Info Terbaru Biaya & Prosedur Perpanjangan SIM

Salah satu hal penting dalam berkendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengertian SIM itu sendiri adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Untuk memiliki SIM, warga Indonesia yang akan mengurus SIM baru, diharuskan mengikuti prosedurnya, begitu pula bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Bacaan Lainnya
Biaya Perpanjangan SIM - www.moneysmart.id
Biaya Perpanjangan SIM – www.moneysmart.id

Dalam perpanjangan SIM, selain diharuskan mengikuti prosedur, Anda juga akan dikenai biaya perpanjangan SIM berbagai yang berlaku di tahun ini. Misalnya, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000. Untuk biaya perpanjangan jenis SIM lainnya, dan juga prosedurnya dapat dilihat pada uraian dan tabel berikut ini.

Prosedur Perpanjangan SIM

  • Langkah awal yang harus dilakukan adalah mendapatkan nomor antrean. Untuk mendapatkannya, Anda sebaiknya datang sepagi mungkin ke Kantor Polisi tempat pengurusan SIM. Biasanya, orang yang berkepentingan akan datang beberapa jam sebelum kantor dibuka (jam buka kantor pukul 08.000 WIB).
  • Setelah kantor dibuka, Anda akan dipanggil sesuai dengan urutan datang dan kepentingannya (mengurus SIM baru atau perpanjangan). Di beberapa tempat nomor antrean ada yang dibatasi, 50 orang untuk pengurusan baru, dan 50 untuk perpanjangan). Apabila kapasitas orang yang dipanggil sudah memenuhi 100 orang, maka orang yang tidak mendapatkan nomor antrean bisa datang keesokan harinya.
  • Setelah mendapatkan nomor antrean, Anda akan diberikan formulir berisi data-data yang harus diisi, misalnya nama, alamat, pekerjaan, dan lain-lain. Formulir yang tersedia sudah digolongkan sesuai dengan jenis SIM. Jika Anda ingin mengurus perpanjangan SIM A, maka mengambil formulir sesuai dengan keperluan. Begitu pula dengan jenis SIM lainnya.
  • Selesai mengisi, Anda diharapkan menunggu sampai nomor Anda dipanggil. Sambil menunggu, Anda lebih baik meneliti kembali syarat-syarat yang diminta, seperti surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas/rumah sakit. Jika Anda belum mempunyai surat tersebut, di sekitar kantor biasanya tersedia puskesmas atau di dokter jaga yang bisa Anda temui di tempat pengurusan SIM.
  • Selain surat keterangan sehat, ada beberapa persyaratan seperti SIM lama dan fotokopi KTP. Sebelum melanjutkan ke prosedur selanjutnya, Anda mungkin akan diminta untuk membayar biaya perpanjangan ke kasir/tempat pembayaran.
  • Apabila Anda sudah melengkapi persyaratan yang diminta dan membayar biaya perpanjangan, langkah selanjutnya adalah menunggu untuk diambil fotonya. Di beberapa tempat, antrean untuk menunggu pengambilan foto  ini biasanya memakan waktu cukup lama, sehingga diharapkan Anda dapat bersabar.
  • Sebelum pengambilan foto SIM, Anda mungkin akan diminta untuk memasuki ruangan, di mana petugas akan menanyakan informasi mengenai identitas terbaru Anda.
  • Setelah itu, Anda dipersilakan untuk memasuki ruangan pengambilan foto untuk SIM sekaligus diambil contoh sidik jari di atas alat khusus, dengan dibantu petugas.
  • Selesai pengambilan foto dan sidik jari, Anda kemudian dipersilakan untuk menunggu proses pembuatan SIM di ruangan lain. Prosesnya sendiri tidak lama, tidak sampai setengah jam, mungkin hanya beberapa menit.
  • Apabila sudah selesai, nama Anda akan dipanggil, dan SIM dengan masa perpanjangan baru sudah bisa Anda dapatkan.

Sebagai catatan, untuk mempermudah proses Anda dalam mengurus perpanjangan SIM, sebaiknya mengurus surat keterangan sehat terlebih dahulu, bisa ke dokter/puskesmas/rumah sakit. Selain untuk mencegah Anda lupa, juga dapat membuat Anda merasa lebih tenang, karena tidak perlu tergesa-gesa mengurusnya ketika sudah di tempat.

Biaya Perpanjangan SIM - www.bojonegorokab.go.id
Biaya Perpanjangan SIM – www.bojonegorokab.go.id

Selain itu, perlu diperhatikan juga batas tanggal terakhir berlakunya SIM Anda. Jangan sampai Anda mengurus SIM pada saat tanggal berlaku sudah habis, karena prosedur yang harus ditempuh bukan lagi untuk perpanjangan SIM, tetapi membuat SIM baru, yang syarat dan prosedurnya lebih banyak dari perpanjangan. Untuk biaya perpanjangan SIM, dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Daftar Biaya Perpanjang SIM

Jenis SIM Tarif (Rp)
SIM A 80.000
SIM A Umum 80.000
SIM B1 80.000
SIM B1 Umum 80.000
SIM B2 80.000
SIM B2 Umum 80.000
SIM C 75.000
SIM C1 75.000
SIM C2 75.000
SIM D 30.000
SIM 30.000


Penggolongan Golongan SIM menurut Pasal 211 (2) PP 44/93 yaitu:

  • Golongan SIM A. SIM ini untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
  • Golongan SIM A khusus. SIM ini untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
  • Golongan SIM B1. SIM ini untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
  • Golongan SIM B2. SIM ini untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
  • Golongan SIM C. SIM ini untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • Golongan SIM D. SIM ini khusus bagi pengemudi yang menyandang /kebutuhan khusus.

Fungsi dan peranan SIM, di antaranya, sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, dan sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Biaya Perpanjangan SIM - beritagar.id
Biaya Perpanjangan SIM – beritagar.id

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk dapat mempunyai SIM, ada ketentuan mengenai batas minimal umur untuk masing-masing jenis SIM, yaitu SIM A pemohon minimal berusia 17 tahun, SIM B1 dan B2 pemohon  minimal berusia 20 tahun, SIM C dan D pemohon minimal berusia 16 tahun, dan SIM Umum pemohon minimal berusia 21 tahun.

[Dian]

Pos terkait