Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Anak

Ketika ingin bepergian ke , salah satu syarat yang harus Anda miliki adalah paspor. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak yang akan ikut melancong pun juga diharuskan memiliki dokumen ini. Syarat membuat paspor untuk anak-anak sendiri tidak terlalu rumit, sedangkan biaya yang harus Anda bayarkan sama dengan biaya pembuatan paspor bagi orang dewasa.

Passport atau paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar-negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Bacaan Lainnya
Biaya Pembuatan Paspor Anak - www.aroundtheworldl.com
Biaya Pembuatan Paspor Anak – www.aroundtheworldl.com

Paspor biasanya diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian ketika warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Umumnya, ada enam jenis paspor yang biasa digunakan seseorang ketika berkunjung ke suatu negara. Pertama, paspor biasa, biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Kemudian, paspor diplomatik, yang sesuai namanya, ditujukan untuk mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya.

Paspor ketiga yang banyak digunakan adalah paspor dinas atau resmi, yaitu paspor yang diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat atau pegawai pemerintah yang bertugas ke luar negeri. Kemudian, paspor orang asing, yaitu diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya.

Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, masa berlaku paspor paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Sementara, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dan batas usia anak ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari situs resmi Dirjen Imigrasi, yang dikategorikan anak-anak adalah mereka yang berusia 0 sampai 17 tahun (belum memiliki KTP) dan belum menikah. Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau pejabat imigrasi yang di tunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan berbagai persyaratan.

Syarat Pembuatan Paspor Anak

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta Kelahiran atau Surat Baptis.
  • Akta Perkawinan atau Nikah orang tua, mengisi surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua orang tua dan pada saat wawancara didampingi oleh kedua orang tua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.

Bagi pemohon paspor untuk anak (di bawah 18 tahun dan belum menikah) yang akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orang tuanya, selain melampirkan persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Menteri dan HAM Nomor 8 Tahun di atas, juga harus melampirkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang akan membawa ke luar negeri yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Paspor orang yang akan membawa ke luar negeri.
  • Akte Perkawinan atau Buku Nikah orang tua.
  • Surat pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain pemberian bagi anak untuk memperoleh paspor dan bepergian keluar negeri bersama orang lain.
  • Surat pernyataan bermaterai cukup dari orang yang akan membawa anak, yang berisi antara lain pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, serta keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.

Dalam hal permohonan paspor diajukan untuk anak (di bawah umur 18 tahun dan belum menikah), kedua orang tuanya atau yang diberikan hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan wajib hadir di Kantor Imigrasi untuk diwawancarai. Apabila kedua orang tuanya atau yang diberikan hak asuh berhalangan hadir dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat diwakili oleh orang lain yang di kuasakan oleh orang tuanya atau orang yang diberi hak asuh.

Biaya Pembuatan Paspor Anak - www.marrybaby.vn
Biaya Pembuatan Paspor Anak – www.marrybaby.vn

Lalu, berapa biaya yang diperlukan untuk membuat paspor bagi anak-anak? Ternyata, biaya pembuatan paspor anak-anak sama dengan paspor dewasa. Berikut kami sajikan rincian biaya pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Biaya Pembuatan Paspor Anak

Jenis Paspor Keterangan Biaya Satuan
Paspor Biasa Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang Rp300.000 Per buku
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang Rp100.000 Per buku
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian Rp600.000 Per buku
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp300.000 Per buku
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian Rp200.000 Per buku
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp100.000 Per buku
Pas lintas batas perorangan Rp0 Per buku
Pas lintas batas keluarga Rp0 Per buku
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan Rp50.000 Per buku
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih Rp100.000 Per buku
Jasa Penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik Rp55.000 Per orang
Paspor Elektronik e-Passport 48 Halaman untuk WNI perorangan Rp600.000 Per buku
e-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian Rp800.000 Per buku
e-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp600.000 Per buku
e-Passport 24 Halaman untuk WNI perorangan Rp350.000 Per buku
e-Passport 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian Rp400.000 Per buku
e-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp350.000 Per buku
Jasa Penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik Rp55.000 Per buku

Lalu, jika kita sudah memiliki paspor, berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang paspor tersebut? Biaya perpanjangan paspor ternyata sama saja dengan biaya pembuatan paspor baru, yaitu Rp100.000 per buku untuk paspor biasa 24 halaman dan Rp300.000 per buku untuk paspor biasa 48 halaman. Sementara, untuk e-passport, biayanya Rp600.000 untuk 48 halaman dan Rp350.000 untuk 24 halaman.

Pos terkait