Update Tarif Tol Jakarta-Bandung (via Tol Cipularang)

Jarak Kota Jakarta dengan Bandung memang tidak terlalu jauh. Itulah sebabnya banyak warga ibukota yang bepergian ke Kota Kembang, demikian pula sebaliknya. Jarak tempuh Jakarta ke Bandung sendiri sekitar 134 km. Jika memakai kendaraan pribadi, perjalanan antara dua kota tersebut memang lebih sering melewati ruas tol. Walau harus membayar sejumlah tarif, tetapi relatif lebih cepat sampai dan bebas macet.

Ilustrasi: Kendaraan Melintas di Jalan Tol (credit: cpr.org)
Ilustrasi: Kendaraan Melintas di Jalan Tol (credit: cpr.org)

Saat ini, memang lebih banyak masyarakat yang memilih untuk jalan tol jika bepergian dengan mobil pribadi. Jalan tol sendiri dapat dikatakan sebagai fasilitas jalan raya yang biasanya memiliki dua jalur atau lebih di setiap arah agar lalu lintas berlangsung secara eksklusif, dengan pengendalian penuh atas dan egres. Dalam tingkat jalan raya, jalan tol sering dikatakan sebagai satu-satunya fasilitas yang menyediakan arus bebas hambatan yang sempurna, tersusun atas tiga sub-komponen, yakni ruas jalan tol dasar, area percabangan, dan pintu tol.[1]

Bacaan Lainnya

Dengan semakin tingginya tingkat mobilitas penduduk, pembangunan jalan tol memang dirasa perlu dan penting. Selain untuk mempermudah akses dari satu kota ke kota lainnya, jalan tol juga akan meminimalkan risiko kemacetan lalu lintas. Namun, untuk bisa memakai fasilitas ini, pengendara wajib membayar sejumlah tarif, tergantung golongan kendaraan, karena jalan tol memang adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.[2]

Untuk menuju Bandung, warga Jakarta biasanya banyak yang melalui Tol Jakarta-Cikampek, kemudian melanjutkan perjalanan ke Purwakarta dan Padalarang. Untuk Tol Jakarta-Cikampek, pada tahun 2020 lalu, tarif golongan I untuk Wilayah I sebesar Rp1.500, kemudian Wilayah II sebesar Rp4.500, Wilayah III sebesar Rp12.000, dan Wilayah IV sebesar Rp15.000. Nah, pada tahun 2021, tarif tol mengalami kenaikan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1524/KPTS/M/2020 yang berlaku sejak 17 Januari 2021.

Tarif Tol Jakarta-Cikampek

WilayahTarif Tol
Wilayah I (Jakarta IC-Pondok Gede)Gol I : Rp4.000
Gol II : Rp6.000
Gol III : Rp6.000
Gol IV : Rp8.000
Gol V : Rp8.000
Wilayah II (Jakarta IC-Cikarang Barat)Gol I : Rp7.000
Gol II : Rp10.500
Gol III : Rp10.500
Gol IV : Rp14.000
Gol V : Rp14.000
Wilayah III (Jakarta IC-Karawang Barat)Gol I : Rp12.000
Gol II : Rp18.000
Gol III : Rp18.000
Gol IV : Rp24.000
Gol V : Rp24.000
Wilayah IV (Jakarta IC-Cikampek)Gol I : Rp20.000
Gol II : Rp30.000
Gol III : Rp30.000
Gol IV : Rp40.000
Gol V : Rp40.000

Kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek memang cukup signifikan. Untuk kendaraan Golongan I di Wilayah I misalnya, tarif naik dari Rp1.500 menjadi Rp4.000, sedangkan tarif kendaraan Golongan II naik dari Rp2.000 menjadi Rp6.000. Di Wilayah IV, kenaikan malah lebih tinggi, terutama untuk kendaraan Golongan IV dan V yang naik sebesar Rp10.000.

Tol Layang Jakarta - Cikampek (credit: Tribunnews)
Tol Layang Jakarta – Cikampek (credit: Tribunnews)

Yang perlu Anda ketahui, tarif Tol Jakarta-Cikampek tersebut sudah merupakan bagian dari integrasi tarif dengan tol layang yang belum dikenakan tarif meski sudah beroperasi sejak Desember . Memang, meskipun telah beroperasi sejak akhir tahun 2019, perencanaan tarif yang semula diterapkan pada awal 2020 masih belum dilakukan. Sebelumnya, tersiar kabar bahwa tarif per km untuk Tol Layang Jakarta-Cikampek sebesar Rp1.700 hingga Rp2.000. Artinya, besaran pengenaan tarif untuk pengendara yang ingin melintas sekitar Rp61 ribu sampai Rp72 ribu, karena jalan punya panjang 36,8 km.

Tarif Tol Cipularang

Asal PerjalananTujuan PerjalananGolongan Kendaraan
Gol IGol IIGol IIIGol IVGol V
SS DawuanSadangRp7.500Rp13.000Rp13.000Rp18.500Rp18.500
JatiluhurRp13.500Rp23.000Rp23.000Rp33.500Rp33.500
SS PadalarangRp42.500Rp71.500Rp71.500Rp103.500Rp103.500
SadangSS DawuanRp7.500Rp13.000Rp13.000Rp18.500Rp18.500
JatiluhurRp6.000Rp10.500Rp10.500Rp15.000Rp15.000
SS PadalarangRp35.000Rp59.000Rp59.000Rp85.000Rp85.000
JatiluhurSS DawuanRp13.500Rp23.000Rp23.000Rp33.500Rp33.500
SadangRp6.000Rp10.500Rp10.500Rp15.000Rp15.000
SS PadalarangRp28.500Rp48.500Rp48.500Rp70.000Rp70.000
SS PadalarangSS DawuanRp42.500Rp71.500Rp71.500Rp103.500Rp103.500
SadangRp35.000Rp59.000Rp59.000Rp85.000Rp85.000
JatiluhurRp28.500Rp48.500Rp48.500Rp70.000Rp70.000
CikamuningRp4.000Rp6.500Rp6.500Rp9.000Rp9.000

Tarif Tol Cipularang di atas merupakan tarif terbaru sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020, yang berlaku sejak tanggal 17 Januari 2021. Jika dibandingkan aturan sebelumnya, tarif kendaraan golongan I dan II rata-rata mengalami kenaikan. Sementara itu, tarif untuk kendaraan golongan III, IV, dan V ada yang naik dan ada pula yang turun.

[Update: Panca]

[1] Iswara, Ade Yudha, dkk. 2017. Kajian Potensi Pengguna Jalan Tol Malang-Kepanjen. Jurnal Mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Universitas Brawijaya, Vol. 1(2).

[2] Suwardo, Haryanto I. 2018. Perancangan Geometrik Jalan Standar dan Dasar-Dasar Perancangan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *