Update Ketentuan Klaim dan Biaya BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap

BPJS Kesehatan, dan juga BPJS Ketenagakerjaan, dikatakan dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang lebih layak, termasuk jika membutuhkan rawat inap di rumah sakit. Namun, sebelum menyampaikan klaim untuk menerima layanan kesehatan, peserta BPJS perlu memperhatikan syarat dan ketentuan agar klaim tersebut bisa diterima.

Ilustrasi: BPJS Kesehatan (credit: idxchannel)
Ilustrasi: BPJS Kesehatan (credit: idxchannel)

Dengan adanya program JKN, seluruh masyarakat Indonesia dikatakan memiliki kesempatan untuk menikmati berbagai macam perawatan kesehatan atau pengobatan yang layak di rumah sakit. Sayangnya, selama ini masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dan prosedur klaim BPJS Kesehatan yang dinilai merepotkan dan jumlah dana yang keluar tergolong kecil. Alhasil, sebagian peserta BPJS pun terpaksa menanggung sisa biaya yang menjadi kelebihan dari perawatan yang diterimanya.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, besarnya biaya rawat inap di rumah sakit yang ditanggung oleh BPJS dikelompokkan berdasarkan kelas yang didaftarkan oleh peserta BPJS dan menggunakan sistem klaim INA-CBG’s. Sebagian dari Anda mungkin masih asing dengan hal tersebut. INA-CBG’s sendiri merupakan singkatan dari Indonesia Case Base Groups, yakni aplikasi yang digunakan oleh pihak rumah sakit untuk mengajukan klaim biaya perawatan para peserta BPJS Kesehatan terhadap pemerintah. INA-CBG’s menggunakan sistem yang digolongkan berdasar jenis penyakit yang diderita oleh pasien.

INA-CBG’s memuat rincian tarif rangkaian perawatan pasien hingga selesai dan besar kecilnya tarif bukan dipengaruhi oleh jumlah hari perawatan. Ada beberapa aspek yang memengaruhi besar kecilnya biaya klaim INA-CBG’s, antara lain diagnosis utama, adanya diagnosis sekunder berupa penyerta (comorbidity) atau penyulit (complication), tingkat keparahan, bentuk intervensi, serta usia pasien.

Rincian Komponen Medis Tarif INA-CBG’s

  • Konsultasi dokter.
  • Pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi (rontgen), dan lain-lain.
  • Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.
  • Bahan dan alat medis habis pakai.
  • Akomodasi atau kamar perawatan.
  • Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.

Selama ini, banyak juga masyarakat yang beranggapan bahwa dan pelayanan pasien yang dirawat di kelas 1 jauh lebih baik dibandingkan kelas 3. Padahal, tidak selalu demikian, karena pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa jenis perawatan, obat-obatan, dan perlakuan untuk pasien dari masing-masing kelas sebenarnya sama, yang membedakan hanyalah kamar atau ruangan yang digunakan untuk rawat inap.

Ilustrasi: Mengurus Biaya Pengobatan dengan BPJS (credit: Tirto)
Ilustrasi: Mengurus Biaya Pengobatan dengan BPJS (credit: Tirto)

Iuran BPJS Kesehatan

Kelas Peserta Iuran Bulanan Fasilitas
Kelas I Rp150.000 kamar rawat inap kelas 1 yang biasanya terdiri dari 2-4 pasien
Kelas II Rp100.000 kamar rawat inap kelas 2 yang biasanya terdiri dari 3-5 pasien
Kelas III Rp35.000 kamar rawat inap kelas 3 yang biasanya terdiri dari 4-6 pasien

Besaran tarif iuran bulanan BPJS Kesehatan hingga saat ini masih belum berubah. Memang, pemerintah sudah mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tetap dipertahankan hingga setidaknya tahun 2024 mendatang. Perlu diketahui juga bahwa khusus peserta kelas 3, sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan, sehingga sebenarnya biaya yang perlu dibayarkan adalah Rp42 ribu per bulan.

Dengan membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulannya, setiap peserta yang terdaftar berhak mendapatkan sejumlah manfaat yang meliputi pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, tindakan operatif maupun non operatif non spesialistik, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, transfusi darah sesuai kebutuhan medis, pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium, hingga rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi. Pihak BPJS akan sepenuhnya menanggung seluruh kebutuhan pengobatan para peserta BPJS.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, para peserta BPJS Kesehatan yang hendak melakukan perpindahan kelas perawatan ke kelas yang lebih akan dikenakan biaya tambahan dengan ketentuan sebagai berikut.

Ilustrasi: pasien rawat inap di rumah sakit (sumber: fortune)
Ilustrasi: pasien rawat inap di rumah sakit (sumber: fortune)

Ketentuan dan Biaya Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan

Kelas yang Dipilih Hak Kelas Perawatan Kelas III Hak Kelas Perawatan Kelas II Hak Kelas Perawatan Kelas I
Kelas III Tanpa selisih biaya Tanpa selisih biaya Tanpa selisih biaya
Kelas II Membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas II dengan kelas III Tanpa selisih biaya Tanpa selisih biaya
Kelas I Membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas I dengan kelas III Membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas I dengan kelas II Tanpa selisih biaya
VIP Membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas I dengan kelas III ditambah paling banyak 75% dari tarif INA-CBG kelas 1 Membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas I dengan kelas II ditambah paling banyak 75% dari tarif INA-CBG kelas 1 Membayar biaya paling banyak 75% dari tarif INA-CBG kelas I

Sebagai untuk rawat inap persalinan vaginal ringan pada peserta BPJS Kesehatan kelas 2, besarnya biaya perawatan yang ditanggung adalah Rp9 jutaan, sedangkan pada kelas 1 adalah Rp10 jutaan. Jika Anda ingin pindah kelas dari kelas 2 ke kelas 1, maka Anda harus membayar selisih biaya antara Rp10 juta dengan Rp9 juta, yakni sebesar Rp1 juta.

Ketentuan BPJS Kelas Standar

Menurut informasi terbaru, pihak BPJS Kesehatan akan menerapkan kelas standar dan melebur kelas 1 sampai 3. Penerapan kelas standar ini bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi dan prinsip ekuitas di Program JKN. Jadi, nantinya segmentasi peserta otomatis akan berubah dan tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, atau 3.

Yang perlu dicatat, ketentuan yang berubah cuma berlaku untuk rawat inap, bukan rawat jalan. Pelayanan rawat inap kelas standar ini dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022 dan diharapkan dapat dilaksanakan selambatnya pada awal tahun 2023. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2021 dan Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020 Pasal 54 B.

Apabila Anda membutuhkan informasi yang lebih akurat seputar ketentuan klaim rawat inap atau perawatan kesehatan lainnya, Anda dapat mengajukan pertanyaan ke rumah sakit yang terdaftar sebagai fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I di kartu BPJS Anda atau bertanya langsung ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di kota tempat tinggal Anda.

[Update: Panca]

Pos terkait