Jika Anda memiliki kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). SIM dan STNK merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa ketika mengendarai kendaraan bermotor. Jika tidak membawa dua dokumen tersebut ketika berkendara, Anda memiliki risiko besar untuk terkena tilang.
Sedemikian pentingnya SIM dan STNK, maka usahakan kedua dokumen tersebut aman dan tidak hilang. Namun, bagaimana jika dokumen tersebut hilang karena sesuatu hal? Tak perlu khawatir, karena Anda bisa menggantinya dengan yang baru. Untuk mengurus SIM yang hilang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon, yaitu:
- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
- Fotokopi SIM yang hilang (kalau ada).
- Surat keterangan SIM hilang dari Polsek atau Polres setempat.
- Melakukan pengisian formulir permohonan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Cara mengurusnya pun cukup mudah. Jika belum membawa surat keterangan sehat, pemohon tinggal mengurus surat keterangan kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan, lalu mengisi formulir di loket SIM hilang, dan mengurus asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP) di loket asuransi. Setelahnya, mendaftar di loket pendaftaran, pengambilan foto dan sidik jari, serta mengonfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
Karena SIM dalam kondisi hilang, maka otomatis pengendara harus membuat SIM yang baru. Jadi, biaya yang diperlukan untuk mengurus SIM yang hilang sama dengan mengurus SIM baru. Berikut biaya pengurusan SIM hilang berdasarkan PP No. 50 tahun 2010.
Jenis/Golongan SIM | Biaya (Rp) | |
Baru | Perpanjangan | |
SIM A | 120.000 | 80.000 |
SIM B I | 120.000 | 80.000 |
SIM B II | 120.000 | 80.000 |
SIM C | 100.000 | 75.000 |
SIM D | 50.000 | 30.000 |
Internasional | 250.000 | 225.000 |
Lalu, bagaimana prosedur mengurus STNK yang hilang? Anda cukup membawa beberapa persyaratan seperti KTP (asli dan fotokopi), fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan kehilangan STNK dari Polres atau Polsek setempat, dan BPKP asli dan fotokopi. Prosedur untuk mengurus STNK yang hilang adalah:
- Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu fotokopi hasil tes fisik kendaraan tersebut.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Mengurus cek blokir (mengurus Surat Keterangan STNK hilang dari SAMSAT), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari SAMSAT.
- Jika Anda belum membayar pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka Anda diwajibkan untuk membayar pajak. Tetapi, jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka Anda bebas biaya pajak.
- Membayar biaya untuk proses pembuatan STNK baru dan pengesahan STNK.
- Pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Untuk biayanya, biaya mengurus STNK dikenakan tarif baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut tarif resmi terbaru untuk mengurus kehilangan STNK.
Komponen | Jenis | Tarif Baru |
Penerbitan STNK | STNK Baru Roda 2 atau Roda 3 | Rp100.000 |
STNK Perpanjangan Roda 2 atau Roda 3 | Rp100.000 | |
STNK Baru Roda 4 atau Lebih | Rp200.000 | |
STNK Perpanjangan Roda 4 atau Lebih | Rp200.000 | |
Penerbitan STNK-Lintas Batas Negara | STNK Baru Roda 2 atau Lebih | Rp100.000 |
STNK Perpanjangan Roda 2 atau Lebih | Rp100.000 | |
STNK Baru Roda 4 atau Lebih | Rp200.000 | |
STNK Perpanjangan Roda 4 atau Lebih | Rp200.000 | |
Pengesahan STNK | Roda 2 atau Roda 3 | Rp25.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp50.000 | |
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor | Roda 2 atau Lebih | Rp25.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp50.000 | |
Penerbitan TNKB | Roda 2 atau Lebih | Rp60.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp100.000 | |
Penerbitan TNKB-Lintas Batas Negara | Roda 2 atau Lebih | Rp100.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp200.000 |