Adalah Sewa Guna Usaha Berbasis Syariat, Ini Hal Penting Seputar Leasing Syariah

Leasing atau kegiatan pembiayaan sejak beberapa waktu lalu sudah begitu marak digunakan oleh masyarakat di Indonesia untuk menunjang aktivitas usaha maupun untuk keperluan lainnya. Leasing adalah produk perbankan yang dapat meringankan finansial Anda. Selain leasing konvensional, ada pula leasing berprinsip syariah.

Ilustrasi: layanan leasing syariah (sumber: liputan 6)
Ilustrasi: leasing syariah (sumber: liputan 6)

Adapun yang dimaksud sewa guna usaha (leasing) dalam syariah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna dengan hak opsi (financelease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lease) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah. Dalam setiap transaksi leasing terdapat lima pihak yang berkepentingan, yaitu sebagai berikut.

Bacaan Lainnya

Pihak yang Berkepentingan dalam Leasing

  • Lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang dan dapat terdiri atas beberapa perusahaan. Lessor merupakan perusahaan yang menyediakan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Adapun dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
  • Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di sampan tenaga operator dan perawatan tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
  • Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang pada lessee, tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
  • terlibat secara tidak langsung dalam kontrak tersebut, tetapi pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease yang sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melaluikredit bank. Pihak supplier kemungkinan menerima kredit dari bank untuk memperoleh barang yang nantinya dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor. Untuk leasing syariah bank yang menyediakan dana wajib melalui bank dengan prinsip syariah juga.
  • Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessee dan lessor. Dalam hal lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, perusahaan akan menanggung risiko dari barang yang dileasingkan sebesar sesuai perjanjian. Untuk usaha leasing syariah, objek yang diasuransikan wajib pada perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip syariah.[1]

Menurut DSN (Dewan Syariah Nasional) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), salah satu kewajiban dalam menerapkan mekanisme leasing syariah adalah mematuhi prinsip-prinsip tertentu seperti berikut.

Prinsip Leasing Syariah

  • Tidak mengandung gharar (keraguan)
  • Adanya keseimbangan (tawazun)
  • Tidak memiliki (riba)
  • Bersifat alamiah
  • Mengutamakan kemaslahatan bersama
  • Tidak mengandung kezaliman
  • Tak ada praktik suap-menyuap (risywah)
  • Berlaku adil

Keunggulan Leasing Syariah

Jika dibandingkan dengan leasing konvensional, leasing berbasis syariah menawarkan sejumlah kelebihan atau keuntungan, misalnya saja memungkinkan Anda memperoleh pembiayaan barang modal tanpa persyaratan yang rumit dan tergolong cepat. Kemudian, leasing syariah pun bisa dijadikan sumber pendanaan modal usaha supaya tetap produktif selama beberapa waktu yang sudah ditentukan.

Keunggulan lainnya dari leasing syariah adalah tergolong jauh lebih efisien untuk Anda yang belum mampu secara finansial untuk membeli barang baru secara tunai. Anda pun berkesempatan memperoleh leasing syariah kendaraan seperti mobil atau motor sesuai kemauan Anda, karena jaringannya juga cukup luas. Selain tersebut, leasing syariah pun memiliki kekurangan, terutama bila Anda terlambat membayar cicilan. Tetapi, kerugian yang disebabkan kabarnya cenderung tidak sebesar leasing konvensional.

[1]Saefuddin. 2019. Leasing Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah. Az Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam. 11(2): 245-266.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *