Syarat dan Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Melalui Perusahaan

Saat ini, setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk terdaftar sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan agar bisa mendapatkan layanan publik, seperti jual-beli tanah, pendaftaran dan umrah, hingga membuat SIM dan STNK. Selain melakukan pendaftaran secara mandiri, ternyata mereka yang berstatus sebagai karyawan juga dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan. Syarat dan cara pendaftarannya cukup mudah, sedangkan biaya atau iuran BPJS Kesehatan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Kartu BPJS Kesehatan (sumber: harrowphotos.com)
BPJS Kesehatan (sumber: harrowphotos.com)

Anda pasti sudah sangat familiar dengan BPJS. Ini merupakan salah satu badan hukum yang menyelenggarakan program jaminan sosial untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia supaya mendapatkan kebutuhan dasar hidup yang . BPJS ini diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tujuan untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi rakyat Indonesia yang sudah menjadi hak dasar manusia.[1]

Bacaan Lainnya

BPJS sendiri terdiri dari dua program, salah satunya adalah BPJS Kesehatan. Seperti namanya, BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Program ini mulai dioperasikan pada tanggal 1 Januari 2014 lalu, yang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN), penerima pensiun ASN dan TNI/Polri, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya, dan badan usaha lainnya maupun rakyat biasa.

Secara umum, pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan berfokus di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan primer, seperti di puskesmas.[2] Meski demikian, konsep pelayanan yang diberikan menggunakan sistem rujukan berjenjang, mulai Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PPK 1) atau disebut juga provider tingkat pertama adalah rujukan pertama yang mampu memberikan pelayanan kesehatan dasar, Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Dua (PPK 2) atau disebut juga provider tingkat dua adalah rujukan kedua yang mampu memberikan pelayanan kesehatan spesialistik, dan Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Tiga (PPK 3) atau disebut juga provider tingkat tiga adalah rujukan ketiga yang mampu memberikan pelayanan kesehatan subspesialistik.[3]

Untuk mereka yang hendak menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebenarnya caranya sangat mudah. Selain dapat mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat, sekarang pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Bahkan, pendaftaran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan lewat WhatsApp Pandawa.

Selain secara mandiri, untuk Anda yang sekarang berstatus sebagai karyawan sebuah perusahaan, Anda pun dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan Anda. Perusahaan sendiri memang wajib mendaftarkan pekerja mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan segera setelah masa kerjanya mendekati tiga bulan. Lalu, apa syaratnya dan bagaimana cara mendaftarnya?

Kartu BPJS Kesehatan (sumber: tempo.co)
Kartu BPJS Kesehatan (sumber: tempo.co)

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Melalui Perusahaan

  • Mengisi formulir registrasi/pendaftaran.
  • Melampirkan photocopy KTP (KTP elektronik) yang berlaku.
  • Data karyawan sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
  • Untuk mengikutsertakan anggota keluarga lainnya, pekerja memberikan surat kuasa kepada pemberi kerja/badan usaha untuk menambahkan iuran kepada BPJS Kesehatan.

Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Melalui Perusahaan

  • Perusahaan mengumpulkan data karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
  • Perusahaan mendaftarkan pekerja, bisa melalui offline langsung ke Kantor BPJS Kesehatan atau secara online.
  • Perusahaan akan menerima nomor Virtual Account Badan Usaha dari petugas BPJS Kesehatan, untuk dilakukan pembayaran iuran ke bank yang telah bekerja sama (BNI, Bank Mandiri, ).
  • Bukti pembayaran iuran diserahkan ke petugas BPJS Kesehatan untuk pencetakan Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
  • Perusahaan menerima Kartu Peserta BPJS Kesehatan untuk didistribusikan kepada karyawan.

Iuran BPJS Kesehatan Melalui Perusahaan

Lalu, berapa biaya atau iuran BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan? Menurut aturan yang berlaku saat ini, iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari nominal gaji, dengan 4 persen dibayarkan perusahaan dan 1 persen dari pekerja. Gaji yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan tetap, dengan batasan tertinggi gaji sebagai dasar perhitungan adalah sebesar Rp12 juta.

Sebagai ilustrasi, jika Anda menerima gaji bulanan sebesar Rp7 juta, maka potongan untuk iuran BPJS Kesehatan dari gaji Anda adalah sebesar 1 persen atau Rp700 ribu. Sementara itu, sebesar Rp280 ribu atau 4 persen sisanya dibayarkan perusahaan. Jadi, total iuran BPJS perusahaan sebesar Rp350 ribu dan itu sudah mencakup 5 orang, yakni karyawan, suami/istri, dan 3 anak.

 

 

 

[1] Solechan. 2019. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai Pelayanan Publik. Administrative Law & Governance Journal Universitas Diponegoro, Vol. 2(4): 686-696.

[2] Abidin.. Pengaruh Kualitas Pelayanan BPJS Kesehatan terhadap Kepuasan Pasien di Puskesmas Cempae Kota Parepare. Jurnal MKMI, Vol. 12(2): 70-75.

[3]  J., Novrialdi. 2017. Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016. JOM FISIP Universitas Riau, Vol. 4(2).

Pos terkait