Info Terbaru Syarat Pengajuan dan Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri

Di Indonesia setidaknya mengenal dua istilah perceraian, yakni cerai talak dan cerai gugat. Keduanya memiliki perbedaan dari segi siapa yang mengajukan gugatan terlebih dahulu, apakah pihak suami atau pihak . Syarat dan besarnya biaya gugat cerai dari pihak istri atau suami bisa berbeda-beda di setiap pengadilan agama.

Gugat Cerai dari Pihak Istri - palitigators.com
Gugat Cerai dari Pihak Istri – palitigators.com

Cerai gugat adalah cerai yang didasarkan atas adanya gugatan yang diajukan oleh seorang istri agar perkawinan dengan suaminya menjadi putus. Dalam perkawinan menurut agama dapat berupa gugatan karena suami melanggar ta’lik talak, gugatan karena syiqaq, gugatan karena fasakh, dan gugatan karena alasan-alasan sebagai manan yang tersebut dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.[1]

Bacaan Lainnya

Sedangkan cerai talak adalah cara suami untuk mengajukan cerai talak terhadap Pengadilan Agama. Dalam agama Islam hal ini disebut dengan istilah talak. Cara perceraian dari pihak suami adalah dengan cara tertulis atau dilakukan secara lisan. Sebagai contoh, berikut ini kami rangkum informasi prosedur dan biaya gugat cerai yang berlaku di wilayah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat seperti yang dilansir dari situs resminya.

Cara Mengajukan Cerai Gugat dari Pihak Istri

  1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
  2. Gugatan memuat: Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat; Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  3. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  4. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
  5. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Ilustrasi: Persyaratan Pengajuan Cerai Gugat (credit: The Economic Times)
Ilustrasi: Persyaratan Pengajuan Cerai Gugat (credit: The Economic Times)

Persyaratan Pengajuan Cerai Gugat

  1. Surat Gugatan/Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama dapat dibuat sendiri atau dengan bantuan POSBAKUM, tidak dipungut biaya/gratis (sebanyak 8 rangkap).
  2. Fotokopi Buku Nikah ( pertama/yang ada foto sampai dengan halaman terakhir) diberi materai dan dicap leges di Kantor di kertas A4 (tidak dipotong).
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) diberi meterai dan dicap leges di Kantor Pos di kertas A4 (tidak dipotong).
  4. Buku Nikah asli/duplikat.
  5. Surat Keterangan Ghoib dari kelurahan setempat apabila salah satu pihak ada yang tidak diketahui alamatnya.
  6. Surat dari atasan apabila bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI.
  7. Biaya Panjar Perkara.

Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri

Di Pengadilan Agama Jakarta Barat, biaya panjar perkara untuk cerai gugat (dari pihak istri kepada suami) ditarik sebesar Rp816.000, sedangkan untuk cerai talak (dari pihak suami kepada istri) biayanya dikenai Rp1.016.000. Namun, apabila salah satu pihak berada di luar wilayah Jakarta Barat maka akan dikenai tambahan biaya sebesar Rp200.000. Demikian pula jika salah satu pihak tidak diketahui alamatnya (ghoib) akan ada biaya tambahan Rp200.000. Besaran biaya cerai gugat pada tahun 2021 ini masih sama seperti tahun 2020 lalu.

Biaya yang berbeda berlaku di PA Karanganyar, di mana untuk perkara cerai gugat dikenai antara Rp756 ribu sampai Rp931 ribu, tergantung radius lokasi. Sedangkan untuk cerai talak, biayanya antara Rp926 ribu sampai Rp1.151.000. Kemudian, biaya gugat cerai dari pihak istri di PA Serui, Papua berkisar dari Rp706 ribu dan cerai talak biayanya pada 2021 ini mulai Rp866 ribu.

Biaya tersebut berlaku apabila Anda mengurus sendiri proses perceraian Anda. Namun, jika Anda menggunakan pengacara atau kuasa hukum, maka Anda harus bersiap mengeluarkan biaya lebih besar. Di Jakarta tarif pengacara perceraian berkisar antara Rp10 juta hingga Rp60 juta. Angka tersebut kabarnya sudah mencakup semua proses, mulai dari pendaftaran sampai terbit akta cerai.

Tarif tersebut belum termasuk apabila kasus sampai berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi, yang kira-kira dapat memakan biaya tambahan Rp25 juta dan ditambah Rp15 juta lagi bila kasus berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

[Update: Dian]

[1] Manan, A. 2017. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *