Jika suatu perusahaan tergolong besar dan memiliki beberapa anak perusahaan atau divisi dalam satu grup, salah satu hal yang penting diketahui adalah praktik transfer pricing. Harga transfer adalah harga yang timbul ketika terjadi pertukaran barang dan jasa antar bagian atau anak usaha yang masih dalam satu grup. Dalam penentuan harga transfer ini, ada beberapa metode yang dapat digunakan.ย
Apa Itu Harga Transfer?
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Nah, transfer antar divisi dalam suatu perusahaan ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme yang dinamakan transfer pricing.[1] Transfer pricing atau harga transfer dapat didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang digunakan dalam pertukaran antar divisional untuk mencatatkan pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying division).[2]
Sementara itu, apabila dilihat dari perpajakan, transfer pricing disebutkan sebagai harga yang dibebankan oleh suatu perusahaan atas barang, jasa, harga tak berwujud kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.[3] Dari definisi-definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa harga transfer adalah harga yang dibebankan pada transaksi penjualan barang atau jasa yang ditanggung oleh pihak pembeli dalam hubungan istimewa, baik antar divisi maupun antar perusahaan.
Tujuan Penetapan Harga Transfer
Tujuan utama penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain.[4] Selain itu, transfer pricing terkadang dipakai untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.
Prinsip dasar dari harga transfer adalah bahwa harga transfer sebaiknya serupa dengan harga yang akan dikenakan seandainya produk tersebut dijual ke konsumen luar atau dibeli dari pemasok luar. Ketika suatu pusat laba di suatu perusahaan membeli produk dari dan menjual ke satu sama lain, maka keputusan yang harus diambil untuk setiap produk adalah apakah perusahaan memproduksi sendiri atau membelinya dari pemasok luar dan pada tingkat harga berapa produk tersebut akan ditransfer antar divisi.
Namun, penentuan harga transfer tidak terlepas dari kendala. Kendala-kendala yang sering dihadapi antara lain berapa harga yang seharusnya mengendalikan pemindahan atau transfer barang tersebut, haruskah harga barang ditentukan sedemikian rupa agar mencakup beberapa unsur laba pada divisi yang mentransfer barang, haruskah harga itu ditentukan sedemikian rupa agar hanya mencakup biaya yang terakumulasi sampai saat pemindahan barang, atau haruskah harga ini ditetapkan menurut bilangan angka yang lain. Karena itu, untuk menentukan besaran harga transfer yang tepat, terdapat sejumlah metode yang dapat diterapkan.
Metode Penentuan Harga Transfer
- Metode biaya dasar (cost-based transfer pricing). Perusahaan yang menggunakan metode ini, menetapkan harga transfer atas biaya variabel dan tetap dengan tiga pilihan bentuk, yakni biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah markup (full cost plus markup), dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).
- Metode harga pasar (market basis transfer pricing). Apabila ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga pasar inilah yang merupakan ukuran yang paling memadai karena memiliki sifat yang independen. Namun, keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi kendala dalam menggunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.
- Metode negosiasi (negotiated transfer prices). Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi mereka yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negosiasi ini mencerminkan perspektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan.
- Metode pembagian laba. Metode transfer pricing ini mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi pihak yang memiliki hubungan spesial yang dibagi oleh pihak yang memiliki hubungan spesial tersebut menggunakan dasar yang wajar secara ekonomi.
Contoh Harga Transfer
PT Persada memiliki dua pusat laba, yakni Divisi A dan Divisi B. Produk Divisi A, yakni produk N, sebagian dijual kepada pihak luar dan sebagian lainnya ditransfer ke Divisi B untuk diolah lebih lanjut. Harga jual produk N kepada pihak lain sebesar Rp360 per unit. Nah, bagaimana mengetahui biaya produksi dan biaya transfer ke Divisi B?
Elemen Biaya | Biaya Standar | Biaya Sesungguhnya |
Produksi Variabel | Rp120 | Rp100 |
Produksi Tetap | Rp30 | Rp30 |
Non-Produksi Variabel | Rp60 | Rp60 |
Non-Produksi Tetap | Rp50 | Rp50 |
Jika produk ditransfer dari Divisi A ke Divisi B, biaya non-produksi variabel sebesar Rp40 dapat dihindari. Atas dasar PT Persada tersebut, dapat ditentukan besaran biaya transfer per unit dari Divisi A ke Divisi B sebagai berikut.
Cara Menghitung Harga Transfer
Komponen | Biaya |
Harga Pasar per Unit | Rp360 |
Biaya Dapat Dihindari | Rp40 |
Harga Transfer per Unit | Rp320 |
Walaupun menjadi salah satu hal yang penting bagi perusahaan, transfer pricing sayangnya sering disalahgunakan untuk menghindari pajak. Menurut sebuah studi, variabel pajak menunjukkan pengaruh positif signifikan terhadap indikasi melakukan transaksi transfer pricing.[5] Perusahaan mengalihkan kekayaan ke perusahaan lain yang berada di luar Indonesia dengan cara transfer pricing, sehingga laba berkurang dan demikian pajak yang dibayarkan juga akan berkurang.
[1] Harimurti, Fajar. 2007. Aspek Perpajakan dalam Praktik Transfer Pricing. Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Vol. 7(1): 53-61.
[2] Simamora, Henry. 1999. akuntansi Manajemen. Jakarta: Salemba Empat, hlm. 272.
[3] Lingga, Ita Salsalina. 2012. Aspek Perpajakan dalam Transfer Pricing dan Problematika Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). Jurnal Zenit, Vol. 1(3): 210-221.
[4] Simamora, Henry. Op cit, hlm. 273.
[5] F., Dwi Noviastika, Yuniadi Mayowan, Suhartini Karjo. 2016. Pengaruh Pajak, Tunneling Incentive dan Good Corporate Governance (GCG) terhadap Indikasi Melakukan Transfer Pricing pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (Studi pada Bursa Efek Indonesia yang Berkaitan dengan Perusahaan Asing). Jurnal Perpajakan (JEJAK), Vol. 8(1): 1-9.