Perhitungan PPh Pasal 21 di Tahun 2018

Dalam dunia perpajakan, dikenal adanya pajak penghasilan. Di mana, pajak ini dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai yang merupakan orang pribadi dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

perhitungan, pajak, penghasilan, pph, pasal, 21, 2018, tahun, objek, pajak, setahun, tidak, kena, contoh, cara, status, kawin, terutang, per, pemotongan, tarif, tabel, dasar, pengenaan
Ilustrasi: upah karyawan kantor

Subjek pajak sendiri terbagi atas beberapa kelompok. Mulai dari orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan (perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, dan lainnya).

Bacaan Lainnya

Selain itu, yang termasuk subjek pajak juga berupa bentuk usaha tetap yang dapat berupa kantor perwakilan, cabang perusahaan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam, dan lainnya. Di samping subjek pajak dalam negeri, juga ada subjek pajak luar negeri.

Dalam pajak, dikenal pula dengan istilah objek pajak. Di sini, artinya setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia atau luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pengertian PPh 21

PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku.

Pemotong PPh Pasal 21

Pemotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 meliputi pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, cabang, perwakilan atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.

Kemudian, bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, institusi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

perhitungan, pajak, penghasilan, pph, pasal, 21, 2018, tahun, objek, pajak, setahun, tidak, kena, contoh, cara, status, kawin, terutang, per, pemotongan, tarif, tabel, dasar, pengenaan
Formulir pelaporan pajak penghasilan (sumber: klikpajak.id)

Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial , dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua juga berhak menjadi pemotong PPh pasal 21.

Selain itu, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, fee, komisi, atau pembayaran lain juga berhak menjadi pemotong PPh pasal 21.

Dan, penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat dan internasional, perkumpulan, orang pribadi beserta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi juga berhak menjadi pemotong PPh pasal 21.

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 2018

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
Sampai Dengan Rp 50.000.0005%
Di atas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.00015%
Di atas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.00025%
Di atas Rp 500.000.00030%

Contoh Perhitungan PPh 21

Pada contoh kali ini diberikan gambaran mengenai perhitungan PPh 21 pada karyawan atau pegawai tetap. Sebelum mengetahui bagaimana cara menghitung PPh 21, ada dasar pengenaan pajak terlebih dahulu.

Dasar pengenaan pajak PPh 21 pegawai tetap yaitu Penghasilan Kena Pajak dihitung dari jumlah seluruh penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5 % dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan atau Rp 6.000.000 setahun. Setelah itu, dikurangi dengan iuran terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua. Lalu, dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Contoh Perhitungan PPh 21

perhitungan, pajak, penghasilan, pph, pasal, 21, 2018, tahun, objek, pajak, setahun, tidak, kena, contoh, cara, status, kawin, terutang, per, pemotongan, tarif, tabel, dasar, pengenaan
Ilustrasi: perhitungan pajak penghasilan

Budi bekerja di sebuah perusahaan bernama PT A. Gaji sebulan yang ia peroleh sebesar Rp 10.000.000. Sementara, ada iuran pensiun yang harus dibayarkan setiap bulan dari gaji yang ia terima sebesar Rp 100.000. Pak Budi berstatus sebagai suami atau sudah menikah, tetapi belum memiliki anak.

Gaji setiap bulan = Rp 10.000.000 [a]
Biaya Jabatan = Rp 500.000 (5% x gaji) [b]
Iuran Pensiun = Rp 100.000 [c]
Penghasilan Neto Sebulan [d] = Rp 9.400.000 [a-(b+c)]
Penghasilan Neto Setahun [e] = Rp 112.800.000 (Penghasilan Neto Sebulan [d] x 12)

PTKP Setahun, terdiri dari WP/Wajib Pajak pribadi dan istri
WP pribadi = Rp 54.000.000 [f]
Status Kawin = Rp 4.500.000 [g]
Jumlah PTKP Setahun [h] = Rp 58.500.000 [f+g]

Penghasilan Kena Pajak Setahun [i] = Rp 112.800.000 – Rp 58.500.000 = 54.300.000

PPh 21 Terutang Setahun
Karena penghasilan kena pajak setahun sebesar Rp 54.300.000, maka dikenai tarif 5% dan 15% sesuai tabel Tarif Pemotongan PPh 21, berarti:

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 4.300.000 = Rp 645.000

PPh Pasal 21 Terutang Setahun = Rp 3.145.000 (per bulannya sebesar Rp 262.083)

Setelah mengetahui kisaran besaran biaya pajak penghasilan, maka Anda memiliki kewajiban untuk membayarnya. Anda bisa membayarnya melalui online banking atau setor langsung ke Kantor Pos atau bank yang telah ditunjuk. Untuk informasi lebih jelasnya, Anda bisa mendatangi kantor pajak terdekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *