Prosedur dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Surat Tanda Nomor (STNK) merupakan dokumen penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Lalu, bagaimana jika STNK Anda hilang?

Tak perlu cemas secara berlebihan jika STNK Anda hilang. Karena, untuk mendapatkan STNK yang baru, Anda tidak perlu melewati proses yang rumit serta biaya yang besar. Berikut tata cara mengurus STNK baru karena kehilangan, seperti dirilis Divisi Humas Mabes Polri.samsat-stnk

Bacaan Lainnya

Persyaratan Umum

  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan .

  2. Fotokopi STNK yang hilang.

  3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.

  4. BPKB asli dan fotokopi.

Prosedur STNK

  1. Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu fotokopi hasil tes fisik kendaraan tersebut.

  2. Isi formulir dengan lengkap dan benar.

  3. Mengurus cek blokir (mengurus Surat Keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

  4. Mengurus pembuatan baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan dan surat keterangan hilang dari Samsat).

  5. Jika Anda belum membayar pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka Anda diwajibkan untuk membayar pajak. Tapi, jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka Anda bebas biaya pajak.

  6. Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp50.000,00.

  7. Pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Sebagai informasi tambahan, berikut beberapa tarif penerbitan STNK yang tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010.

  1. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per penerbitan Rp50.000.

  2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp75.000.

  3. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun Rp0.

Demikian informasi mengenai syarat, prosedur, serta biaya pembuatan STNK yang baru karena hilang. Semoga informasi tersebut membuat Anda tidak lagi tergoda untuk menggunakan calo dan terhindar dari pungutan liar.

Pos terkait