Info Terbaru Tarif Dokter Umum dan Pelayanan BPJS Kesehatan

Sejak diperkenalkan beberapa tahun lalu, banyak orang yang merasakan manfaat dari BPJS Kesehatan. Pasalnya, setiap pemeriksaan kesehatan atau segala tindakan medis dari para peserta di fasilitas kesehatan tingkat pertama benar-benar ditanggung seluruhnya oleh BPJS Kesehatan. Para peserta yang telah terdaftar hanya perlu membayar iuran bulanan secara rutin dan bisa menikmati beragam pelayanan kesehatan secara cuma-cuma, termasuk berkonsultasi ke dokter umum tanpa dipungut tarif.

Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan (sumber: jamkesnews.com)
Pelayanan di BPJS Kesehatan (sumber: jamkesnews.com)

Berkonsultasi atau memeriksakan kesehatan Anda pada dokter umum di BPJS memang tak dipungut biaya alias gratis. Biaya atau tarif pelayanan rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dibayarkan oleh pihak BPJS kepada pihak fasilitas kesehatan dengan menggunakan sistem kapitasi, yakni berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di suatu fasilitas kesehatan tersebut tanpa pengenaan biaya pada peserta.

Bacaan Lainnya

Tarif Kapitasi BPJS Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Jenis Fasilitas KesehatanTarif Kapitasi BPJS
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setaraRp3.000 – Rp6.000 per peserta per bulan
RS Pratama, Klinik Pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setaraRp8.000 – Rp10.000 per peserta per bulan
Praktik Dokter Gigi Rp2.000 per peserta per bulan

Informasi tarif kapitasi BPJS RJTP di atas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 tahun sehingga masih belum berubah sejak tahun lalu. Namun, menurut berita terbaru, Kementerian Kesehatan RI akan melakukan penyesuaian tarif di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan Indonesia Case Based Group (INA CBGs) di rumah sakit dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), menyusul rencana penerapan kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar.

Kapitasi sendiri merupakan sistem pembayaran dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberikan pada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar dalam FKTP. Kapitasi dibayarkan oleh BPJS Kesehatan berdasar banyak dokter, sarana dan prasarana, serta waktu dalam memberikan pelayanan pada suatu FKTP. Jika di salah satu faskes misalnya, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar adalah 122.414 orang, nantinya akan dikalikan Rp6.000 dan tiap bulannya FKTP tersebut mendapatkan kapitasi senilai Rp734.484.000.

Kapitasi tersebut dibayarkan secara rutin oleh pihak BPJS Kesehatan setiap bulan di muka. Sebesar 60% angka kapitasi dipakai untuk jasa medis atau jasa pelayanan kesehatan dan sisanya digunakan sebagai biaya operasional suatu fasilitas kesehatan. Sebelumnya memang sempat beredar isu bahwa dokter BPJS hanya dibayar Rp2.000 per pasien. Padahal, yang dimaksud adalah Rp2.000 per jumlah pasien BPJS yang terdaftar dalam sebuah FKTP.

Selain melakukan konsultasi atau rawat jalan di dokter umum, para peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan pelayanan rawat inap secara gratis sesuai dengan kelas yang terdaftar. Jadi, untuk pasien BPJS kelas III, dapat menerima pelayanan rawat inap di ruangan kelas 3 yang terdiri dari 4-6 pasien di tiap kamar, kemudian untuk peserta BPJS kelas II mendapat fasilitas kamar rawat inap kelas 2 yang umumnya terdiri dari 3-5 peserta di tiap ruangan, serta peserta BPJS kelas I juga akan memperoleh fasilitas kamar rawat inap kelas 1 yang biasanya terdiri dari 2-4 pasien di tiap kamar.

Jika ada kebutuhan tertentu, pra peserta BPJS Kesehatan juga dapat meminta naik kelas dari kelas 3 ke kelas 2, dan demikian seterusnya. Namun, peserta nantinya akan diminta membayar selisih biaya dari kelas yang terdaftar sebelumnya dengan biaya dari kelas yang tengah diajukan.

Untuk menikmati sederet fasilitas kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan, maka para peserta BPJS Kesehatan mandiri diwajibkan membayar biaya iuran yang berbeda-beda tergantung dari kelas atau tingkatannya. Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Berikut info terbaru besarnya iuran per bulan bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri.

Pelayanan BPJS Kesehatan - (www.bpjs-kesehatan.go.id)
Pelayanan BPJS Kesehatan – (www.bpjs-kesehatan.go.id)

Tarif Iuran BPJS Kesehatan

Kelas PesertaTarif
Peserta Kelas IRp150.000 per bulan
Peserta Kelas IIRp100.000 per bulan
Peserta Kelas IIIRp35.000 per bulan

Besaran tarif iuran bulanan BPJS Kesehatan hingga saat ini masih belum berubah. Memang, pemerintah sudah mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tetap dipertahankan hingga setidaknya tahun 2024 mendatang. Perlu diketahui juga bahwa khusus peserta kelas 3, sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan, sehingga sebenarnya biaya yang perlu dibayarkan adalah Rp42 ribu per bulan.

Dengan membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulannya, setiap peserta yang terdaftar berhak mendapatkan sejumlah manfaat yang meliputi pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, tindakan operatif maupun non operatif non spesialistik, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, transfusi darah sesuai kebutuhan medis, pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium, hingga rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi. Pihak BPJS akan sepenuhnya menanggung seluruh kebutuhan pengobatan para peserta BPJS.

Cara Mendaftar Kepesertaan BPJS

Pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan pun cukup mudah. Anda tinggal datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat yang ada di kota Anda, kemudian membawa persyaratan yang dibutuhkan mulai dari mengisi formulir, melampirkan fotokopi Kartu (KK), KTP, buku tabungan, pas foto ukuran 3 x 4, hingga melakukan pembayaran iuran ke salah satu bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yakni Bank Mandiri, BRI, atau BNI. Bukti pembayaran iuran kemudian diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dilanjutkan ke proses pencetakan kartu JKN.

Jika peserta BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya sama sekali untuk memeriksakan kesehatannya pada dokter umum di fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka lain lagi dengan dokter-dokter praktik umum yang tidak bekerja sama dengan BPJS. Apabila Anda belum terdaftar BPJS Kesehatan dan hendak periksa ke dokter umum, maka Anda biasanya akan dikenai biaya konsultasi dan juga biaya untuk menebus obat apabila Anda mendapatkan resep dari dokter.

Dokter umum yang membuka praktik atau klinik sendiri biasanya ada yang menggratiskan biaya konsultasi dan ada pula yang mengenakan tarif konsultasi mulai dari Rp20 ribuan hingga mencapai Rp800 ribuan sekali kunjungan. Biaya tersebut bisa sangat bervariasi, tergantung di mana Anda berobat dan tindakan medis apa yang dilakukan oleh sang dokter.

(Panca)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *