perjalanan dinas adalah salah satu kegiatan yang dilakukan pegawai di sebuah perusahaan atau instansi pemerintahan. Apabila seorang pegawai ditugaskan untuk urusan kedinasan di luar kantor, luar kota, hingga ke luar negeri, tentu saja ada biaya yang harus dikeluarkan.
Komponen yang termasuk dalam perjalanan dinas jabatan antara lain uang harian untuk makan dan uang saku, biaya transportasi, biaya penginapan, sewa kendaraan, hingga uang representasi. Biaya perjalanan dinas dibayarkan dengan beberapa cara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yakni:
- Lumpsum, yaitu pembayaran sekaligus di awal uang perjalanan dinas berdasar yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount).
- Reimbursement atau penggantian, yakni pegawai menggunakan biaya pribadi terlebih dahulu untuk kemudian mengajukan penggantian biaya berdasarkan bukti-bukti pengeluaran selama perjalanan dinas.
- Dengan cara pemberian uang muka.
Uang harian yang didapat untuk perjalanan dinas dalam negeri sendiri cukup besar. Misalkan saja untuk dinas ke luar kota seorang pegawai bisa memperoleh uang sekitar Rp 360 ribu hingga Rp 580 ribu. Sebagai informasi, berikut kami rangkum biaya perjalanan dinas terbaru tahun 2016.
Keterangan | Biaya |
Biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri | Mulai Rp 65 ribu – Rp 75 ribu (sesuai tarif berlaku) |
Uang harian perjalanan dinas dalam negeri
|
|
Uang Representasi |
|
Biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri |
|
Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri |
|
Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri | Mulai Rp 90 ribu – Rp 431 ribu |
Biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri Pergi Pulang (PP) |
|