Sesuai dengan peraturan Rektor universitas indonesia Nomor 010 tahun 2016, khusus untuk program sarjana Kelas Reguler, tarif UKT di UI menerapkan mekanisme BOP-Berkeadilan (BOP-B) dan mekanisme BOP-Pilihan (BOP-P). Berikut tarif UKT di UI untuk Program Sarjana Reguler.