Info Ciri & Daftar Pinjaman Uang Tunai Pribadi Online yang Terdaftar OJK

Jasa pinjaman alias pinjol saat ini terus bermunculan. Keberadaan pinjol banyak diminati karena menawarkan pinjaman tunai untuk berbagai kebutuhan pribadi tanpa agunan dan dengan syarat yang cukup mudah. Namun, masyarakat perlu berhati-hati agar tidak terjebak pinjaman tunai ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Penyedia pinjaman online tersebut dikenal dengan sebutan fintech. pinjaman online yang uangnya dapat langsung diberikan tanpa jaminan merupakan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai tanpa harus mengajukannya secara tatap muka yang persyaratannya lebih mudah. Dasar Hukum Pinjaman Online mengacu pada aturan mengenai Layanan Pinjaman Online yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“PJOK 77/2016”).

Bacaan Lainnya
Ilustrasi: Aplikasi Pinjaman Online (credit: bonepos)
Ilustrasi: Aplikasi Pinjaman Online (credit: bonepos)

Meningkatnya nilai pendanaan pinjaman online dalam tiga tahun terakhir yang didapatkan melalui website OJK ini menunjukkan adanya kepercayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap perusahaan penyedia bisnis finansial teknologi. Alasan peminjam melakukan pinjaman online adalah kesulitan dalam mengakses layanan keuangan formal dengan berbagai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Persyaratan administrasi pinjaman online relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan pinjaman layanan keuangan formal.

Pinjaman Online Legal berbadan hukum dengan bentuk badan usaha sebagai badan hukum Penyelenggara Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi berbentuk yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Sementara Pinjaman Online Ilegal tidak berbadan hukum dan hanya bermodal aplikasi pada website namun keberadaannya sangat marak di masyarakat. Untuk itu sebelum meminjam, masyarakat perlu mengetahui dan mempelajari Pinjaman Online sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman, karena telah banyak kasus hukum terkait dengan Pinjaman Online tersebut.

Ada banyak dampak dan risiko hukum yang tidak diketahui atau disadari, terlebih lagi saat ini banyak beredar pinjaman online illegal, pinjaman online illegal adalah pinjaman tidak terdaftar yang tidak dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkadang menjadi solusi yang melahirkan risiko bagi masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.[1]

Nah, sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman uang tunai pribadi ke penyedia jasa pinjaman online, ketahui terlebih dahulu ciri-ciri fintech lending yang legal terdaftar di OJK dan yang ilegal berikut.

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

  • Tidak memiliki izin resmi
  • Tidak ada identitas pengurus dan kantor yang jelas
  • Pinjaman sangat mudah
  • Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  • Bunga/biaya pinjaman tidak terbatas
  • Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
  • Penagihan tidak ada batas waktu
  • Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
  • Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
  • Tidak ada layanan pengaduan[2]
Ilustrasi: Pinjaman Tunai Terdaftar OJK (credit: yen.com.gh)
Ilustrasi: Pinjaman Tunai Terdaftar OJK (credit: yen.com.gh)

Ciri-ciri Pinjaman Online Legal

  • Terdaftar dan diawasi OJK
  • Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  • Pemberian pinjaman diseleksi ketat
  • Total biaya pinjaman 0,05% – 0,8% per hari
  • Maksimum pengembalian (termasuk denda) 100% dari pinjaman pokok
  • Akses hanya kamera, microphone, dan location
  • Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) Pusdafil
  • Memiliki layanan pengaduan konsumen[3]

Pinjaman Uang Tunai Pribadi Online Terdaftar OJK

Untuk mengetahui daftar pinjaman online (pinjol) atau penyelenggara P2P lending yang terpercaya dan sudah terdaftar di OJK, Anda bisa langsung mengakses situs resmi OJK. Per bulan September , OJK mengumumkan bahwa jumlah pemain di industri P2P lending terus menciut dari 149 platform pada akhir 2020 menjadi hanya 107 platform. Dari 107 platform P2P lending tersebut, sebanyak 85 penyelenggara sudah berizin.

Bulan September 2021 lalu juga ada 7 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending lantaran ketidakmampuan penyelenggara dalam meneruskan kegiatan operasional. Adapun penyelenggara yang dimaksud adalah PT Berkah Finteck Syariah, PT Pundiku Mitra Sejahtera, PT Serba Digital Teknologi, PT Solusi Bijak Indonesia, PT Prima Fintech Indonesia, PT Oke Ptop Indonesia, PT BBX Digital Teknologi. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

[1] Indriani, I dkk. 2021. Analisis Dampak Dan Resiko Hukum Terhadap Praktik Pinjaman Online Di Masa . Jurnal Ilmu Hukum. 4(1): 95-107.

[2] OktvnHrdynt. 2019. Gurita PINJaman OnLine: Kamuflase Membahayakan Jiwa. Nurma DA, editor. Bandung: Ellunar Publisher, hlm 39.

[3] Ibid., hlm 40.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *