tarif jasa konsultan pajak bervariasi, tergantung urusan pajak dan kebijakan konsultan. Untuk laporan SPT tahunan misalnya, tarif konsultan pajak mulai Rp1 jutaan untuk orang pribadi dan mulai Rp1,5 jutaan untuk badan usaha. Ada pula yang membanderol tarif untuk SPT Tahunan sekitar Rp 6 juta.