Pemilik kendaraan bermotor ‘second hand’ atau bekas, baik mobil maupun sepeda motor, memang disarankan untuk segera mengganti nama orang lain yang tertera di bpkb dan STNK kendaraan dengan namanya sendiri. balik nama ini dimaksudkan agar tidak menyulitkan pemilik kendaraan di kemudian harinya, terutama jika mengurus perpanjangan STNK.
Sayangnya, karena alasan proses yang ribet serta biaya yang mahal, banyak pemilik kendaraan yang akhirnya enggan untuk melakukan balik nama BPKB dan STNK. Untuk itu, sejumlah otoritas pemerintah daerah di Indonesia pun melakukan program balik nama gratis atau tanpa dipungut biaya, baik untuk mobil maupun sepeda motor. Program ini lebih populer dengan istilah pemutihan.
Menurut informasi terbaru dari akun Instagram resmi @ntmc_polri, ada beberapa daerah yang kini memberlakukan bebas bea balik nama kendaraan bermotor, yakni Provinsi Kalimantan Selatan, Banten, dan Jawa Timur. Di wilayah Kalimantan Selatan penghapusan denda pajak ini sesuai dengan keputusan Gubernur nomor 188.44/0339/KUM/2017 tentang pemberian keringanan pojok tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Di samping itu, pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok serta sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor, atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya juga diberikan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pembebasan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat, serta biaya balik nama II dari pajak 5 tahun ke atas hanya dibebaskan dengan hanya membayar pajak 3 tahun saja. Kemudian, bagi yang menunggak 3-4 tahun bisa menebusnya dengan membayar 2 tahun, sedangkan 2 tahun diwajibkan bayar pajak 1 tahun saja.
Selain Kalimantan Selatan, Provinsi Banten juga memberlakukan hal yang sama berdasar Peraturan Gubernur Banten No. 61 Tahun 2017 tentang penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi Banten dengan jadwal mulai tanggal 20 Oktober sampai 31 Desember 2017. Kemudian penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 16 November hingga 31 Desember 2017.
Tak ketinggalan, Provinsi Jawa Timur juga membebaskan denda pajak dan bea balik nama mulai dari 28 Oktober – 28 Desember 2017. Peraturan tersebut berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II). Sanksi administratif berupa kenaikan, denda, dan bunga pajak kendaraan bermotor di Jatim juga dibebaskan.
Syarat yang diperlukan untuk melakukan balik nama kendaraan adalah harus membawa dokumen asli beserta fotokopi sebanyak 3 lembar dari BPKB, STNK, KTP pemilik baru, dan kwitansi jual-beli yang sudah ditempel dengan meterai 6.000.
Langkah serupa sebelumnya telah dilakukan oleh Samsat Solo yang menggratiskan bea balik nama dan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah mulai 21 Agustus – 30 November 2017.
(Penulis: Dian Kartika)