Tips dan Update Peraturan Batasan Renovasi Rumah Subsidi

Masyarakat Indonesia kini mendapat kemudahan untuk memiliki rumah atau tempat tinggal impiannya lewat kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi yang ditawarkan oleh sejumlah bank pembiayaan. Rumah bersubsidi tersebut dijual dengan harga yang relatif murah dibandingkan harga pasaran, sehingga cukup meringankan beban masyarakat yang hingga kini masih belum mempunyai tempat tinggal sendiri. Setelah menempati rumah bersubsidi, Anda diperbolehkan merenovasi sejumlah komponen hunian dengan batasan tertentu.

Ilustrasi: Penampakan Rumah Subsidi (credit: rumah.com)
Ilustrasi: Penampakan Rumah Subsidi (credit: rumah.com)

KPR bersubsidi adalah kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana, baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. Setiap bank yang menyediakan layanan KPR bersubsidi biasanya memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda untuk setiap pengajuan. Sebagai , berikut kami paparkan syarat dan ketentuan permohonan KPR subsidi dari BTN.

Bacaan Lainnya

Syarat & Ketentuan Pengajuan KPR Subsidi

  • WNI berusia 21 tahun atau telah menikah.
  • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
  • Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak atau Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR.
  • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.

Dokumen Persyaratan KPR Subsidi

  • Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas foto terbaru Pemohon & Pasangan (bagi yang sudah menikah).
  • Fotokopi e-KTP/Kartu identitas.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Surat Nikah/Cerai.
  • Dokumen penghasilan untuk pegawai (Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan dan fotokopi SK Pengangkatan Pegawai /Surat Keterangan Kerja [apabila pemohon bekerja di instansi]); untuk wiraswasta (SIUP, TDP, dan Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir); dan untuk pekerja mandiri (fotokopi izin praktik).
  • Rekening koran 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.
  • Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP.
  • Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi kedua.
  • Sertifikat rumah sebagai persyaratan dokumen jaminan.

Dilansir dari Rumah.com, dalam proses KPR subsidi, ada sejumlah hak, kewajiban, dan larangan yang perlu diperhatikan oleh para pemohon KPR agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut ulasan lengkapnya.

Ilustrasi: pengajuan KPR rumah subsidi (instagram: @purilanddevelopment)
Ilustrasi: pengajuan KPR rumah subsidi (instagram: @purilanddevelopment)

Hak Debitur dalam KPR Subsidi

  • Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR subsidi dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR subsidi.
  • Bebas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
  • Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR subsidi yang berlaku.

Kewajiban Debitur dalam KPR Subsidi

  • Membayar angsuran KPR subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai atau lunas.
  • Menggunakan sendiri dan menghuni rumah subsidi sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah.
  • Memelihara rumah subsidi dengan baik.
  • Mengembalikan bantuan FLPP kepada Pusat Pengelola Dana Dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan KPR subsidi.
  • Tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah dengan perbuatan hukum apapun, kecuali dalam kondisi debitur meninggal dunia (pewarisan), penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah subsidi, atau pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi.

Larangan KPR Rumah Subsidi

  • Membayar angsuran melewati batas waktu yang ditentukan (menunggak angsuran).
  • Memberikan keterangan, pernyataan, dokumen yang tidak benar dan/atau palsu dalam pengajuan KPR subsidi.
  • Menelantarkan rumah yang telah dibeli dengan KPR subsidi atau tidak menghuni rumah tersebut selama 1 (satu) tahun berturut-turut, setelah rumah diserahkan kepada debitur oleh pengembang/developer.
  • Menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain, dikecualikan: debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan); penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak; penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun; pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ilustrasi diskusi mengenai rumah bersubsidi (sumber: images.yourstory.com)
Ilustrasi diskusi mengenai rumah bersubsidi (sumber: images.yourstory.com)

Batasan Renovasi Rumah Subsidi

Berbeda dengan rumah komersil pada umumnya, renovasi KPR rumah subsidi sudah ada aturan dan ketentuannya yang harus Anda patuhi. Khusus rumah bersubsidi, renovasi bisa dilakukan apabila debitur telah menjalani kredit 5 tahun ke atas. Jika ingin merenovasi rumah subsidi sebelum waktu kredit masuk 5 tahun, debitur hanya diperbolehkan untuk menambah dapur dan membuat pagar.

Apabila belum memasuki batas waktu kredit 5 tahun, Anda tidak boleh melakukan renovasi dengan mengubah bentuk depan rumah (fasad) atau dibuat bertingkat. Akan tetapi, Anda masih boleh menambahkan aksesori seperti kanopi, pagar, atau lainnya di bagian depan rumah. Anda juga boleh memaksimalkan sisa lahan di sekeliling rumah, misalnya dijadikan ruang cuci jemur, taman, atau bahkan dapur.

Renovasi pun diizinkan asalkan kewajiban debitur membayar angsuran juga lancar. Selain itu, Anda juga dilarang merombak total atau renovasi rumah terlalu ekstrem. Sekadar membenahi kekurangan rumah subsidi saja masih diperbolehkan. Hingga tahun ini, batasan renovasi rumah subsidi masih belum berbeda jauh dari tahun lalu. Jika peraturan renovasi ini dilanggar, maka sanksinya adalah mekanisme subsidi akan dicabut.

Selain itu, proses renovasi rumah subsidi juga biasanya perlu dilaporkan pada bank pembiayaan sesuai aturan. Pasalnya, apabila kemudian hari ada hal yang tidak diinginkan, pihak bank hanya akan membayar asuransi sesuai tipe rumah saat akad kredit dilakukan, bukan saat ini. Jika dilaporkan, maka asuransi dapat meng-cover penuh biayanya apabila ada suatu hal yang tak diinginkan di kemudian hari. Biaya asuransi pun akan disesuaikan dengan kondisi rumah sesudah direnovasi.

Ilustrasi: Proses Renovasi Rumah Subsidi (credit: republika)
Ilustrasi: Proses Renovasi Rumah Subsidi (credit: republika)

Tips Renovasi Rumah Subsidi

  • Lakukan renovasi secara bertahap. Batas waktu yang diberikan untuk merenovasi rumah subsidi adalah lima tahun. Anda dapat mulai menambah pagar rumah sesuai budget yang dimiliki.
  • Perhatikan luas tanah. Sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat), luas maksimal tanah adalah 200 m2, sehingga Anda harus memperhatikan ukuran tanah jika ingin memperluas lantai bangunan atau hal lainnya.
  • Dilarang dibongkar habis. Jika Anda membongkar habis, maka biayanya akan lebih atau sama dengan rumah subsidi, sehingga akad laporan data yang disetorkan sesuai syarat mengambil rumah subsidi tidak sesuai.
  • Merenovasi atap. Memugar hunian subsidi boleh dilakukan pada salah satu konstruksi bangunan yaitu, atap. Untuk atap, Anda disarankan memeriksa kembali pemasangan atap agar tidak bocor saat hujan.

Untuk estimasi biaya penambahan pagar rumah besi model minimalis, ditaksir mulai Rp450 ribu hingga Rp600 ribu per meter persegi, tergantung dari ukurannya. Sementara itu, untuk harga atap rumah dari baja ringan, mulai Rp110 ribu per meter, belum termasuk biaya pemasangan.

[Update: Ditta]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *