Update Prosedur dan Tarif Rawat Inap BPJS Kesehatan

Selain untuk rawat jalan, layanan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disediakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) juga dapat digunakan untuk melakukan rawat inap. Nantinya, biaya atau tarif untuk rawat inap ini akan dibayar oleh BPJS dengan urun dari pasien yang bersangkutan berdasarkan jenis penyakit yang diderita.

Syarat, prosedur, tarif, rawat, inap, biaya, iuran, bulanan, per, bulan, pasien, BPJS, kesehatan, INA-CBG, kelas,
Rawat inap (ghs.org)

Jika Anda merupakan pasien BPJS yang berada dalam kondisi non-gawat darurat, Anda bisa datang terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1. Kemudian, Anda bisa meminta rujukan ke rumah sakit (RSUD) untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari dokter spesialis. Dokumen persyaratan yang harus Anda siapkan antara lain:

Bacaan Lainnya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi dan asli Kartu BPJS.
  • Surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1.
  • Membuat surat eligibilitas peserta (SEP) di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS.
  • Setelah memperoleh SEP, Anda dapat mengambil kartu berobat.
  • Menuju poliklinik rumah sakit sesuai rujukan dari faskes tingkat 1 dengan persyaratan fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi dan asli kartu BPJS, surat rujukan dari faskes tingkat 1, SEP, dan kartu berobat.
  • Anda akan memperoleh pemeriksaan dan layanan kesehatan.

Namun jika Anda adalah pasien gawat darurat, Anda dapat langsung menuju ke unit IGD rumah sakit terdekat dengan syarat membawa kartu BPJS asli dan fotokopi, fotokopi KK, dan fotokopi KTP. Kemudian, Anda diharuskan melakukan registrasi dan validasi berkas IGD di BPJS center IGD, dan membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

Seperti diketahui, dalam BPJS Kesehatan terdapat tingkatan peserta, mulai dari BPJS Kelas 1, 2, dan 3. Peserta BPJS Kelas 1 membayar iuran bulanan sebesar Rp80 ribu per orang, Kelas 2 sebesar Rp51 ribu per orang, dan Kelas 3 sebesar Rp25.500 per orang. Ketika menjalani rawat inap, pada dasarnya perawatan dan pengobatan yang didapatkan tiap kelas tersebut sama. Yang membedakan hanya kamar tempat pasien dirawat saja.

Misalnya saja, untuk kamar rawat inap BPJS Kelas 1, akan menempati kamar perawatan kelas 1 yang umumnya diisi 2-4 pasien, sedangkan pasien Kelas 2 kamarnya tentu saja kamar rawat inap kelas 2 dengan jumlah pasien 3-5 pasien, dan Kelas 3 kamarnya diisi antara 4-6 orang pasien. Kementerian Kesehatan juga mengizinkan para peserta BPJS untuk pindah kelas, misalnya dari BPJS Kelas 2 bisa naik ke Kelas 1, demikian pula dari Kelas 3 juga bisa naik ke Kelas 2.

Tarif Rawat Inap - www.shutterstock.com
Tarif Rawat Inap – www.shutterstock.com

Tarif Rawat Inap BPJS

Kementerian Kesehatan No. 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah menentukan besaran tarif yang harus dibayarkan peserta BPJS jika harus menjalani rawat inap. Urun biaya pasien dikenakan sebesar 10 persen dari biaya pelayanan yang dihitung dari total tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap, dengan angka maksimal Rp30.000.000. Nantinya, BPJS kesehatan akan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan, dikurangi besaran urun biaya.

Tarif INA-CBG sendiri merupakan tarif klaim dari rumah sakit ke BPJS Kesehatan berdasar kelas BPJS sang pasien. Tarif INA-CBG menggunakan sistem paket berdasarkan diagnosis penyakit pasien, sehingga tidak dipengaruhi oleh lamanya hari perawatan. Berapa pun lamanya pasien dirawat di rumah sakit, tarif INA-CBG-nya akan sama jika pasien naik kelas perawatan sampai kelas 1 karena masih ditanggung BPJS.

(Panca)

Pos terkait