Update Tarif Tol Jakarta-Serpong

Keberadaan jalan tol di Indonesia dianggap mampu mengurai kemacetan dan mempersingkat waktu tempuh untuk menuju ke suatu kawasan. Tak heran jika pemerintah berupaya untuk terus membangun jalan tol di berbagai wilayah yang ada di Tanah Air, termasuk Jakarta ke Serpong. Namun, untuk bisa memakai fasilitas ini, pengendara wajib membayar sejumlah , tergantung golongan kendaraan, karena jalan tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.

Gerbang Tol Pondok Ranji (sumber: pamulangkita.com)
Gerbang Tol Ranji (sumber: pamulangkita.com)

Syarat jalan tol adalah jalan tol harus mempunyai spesifikasi yang lebih tinggi daripada lintas jalan umum yang ada dan jalan tol harus memberikan keandalan yang lebih tinggi kepada para pemakainya daripada lintas jalan umum yang ada. Masih menurut sumber yang sama, pemilikan dan penyelenggaraan jalan tol ada pada pemerintah. Berdasarkan wewenang tersebut, pemerintah menyerahkan penyelenggaraan jalan tol kepada Badan Hukum Usaha Negara jalan tol, yaitu PT Jasa Marga (Persero). Hingga kini, ada banyak jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, salah satunya jalan tol Jakarta-Serpong.

Bacaan Lainnya

Seperti namanya, Tol Jakarta-Serpong adalah jalan tol yang menghubungkan Tangerang Selatan (terutama BSD City dan Bintaro Jaya) dan Jakarta. Panjang jalan Tol Jakarta-Serpong mencapai 13,5 kilometer (km). Jalan tol ini selesai dibangun oleh PT Jasa Marga Tbk pada tahun 2004 silam, melintasi Jakarta Selatan dan Kota Tangerang Selatan, kemudian terhubung ke Jalan Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) di wilayah Ulujami dan Petukangan.

Jalan tol dibagi menjadi dua bagian yang beroperasi sekarang dan bagian lainnya masih direncanakan. Bagian pertama adalah dari Ulujami ke Pondok Ranji yang dimiliki dan dioperasikan oleh PT Jasa Marga Tbk, sedangkan bagian kedua adalah dari Pondok Ranji ke Serpong, yang dimiliki oleh PT Bintaro Serpong Damai (BSD), tetapi tetap dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Dari Ulujami ke Serpong, ada tiga pintu keluar, yang pertama adalah gerbang tol Pondok Ranji utama, yang kedua adalah BSD Timur, dan yang terakhir adalah Serpong. Dari Serpong ke Ulujami, 3 pintu keluar juga tersedia. Pertama adalah BSD Timur, kedua adalah Gerbang Tol Pondok Ranji Barat, terakhir adalah sektor Bintaro 3. Bagian lain dari jalan raya ini masih dalam proses .

Pada awal tahun 2020, ruas jalan tol Pondok Aren-Serpong yang dikelola oleh PT Bintaro Serpong Damai dan memiliki dua gerbang, yakni Gerbang Tol Pondok Aren 1 dan Gerbang Tol Pondok Aren 2, mulai memberlakukan tarif baru. Tarif tol di tiap gerbang dibagi menjadi 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah dan masih berlaku hingga sekarang.

Pada 2020 hingga 2021, PT Bintaro Serpong Damai sebagai pengelola tol Pondok Aren-Serpong menetapkan tarif bervariasi, dengan ketentuan golongan I sebesar Rp6.500, golongan II sebesar Rp11.500, golongan III sebesar Rp14 ribu, golongan IV sebesar Rp17.500, dan golongan V sebesar Rp21 ribu. Kemudian pada 17 Juli 2022 lalu, pihak pengelola menyesuaikan tarif tol dengan ketentuan golongan I sebesar Rp7 ribu, golongan II dan III sebesar Rp13.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp16.000.  Lalu, berapa tarif tol Pondok Aren-Serpong saat ini?

Tarif Tol Pondok Aren-Serpong

Tol Pondok Aren - Serpong (sumber: carvaganza.com)
Tol Pondok Aren – Serpong (sumber: carvaganza.com)
Golongan Kendaraan Tarif
Golongan I Rp7.000
Golongan II Rp13.500
Golongan III Rp13.500
Golongan IV Rp16.000
Golongan V Rp16.000

Informasi tarif tol Pondok Aren-Serpong kami rangkum dari situs BSD Toll. Hingga tahun 2023 ini, tarif tol Pondok Aren-Serpong relatif stabil. Namun perlu diingat, tarif tersebut bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

Tarif Tol Pondok Ranji (Jakarta-Serpong)

Ruas Tol Jakarta-Serpong (sumber: jawa pos)
Ruas Tol Jakarta-Serpong (sumber: jawa )
Golongan Kendaraan Tarif 
Golongan I Rp7.000
Golongan II Rp13.500
Golongan III Rp13.500
Golongan IV Rp16.000
Golongan V Rp16.000

Keterangan:

  • Golongan I: sedan, jip, pick up/truck kecil, dan bus.
  • Golongan II: truk dengan 2 gandar.
  • Golongan III: truk dengan 3 gandar.
  • Golongan IV: truk dengan 4 gandar.
  • Golongan V: truk dengan 5 gandar.

Informasi tarif tol Pondok Ranji (Jakarta-Serpong) di atas kami rangkum dari situs BSD Toll. Sebagai perbandingan, tahun lalu,  tarif tol Pondok Ranji (Serpong-Jakarta) golongan I sebesar Rp22 ribu, golongan II Rp36 ribu, golongan III Rp36 ribu, golongan IV Rp46 ribu, dan golongan V Rp46 ribu.

Tarif Serpong 2 (Serpong-Kunciran)

Ilustrasi Gerbang Tol (sumber: Kompas)
Ilustrasi Gerbang Tol (sumber: Kompas)
Golongan Kendaraan Tarif Serpong 2 (Serpong-Kunciran) Tarif Serpong 6 (Serpong-Pamulang)
Golongan I Rp7.000 Rp7.000
Golongan II Rp13.500 Rp13.500
Golongan III Rp13.500 Rp13.500
Golongan IV Rp16.000 Rp16.000
Golongan V Rp16.000 Rp16.000

untuk Tol Ulujami-Pondok Aren dan ATP, tarif kendaraan Golongan I sekarang dipatok Rp16.000, tarif kendaraan Golongan II sebesar Rp23.500, demikian juga dengan tarif kendaraan Golongan III yang sebesar Rp23.500. Sementara itu, tarif kendaraan Golongan IV sebesar Rp31.500, sama seperti tarif kendaraan Golongan V.

[Update: Ditta]

Pos terkait