Tarif tenaga listrik (TTL) untuk enam golongan pelanggan akan kembali naik sesuai jadwal bertahap mulai dini hari 1 September 2014. PT Perusahaan Listrik Negara (pln) mengimbau masyarakat semakin bijak dalam menggunakan listrik.
“Ini kenaikan tarif listrik yang dimulai sejak 1 Juli. Jadi, sesuai jadwal ini sudah masuk tahap kedua, yaitu naik lagi per 1 September. Masyarakat seharusnya tidak perlu kaget karena ini rutin,” ujar Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto (30/8).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 19/2014, kenaikan tarif listrik dilakukan secara bertahap selama tiga kali. Enam pelanggan listrik yang tarifnya naik adalah golongan industri menengah nongo public (I-3), golongan rumah tangga (R-2) daya 3.500–5.500 VA, golongan rumah tangga (R-1) TR 2.200 VA, golongan rumah tangga (R-1) berdaya 1.300 VA, golongan pelanggan pemerintah (P-2) dengan daya di atas 200 kVA, dan golongan penerangan jalan umum (P-3).
Di antara enam golongan, persentase kenaikan tertinggi adalah listrik rumah tangga 1.300 volt ampere (VA). Mulai 1 September tarif listrik pelanggan 1.300 VA naik dari sebelumnya Rp 1.090 per kWh menjadi Rp 1.214 per kWh atau meningkat 20 persen. “Golongan ini dipandang sudah cukup mampu,” kata Bambang. (JawaPos)
Adapun Tabel Kenaikan Tarif Listrik per 1 September 2014, sebagai berikut:
Pelanggan Sebelum Per 1September
1. Golongan industri I-3 Rp 964/kwh Rp1.075/kWh
2. Golongan P2 >200 kVa Rp 1.081/kWh Rp 1.139/kWh
3. Golongan R-1 daya 2.200 Va Rp 1.109/kWh Rp 1.224/kWh
4. Golongan R-2 daya 3.500-5.500 Va Rp 1.210/kWh Rp 1.279/kWh
5. Golongan R-1 daya 1.300 Va Rp 1.090/kWh Rp 1.214/kWh
6. Golongan P-3 (penerangan jalan umum) Rp 1.104/kWh Rp 1.221/kWh