Info Terbaru Tarif Dasar Listrik 900 Watt Tahun 2018

Listrik merupakan kebutuhan pokok seluruh masyarakat, tak hanya di kota-kota besar, melainkan juga di pelosok-pelosok desa. Pasalnya, listrik menjembatani segala kebutuhan manusia, mulai makanan, minuman, air, hingga kebutuhan sekunder seperti hiburan dan rekreasi.

Listrik 900 Watt - bisniskeuangan.kompas.com
Listrik 900 Watt – bisniskeuangan.kompas.com

Dengan makin meningkatnya kebutuhan manusia, terutama kebutuhan sekunder, maka pasokan listrik yang dibutuhkan pun lebih banyak. Karena itu, tak heran jika banyak masyarakat yang mengajukan peningkatan daya listrik untuk kebutuhan rumah tangga mereka.

Bacaan Lainnya

Di Indonesia sendiri, penggunaan listrik di rumah-rumah tangga bervariasi, salah satunya dengan kapasitas 900 Volt Ampere atau 900 Watt. Dulunya, penggunaan listrik dengan daya 900 Watt ini masih menerima subsidi dari pemerintah (dalam hal ini dari PLN), bersama dengan listrik 450 Watt. Namun, secara perlahan, PLN mulai menarik subsidi penggunaan listrik 900 Watt, khususnya untuk kebutuhan rumah tangga mampu.

Mulai tanggal 1 Januari 2017 lalu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penambahan satu golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM)‎. Adanya golongan tarif listrik baru ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menerapkan kebijakan subsidi yang tepat sasaran.

Kepala Komunikasi Korporat PLN, Made Suprateka, kala itu mengatakan bahwa sebelumnya telah ada golongan tarif listrik dengan daya 900 VA. Namun, karena adanya pencabutan subsidi pada sebagian pelanggan di golongan ini per 1 Januari 2017, maka pelanggan dengan daya 900 VA dipisahkan menjadi rumah tangga mampu dan rumah tangga miskin.

Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, Made menambahkan, maka golongan tarif listrik R-1/900 VA khusus rumah tangga mampu diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan tahun lalu, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017, dan pada 1 Juli 2017.

Ketika masih menerima subsidi dari pemerintah, tarif listrik golongan 900 Watt ini membayar Rp585 untuk setiap konsumsi listrik per kWh. Kemudian, dibantu dengan subsidi pemerintah Rp875 per kWh, dengan rata-rata konsumsi listrik Rp125 kWh per bulan. Total, tagihan listrik per bulan “hanya” mencapai Rp74.740.

Setelah dicabutnya subsidi listrik tersebut, mulai 1 Januari 2017, maka tagihan listrik golongan 900 Watt adalah sebesar Rp1.450 per kWh, atau di atas konsumsi rata-rata Rp125 per kWh, sehingga tagihan yang dibayar mencapai Rp185.794 per bulan. Kemudian, di tahap kedua pada bulan Maret hingga April 2017, tarif listrik naik lagi menjadi Rp130 ribu per bulan. Dan, pada pencabutan subsidi tahap III (sudah tidak ada subsidi), Mei-Juni 2017, tagihan bayar listrik 900 Watt menjadi Rp185.794 per bulan.

Sedangkan sepanjang tahun 2018 ini pihak PT PLN menegaskan tak akan ada kenaikan tarif dasar listrik untuk semua golongan pelanggan, termasuk pada April 2018. Tarif dasar listrik non-subsidi per Maret 2018 adalah Rp 1.467,28/kWh, sedangkan untuk golongan R-1/900 VA-RTM yang subsidinya dicabut dikenai tarif Rp 1.352/kWh. Berikut rincian tarif listrik 900 VA untuk berbagai golongan pelanggan tahun 2018.

Golongan Pelanggan Tarif per kWh
R-1/900 VA (Rumah Tangga Subsidi) Rp 586
R-1/900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu) Rp 1.352
B-1/900 VA (Bisnis Subsidi) Rp 630
S-2/900 VA (Sosial Subsidi) Rp 455
I-1/900 VA (Industri Subsidi) Rp 600
P-1/900 VA (Publik Subsidi) Rp 760

Sebagai informasi, tarif dasar listrik bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Biasanya pemerintah, khususnya PLN akan mengumumkan apabila terjadi kenaikan atau penurunan tarif dasar listrik melalui sejumlah media massa.

(Dian)

Pos terkait