Update Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis dan Industri Tahun 2018

Kabar tidak mengenakkan datang bagi para pelanggan listrik PLN berdaya 900 VA atau 900 Watt pada bulan Januari 2017 lalu. Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk menarik subsidi listrik bagi para pelanggan 900 VA yang termasuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM). Pemerintah, melalui Menteri ESDM, memutuskan untuk menaikkan tarif dasar listrik kepada golongan ini secara bertahap.

Listrik Untuk Bisnis dan Industri - www.bareksa.com
Listrik Untuk Bisnis dan Industri – www.bareksa.com

Kepala Satuan Korporat PLN, I Made Suprateka, kala itu mengatakan bahwa sebelumnya telah ada golongan tarif listrik dengan daya 900 VA. Namun, karena adanya pencabutan subsidi pada sebagian pelanggan di golongan ini per 1 Januari 2017, maka pelanggan dengan daya 900 VA dipisahkan menjadi rumah tangga mampu dan rumah tangga miskin.

Bacaan Lainnya

Dengan kebijakan tersebut, tarif listrik 900 VA bagi golongan rumah tangga mampu akhirnya naik dari posisi Rp585 per kWh menjadi Rp774 per kWh per Januari 2017. Kemudian, pada bulan Maret 2017, tarifnya kembali naik menjadi Rp1.023 per kWh. Terakhir, pada bulan Mei 2017, tarif listrik 900 VA naik menjadi Rp1.352 per kWh.

Nah, jika tarif dasar listrik untuk pelanggan 900 VA kategori rumah tangga mampu naik, lalu bagaimana dengan tarif listrik golongan lainnya? PT PLN (Persero) telah memutuskan menurunkan sebanyak 12 golongan tarif tenaga listrik, termasuk untuk industri. Selain karena penurunan ICP (Indonesian Crude Price), kebijakan ini juga dilakukan karena adanya penurunan biaya pokok (BPP), meski di lain sisi rupiah terhadap dolar AS melemah.

Pada awal lalu, pemerintah memastikan bahwa tarif dasar listrik tidak akan naik hingga tahun 2019 mendatang, seperti harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Keputusan tersebut diambil oleh pemerintah dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan produktivitas industri. Melihat proyeksi pertumbuhan ekonomi hingga kebutuhan masyarakat, pemerintah menilai tarif dasar listrik harus dipertahankan pada level sekarang.

Berdasarkan data terbaru tersebut, maka tarif dasar listrik untuk golongan bisnis dan industri masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Seperti diketahui, golongan bisnis dan industri saat ini dibagi menjadi golongan B2 untuk bisnis menengah di tegangan rendah, B3 untuk bisnis besar di tegangan rendah, I3 untuk industri menengah di tegangan menengah, dan I4 untuk industri besar di tegangan tinggi. Berikut informasi terbaru tarif dasar listrik untuk golongan bisnis dan industri.

Golongan Kapasitas Tarif Listrik per kWh (Rp)
B2 Bisnis Menengah (Tegangan Rendah) 6.660 VA – 200 kVA 1.467,28
B3 Bisnis Besar (Tegangan Rendah) 200 kVA ke atas Blok WBP : 1.035,78
Blok LWBP : 1.035,78
kVArh : 1.114.74
I3 Industri Menengah (Tegangan Menengah) 200 kVA ke atas Blok WBP : 1.035,78
Blok LWBP : 1.035,78
kVArh : 1.114.74
I4 Industri Besar (Tegangan Tinggi) 30.000 kVA ke atas Blok WBP dan LWBP : 996,74
kVArh : 996,74

Seperti diketahui, golongan bisnis dan industri saat ini termasuk ke dalam 13 golongan pelanggan yang tidak mendapatkan subsidi. Golongan lainnya adalah rumah tangga 900 VA, rumah tangga 1.300 VA, rumah tangga 2.200 VA, rumah tangga 3.500 VA s/d 5.500 VA, rumah tangga 6.600 VA ke atas, kantor pemerintah 6.000 VA s/d 200 kVA, kantor pemerintah daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum, dan layanan khusus.

(Panca)

Pos terkait