Info Terbaru Biaya Perpanjangan UWTO di Batam

Warga Batam pastinya sudah familiar dengan UWTO. Sebaliknya, bagi yang tidak tinggal di kawasan Batam, mungkin akan begitu asing dengan tersebut. UWTO sendiri merupakan singkatan dari Wajib Tahunan Otorita yang dikenakan untuk tiap lahan yang ada di kawasan Batam. Lahan yang sudah mendapatkan untuk dibangun diwajibkan membayar UWTO. Karena ada masa berlakunya, warga juga dapat melakukan perpanjangan UWTO dengan membayar sejumlah biaya.

Kota Batam (sumber: iteba.ac.id)
Kota Batam (sumber: iteba..id)

Berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19 Tahun 2016, terdapat pembagian tarif UWTO berdasarkan zonasi untuk 51 kelurahan se-Batam dan 41 subjenis peruntukan lahan. Jika dilihat secara keseluruhan, tarif UWTO termahal dikenakan untuk Batam Center dan Nagoya. Sementara, tarif termurah dikenakan untuk wilayah Seibeduk. Tarif terbaru tersebut mulai berlaku efektif pada 19 Oktober 2016 lalu.

Bacaan Lainnya

Kemudian, setahun berikutnya, atau tahun 2017, Badan Pengusaha (BP) Batam mengumumkan jika tarif UWTO telah mengalami perubahan sejak Mei 2017 lalu. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 9 Tahun 2017 tentang dan Tarif Layanan Kantor Pengelolaan Layanan BP Batam.

Berbeda dari Perka sebelumnya, pada revisi kali ini, BP Batam menetapkan tarif layanan lahan berdasarkan per tahun, dimulai dari Mei 2017 hingga April 2018 yang memuat ketentuan tarif layanan untuk alokasi lahan 30 tahun (per m2), dan tarif layanan untuk perpanjangan alokasi lahan 20 tahun (per m2). Kemudian, ditetapkan pula tarif UWTO untuk periode Mei 2018-April 2019, Mei 2019-April 2020, Mei 2020-April 2021, dan Mei 2021-April 2022.

Setiap tahunnya, akan ada kenaikan persentase tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) secara bertahap sekitar 4 persen. Penyesuaian tarif Uang Wajib Tahunan Otorita ini dilakukan untuk mempertimbangkan berbagai aspek, yaitu keadilan dan kepatuhan, beli masyarakat, instrumen pengendalian arah pembangunan, dan kontinuitas pengembangan Pulau Batam.

Kemudian, pada bulan November 2017, diterbitkan Perka No. 27 tahun 2017, yang bertujuan mewujudkan pemberian dan atau pembatalan alokasi lahan yang transparan dan objektif, terwujudnya akuntabilitas pengelolaan dalam pemberian atau pembatalan alokasi lahan, dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.

Salah satu perubahan yang dilakukan pimpinan BP Batam dalam merevisi Perka No. 10 Tahun 2017 yang tertuang di dalam Perka No. 27 Tahun 2017 mengenai subjek Pengalokasian Lahan, adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Orang Asing, Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, atau Instansi Pemerintah. Diharapkan, Perka No. 27 Tahun 2017 dapat memberikan angin segar dan juga dampak positif bagi para pelaku usaha, pemangku kepentingan, serta seluruh masyarakat Kota Batam.

Jika Anda UWTO tersebut sudah habis masa berlakunya, Anda bisa melakukan perpanjangan ke BP Batam. Besaran biaya perpanjangan UWTO ini sendiri bervariasi, tergantung area lahan Anda, luas lahan Anda, dan peruntukan lahan Anda. Berikut kami sajikan biaya perpanjangan UWTO Batam di untuk perumahan susun sederhana di kawasan Batam Centre Core.

Ilustrasi: pembayaran UWTO (sumber: batampos.com)
Ilustrasi: pembayaran UWTO (sumber: batampos.com)

Biaya Perpanjangan UWTO

Luas Lahan Biaya Perpanjangan UWTO
100 m2 Rp1.760.000
200 m2 Rp3.520.000
300 m2 Rp5.280.000
400 m2 Rp7.040.000
500 m2 Rp8.800.000
600 m2 Rp10.560.000
700 m2 Rp12.320.000
800 m2 Rp14.080.000
900 m2 Rp15.840.000
1.000 m2 Rp17.600.000

Daftar biaya perpanjangan UWTO di atas kami rangkum dari situs resmi Badan Pengusahaan Batam. Besaran biaya perpanjangan UWTO untuk setiap daerah biasanya relatif sama. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, tarif perpanjangan saat ini mengalami penurunan sebesar Rp10 ribu sampai Rp100 ribu, tergantung luas lahan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lengkap atau mengecek tarif perpanjangan UWTO untuk berbagai daerah dan kondisi di Batam, Anda bisa langsung mengunjungi situs https://lms.bpbatam.go.id/kalkulatoruwt. 

Pos terkait