Update Tarif Konsultan Pajak di Indonesia (SPT Tahunan dan Tax Amnesty)

Jika Anda ingin mengikuti pajak, salah satunya tax amnesty, pasti Anda membutuhkan jasa konsultan pajak agar perhitungan dapat dilakukan dengan benar dan tepat. Konsultan pajak sendiri adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tarif menggunakan layanan ini bervariasi, tetapi rata-rata jutaan .

Ilustrasi: Perhitungan Pajak (credit: taxpage)
Ilustrasi: Perhitungan Pajak (credit: taxpage)

Dilansir dari berbagai sumber, untuk menjadi konsultan pajak, seseorang harus melakukan ujian sertifikasi konsultan pajak. Biasanya, peserta akan dikenakan biaya sebesar Rp300 ribu. Kemudian, untuk peserta baru, harus membayar biaya sertifikat A sekitar Rp2 juta, sedangkan biaya sertifikat B sekitar Rp3,5 juta, dan untuk biaya sertifikat C berkisar Rp6 juta. Selain itu, mereka juga harus memenuhi beberapa persyaratan.

Bacaan Lainnya

Syarat Konsultan Pajak

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berdomisili di Indonesia.
  • Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD.
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ().
  • Menjadi anggota pada salah satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  • Memiliki sertifikat konsultan pajak.
  • Untuk memperoleh izin praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dirjen Pajak paling lambat dua tahun sejak penerbitan sertifikat konsultan pajak.

Lalu, berapa biaya yang dibutuhkan masyarakat jika ingin menggunakan jasa konsultan pajak? Tarif yang dipatok bervariasi, tergantung urusan pajak dan kebijakan masing-masing konsultan. Berikut ulasan tarif konsultan pajak yang kami rangkum dari berbagai penyedia jasa konsultan pajak.

Ilustrasi konsultasi pajak (sumber: morgansolutions.org)
Ilustrasi konsultasi pajak (sumber: morgansolutions.org)

Tarif Konsultan Pajak SPT Tahunan

KategoriTarif Konsultan Pajak
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SRp450.000 – Rp550.000
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770Rp550.000 – Rp1.800.000
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp200 juta – Rp5 miliarRp3.500.000
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp5 miliar – Rp10 miliarRp5.000.000
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp10 miliar – Rp15 miliarRp7.000.000
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp15 miliar – Rp20 miliarRp9.000.000
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp20 miliar – Rp25 miliarRp14.000.000

Jika dibandingkan penawaran tahun sebelumnya, secara umum, tarif konsultan pajak SPT tahunan masih relatif stabil. Biaya jasa konsultasi SPT tahunan orang pribadi misalnya, awalnya dipatok mulai Rp300 ribu sampai Rp2,5 jutaan, sekarang berkisar Rp450 ribu sampai Rp1,8 jutaan, tergantung ketentuan masing-masing jasa konsultasi.

Tarif Konsultan Tax Amnesty

Apabila wajib pajak ingin melakukan laporan keuangan tahunan, biasanya konsultan pajak mematok tarif Rp2 juta sampai Rp6 jutaan per wajib pajak. Sementara itu, untuk laporan tax amnesty, biaya akan jauh lebih mahal, yakni sekitar Rp28 juta hingga mencapai Rp250 jutaan per wajib pajak, tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Menurut para konsultan pajak, tax amnesty merupakan kebijakan yang tidak mudah untuk dipahami. Karena itu, para konsultan pajak ini berani memasang tarif yang luar biasa, jauh di atas tarif normal. (Update: Panca)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *