Update Biaya (Bea) Balik Nama Mobil

Jika Anda membeli mobil bekas atau dari tangan kedua, Anda disarankan untuk segera melakukan balik nama pada BPKB kendaraan yang baru Anda beli. Pasalnya, dengan mengganti nama kepemilikan baru pada BPKB, akan memudahkan Anda ketika harus mengurus perpanjangan STNK atau pengurusan pajak di kemudian hari. Biaya untuk balik nama kendaraan roda empat sendiri bervariasi, tergantung besarnya BBN-KB, SWDKLJJ, serta biaya penerbitan STNK baru, TNKB, BPKB, dan surat mutasi.

Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2010 yang diterbitkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bea balik nama kendaraan bermotor dituliskan sebagai pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Bacaan Lainnya
Biaya Balik Nama Mobil - bogor.tribunnews.com
Biaya Balik Nama Mobil – bogor.tribunnews.com

Objek pajak bea balik nama kendaraan bermotor adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengan, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat, dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7. Pengecualian diperuntukkan kereta api, kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor yang dimiliki kedutaan atau perwakilan negara asing, dan kendaraan bermotor yang dimiliki pabrikan/importir untuk tujuan pameran dan tidak dijual.

Sementara, yang menjadi subjek pajak dalam bea balik nama kendaraan bermotor ini mencakup individu atau perorangan dan juga badan usaha, yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor. Dalam hal wajib pajak badan usaha, kewajiban perpajakan bisa diwakili oleh pengurus atau kuasa badan usaha tersebut.

Biaya Balik Nama Mobil

Untuk proses balik nama mobil, ada dua macam biaya yang dikenakan yaitu biaya pajak dan biaya di luar pajak. Biaya pajak mencakup BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Biaya Balik Nama Mobil - mediabogor.com
Biaya Balik Nama Mobil – mediabogor.com

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat bermotor, termasuk perpanjangan STNK, baik roda dua maupun roda empat mulai tanggal 6 Januari 2017. Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jadi, berdasarkan ketentuan baru tersebut, berikut kisaran biaya balik nama untuk mobil bekas.

  • PKB, besaran biaya bisa dilihat dari STNK dengan patokan yang biasanya tidak berubah dari pajak tahun lalu.
  • BBN KB, besaran biaya ini bisa dihitung dengan rumus BBN KB = 2/3 x PKB. Di wilayah Jakarta, tarif BBN KB ini adalah sebesar 10 persen dari nilai kendaraan untuk dan satu persen dari nilai kendaraan untuk mobil bekas.
  • SWDKLLJ, merupakan biaya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Besaran biaya untuk mobil Rp143.000 (bisa berubah sewaktu-waktu).
  • Administrasi STNK, biaya ini juga ditentukan oleh pemerintah dengan tarif baru sebesar Rp200.000 untuk penerbitan ditambah Rp50.000 untuk pengesahan.
  • Administrasi TNKB atau pelat nomor kendaraan, biaya ini juga ditentukan oleh pemerintah dengan besaran Rp100.000 atau Rp200.000 untuk TNKB lintas batas.
  • Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp375.000
  • Biaya penerbitan surat mutasi sebesar Rp250.000

Lalu, bagaimana menghitung bea balik nama untuk mobil secara keseluruhan? Misalnya, jika PKB yang tercantum di STNK sebesar Rp1.500.000, maka BBN-KB adalah sebesar 2/3 x PKB (Rp1.500.000) = Rp1.000.000. Dengan SWDKLJJ mobil sebesar Rp143.000 dan biaya administrasi STNK Rp250.000 dan biaya TNKB adalah Rp100.000, maka total perkiraan biaya pajak balik nama sekaligus perpanjangan STNK adalah: Rp1.000.000 + Rp1.500.000 + Rp143.000 + Rp250.000 + Rp100.000 = Rp2.993.000 (di luar denda jika ada keterlambatan).

Sementara, biaya yang dikeluarkan di luar biaya pajak yang tercantum di STNK antara lain, pengesahan hasil cek fisik kendaraan sebesar Rp50.000, pendaftaran balik nama STNK Rp30.000, dan penerbitan BPKB sebesar Rp375.000. Jadi, total biaya yang dikeluarkan di luar pajak berkisar Rp725.000, belum termasuk penerbitan surat mutasi.

Prosedur Balik Nama Mobil

Sebelum melakukan balik nama mobil, Anda sebaiknya juga mengetahui dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan dan bagaimana prosedur mengurusnya. Berikut kami sampaikan prosedur mengurus bea balik nama mobil (dan kendaraan bermotor pada umumnya).

  • Siapkan STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru (pembeli mobil) asli dan fotokopi, Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.
  • Datang ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di daerah Anda.
  • Lakukan cek fisik kendaraan.
  • Mengisi formulir balik nama yang dapat diperoleh dari pendaftaran balik nama.
  • Serahkan formulir dengan melampirkan -syarat yang dibutuhkan.
  • Petugas akan memberikan tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.
  • Tunggu dan lanjut ke tahapan selanjutnya sesuai waktu yang ditentukan.
  • Tahapan selanjutnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Tunggu sampai STNK balik nama selesai.
  • Setelah menerima STNK yang telah balik nama, cek dahulu apakah ada salah ketik.

Sekadar informasi, tarif bea balik nama kendaraan bermotor di tiap-tiap daerah tidak sama. Di Provinsi DKI Jakarta misalnya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2010, ditetapkan tarif penyerahan pertama sebesar 10 persen, dan tarif penyerahan kedua dan seterusnya sebesar satu persen. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat, tarif penyerahan pertama adalah 0,75 persen, sedangkan tarif penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *