, hingga memutus aliran listrik jika pelanggan tidak melunasi tagihan mereka selama batas waktu yang ditentukan.
Meski sekarang masih banyak masyarakat yang menggunakan model listrik konvensional, namun untuk mereka yang ingin memasang listrik baru, PLN mewajibkan pelanggan menggunakan listrik pintar. Pada sistem baru ini, pelanggan diminta mengeluarkan biaya untuk membeli energi listrik yang akan mereka konsumsi. Sistem ini mirip dengan pembelian pulsa prabayar pada ponsel.
Besaran energi listrik yang telah dibeli oleh pelanggan dimasukkan ke dalam Meter Prabayar (MPB) yang terpasang di rumah pelanggan melalui sistem ‘token’ (pulsa) atau stroom. MPB menyediakan informasi jumlah energi listrik (kWh) yang masih bisa dikonsumsi. Persediaan kWh tersebut bisa ditambah berapa saja dan kapan saja sesuai kebutuhan dan keinginan pelanggan.
Dengan demikian, pelanggan bisa lebih mudah mengatur konsumsi listrik dengan mengatur sendiri jadwal dan jumlah pembelian listrik. Kelebihan lainnya listrik pintar ini di antaranya pelanggan tidak perlu lagi berurusan dengan pencatatan meter yang biasanya dilakukan setiap bulan, dan tidak perlu terikat dengan jadwal pembayaran listrik bulanan.
Prosedur Pemasangan Listrik Baru
- Datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat sesuai dengan domisili atau kota rumah yang akan disambung listrik, dengan membawa fotokopi kartu identitas pemilik atau pengguna bangunan yang masih berlaku (KTP atau SIM), denah atau peta lokasi rumah (diperlukan untuk memudahkan proses survei lapangan), surat kuasa bila pengajuan diwakilkan, membayar biaya penyambungan.
- Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123.
- Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru.
- Survei lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan di lapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
- Calon pelanggan menyelesaikan proses administrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui bank yang ditunjuk.
- Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
- PLN akan melakukan penyambungan listrik ke rumah pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.
Untuk pemasangan listrik baru, hingga detik ini, PLN masih menerapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 27 tahun 2017 sebagai pengganti PERMEN ESDM Nomor 33 tahun 2014. Pihak PLN pun sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru di situs resmi mereka, yang mencakup prabayar dan pascabayar.
Biaya Pasang Listrik Baru Prabayar
Kelompok Sambungan | Tarif Total |
Daya tersambung 450 VA | Rp230.500 (termasuk token Rp20.000) |
Daya tersambung 900 VA | Rp863.000 (termasuk token Rp20.000) |
Daya tersambung 1.300 VA | Rp1.238.000 (termasuk token Rp20.000) |
Daya tersambung 2.200 VA | Rp2.082.000 (termasuk token Rp20.000) |
Daya tersambung 3.500 VA | Rp3.441.500 (termasuk token Rp20.000) |
Biaya tersebut kami rangkum dari situs resmi PLN dan seperti dituliskan, sudah termasuk pembelian token sebesar Rp20.000. Dibandingkan aturan sebelumnya, tarif yang ditetapkan masih sama, baik untuk daya 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Sementara itu, untuk pemasangan daya 450 VA, PLN pada memberikan diskon sebesar 50 persen dari tarif semula.
Biaya Pasang Listrik Baru Pascabayar
Kelompok Sambungan | Tarif Total |
Daya tersambung sampai dengan 450 VA | Rp242.900 |
Daya tersambung 900 VA | Rp486.300 |
Daya tersambung 1.300 VA | Rp1.390.900 |
Daya tersambung 2.200 VA | Rp2.372.200 |
Daya tersambung 3.500 VA | Rp3.941.500 |
Untuk pelanggan yang ingin beralih dari sistem pascabayar ke sistem prabayar, PLN menegaskan pelanggan tidak perlu membayar biaya administrasi apa pun alias gratis. Mereka hanya perlu membayar Rp20 ribu untuk mengisi token pulsa listrik. Karena itu, perusahaan pun mewanti-wanti agar pelanggan yang ingin bermigrasi ke sistem prabayar agar hati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan penggantian meteran listrik pascabayar menjadi prabayar dengan mengenakan biaya mulai Rp450 ribu hingga Rp1,5 juta.
Selain untuk pemasangan listrik baru, pelanggan juga harus membayar biaya untuk melakukan SLO atau sertifikasi laik operasi. SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.
Biaya untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi bervariasi, tergantung daya listrik yang ingin dipasang di rumah atau gedung. Berikut biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2017 yang diterapkan oleh PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional.
Biaya SLO Listrik
No | Daya | Biaya SLO |
1 | 450 VA | Rp40.000 |
2 | 900 VA | Rp60.000 |
3 | 1.300 VA | Rp95.000 |
4 | 2.200 VA | Rp110.000 |
5 | 3.500 VA | Rp105.000 |
6 | 4.400 VA | Rp132.000 |
7 | 5.500 VA | Rp165.000 |
8 | 6.600 VA | Rp198.000 |
9 | 7.700 VA | Rp231.000 |
10 | 10.600 VA | Rp265.000 |
11 | 11.000 VA | Rp275.000 |
12 | 13.200 VA | Rp330.000 |
13 | 16.500 VA | Rp412.000 |
14 | 23.000 VA | Rp575.000 |
15 | 33.000 VA | Rp660.000 |
16 | 41.500 VA | Rp830.000 |
17 | 53.000 VA | Rp1.060.000 |
18 | 66.000 VA | Rp1.320.000 |
19 | 82.500 VA | Rp1.237.000 |
20 | 95.000 VA | Rp1.425.000 |
21 | 105.000 VA | Rp1.575.000 |
22 | 120.000 VA | Rp1.800.000 |
23 | 131.000 VA | Rp1.965.000 |
24 | 147.000 VA | Rp2.205.000 |
25 | 164.000 VA | Rp2.460.000 |
26 | 170.000 VA | Rp2.550.000 |
27 | 195.000 VA | Rp2.955.000 |
Untuk mengurus SLO ini, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan pemohon, antara lain mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang dan fotokopi BP dari PLN, serta membayar biaya pemeriksaan instalasi listrik. Untuk info lebih jelas, silakan mengunjungi Lembaga Inspeksi Teknik terdekat di domisili Anda.