Syarat Membuka dan Update Biaya Rekening Giro BCA

Seperti halnya bank-bank lain di Indonesia, Bank Central Asia alias BCA juga memiliki produk Giro untuk mengakomodasi kebutuhan para nasabahnya. Produk Giro BCA merupakan produk yang fleksibel dengan biaya terjangkau dan syarat membuka rekening yang mudah, serta memiliki berbagai fasilitas yang sesuai dengan tren kebutuhan nasabah bisnis saat ini.

Ilustrasi: BCA Giro (credit: bca.co.id)
Ilustrasi: BCA Giro (: bca.co.id)

Giro BCA menawarkan sejumlah keuntungan untuk para nasabah seperti tersedianya 9 pilihan mata uang (IDR, USD, JPY, AUD, GBP, SGD, HKD, EUR, dan CNY), kemudian adanya fasilitas rekening gabungan (joint account), dapat melakukan transaksi penarikan atau penyetoran antar cabang, dapat digunakan sebagai rekening penampungan untuk Virtual Account, fasilitas auto transfer khusus rekening Giro IDR, fasilitas layanan info via SMS/Email, internet banking, fasilitas ATM dan m-BCA khusus untuk nasabah Giro Rupiah Individual, serta dapat dijadikan sebagai rekening penampungan bagi Merchant Debit BCA.

Bacaan Lainnya

Dengan memiliki Giro BCA, Anda bisa melakukan penarikan rekening setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro dan bisa mencairkan cek di cabang BCA mana saja. Di samping itu, pihak BCA juga akan memberikan laporan rekening koran bulanan yang bisa Anda ambil sendiri di kantor cabang BCA atau dikirim ke alamat sesuai permintaan Anda. Untuk memiliki rekening Giro BCA, persyaratan yang dibutuhkan pun cukup mudah. Berikut syarat menjadi nasabah Giro BCA.

Syarat Giro BCA

  • Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan.
  • Menyerahkan fotokopi identitas diri pengurus, pas foto, NPWP, TDP, SIUP, Akte Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, dan surat referensi.
  • Memenuhi setoran awal minimal.
  • Dikenakan biaya administrasi bulanan.

Biaya Giro Rupiah BCA

KeteranganBiaya
Kliring Warkat
Biaya Setor Warkat Kliring Per WarkatRp2.000
Biaya pemrosesan warkat dengan nominal > Rp500.000.000Rp130.000
Biaya tolakan warkat dengan nominal > Rp500.000.000Rp150.000
Inkaso
Warkat Bank Lain (per warkat) Nasabah Rp10.000
Warkat Bank Lain (per warkat) Titipan Bank LainRp25.000
Clean Collection
Cek dalam mata uang Rupiah di bank lokal (jumlah minimum Rp 100.000)Rp50.000
Cek dalam mata uang (jumlah minimum USD 100 atau yang setara)USD 30
Pengembalian cek (per-satuan)USD 10
Administrasi Semua Provider
Biaya Buku Cek/Bilyet Giro Rp275.000
Rupiah (Tahapan, Tahapan Gold, Tapres, Giro IDR) Rp500
Valas (BCA Dollar USD & SGD dan Giro USD & SGD) USD 1
Valas (BCA Dollar USD & SGD dan Giro USD & SGD) SGD 1,5

Hingga saat ini, biaya Giro BCA tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, untuk biaya valas (BCA Dollar USD & SGD dan Giro USD & SGD) yang semula dikenakan sebesar USD 0,05, kini naik menjadi USD 1. Kenaikan valas tersebut tentu dipengaruhi oleh inflasi dan suku bunga.

Ilustrasi: giro BCA
Ilustrasi: giro BCA

Biaya Administrasi Giro Valas BCA

Mata UangSetoran AwalSaldo Minimum Tidak Kena PinaltiBiaya Administrasi
USD1.0005005
EUR1.0004004
CNY7.0003.50035
HKDEkuivalen USD 1.0003.90039
AUDEkuivalen USD 1.0007007
SGDEkuivalen USD 1.0008008
GBPEkuivalen USD 1.0003003
JPYEkuivalen USD 1.00052.500525

Hingga saat ini, biaya Giro BCA rupiah dan valas tidak mengalami perubahan dari tahun lalu. Berikut beberapa ketentuan pengisian bilyet Giro BCA yang perlu Anda perhatikan.

Ketentuan Pengisian Bilyet Giro

  • Tidak dapat dipindahtangankan atau ditarik tunai.
  • Wajib diisi lengkap sejak diterbitkan.
  • Ditandatangani langsung oleh penarik menggunakan tanda basah.
  • Masa berlaku bilyet giro 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal penarikan.
  • Maksimal 3 (tiga) kali koreksi.
  • Nominal warkat (Cek/BG) yang dapat dikliringkan maksimal Rp500 juta.
  • Pengunjung warkat (Cek/BG) dilakukan oleh penerima atau pihak yang diberi kuasa oleh Penerima.

Dengan Giro BCA, Anda diklaim akan mendapatkan layanan perbankan yang siap membantu kelancaran usaha Anda. Giro BCA disebutkan dapat membantu Anda mengembangkan bisnis dengan kemudahan melakukan transaksi dengan berbagai keleluasaan.

[Update: Ditta]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *