Kendaraan seperti mobil atau sepeda motor berpindah kepemilikan atau domisili biasanya diharuskan untuk mengurus balik nama dan juga mutasi, demikian pula dengan kendaraan bekas. Namun, beberapa orang enggan mengurus balik nama mobil sendiri karena merasa prosesnya terlalu rumit dan memakan waktu yang terlalu lama. Karena itu, masih ada beberapa orang yang lebih memilih menggunakan jasa calo untuk mengurus balik nama mobil. Padahal, biaya balik nama mobil sebenarnya tidak terlalu mahal dan bisa Anda lakukan sendiri dengan mudah asalkan berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan lengkap.
Dalam urusan balik nama kendaraan, ada beberapa komponen biaya yang perlu Anda ketahui. Agar Anda lebih paham dan dapat memperoleh gambaran seputar balik nama kendaraan, berikut ini kami rangkum contoh sejumlah komponen pembiayaan sekaligus cara menghitung biaya balik nama untuk kendaraan roda empat.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
BBN-KB adalah salah satu komponen biaya yang harus Anda bayarkan ketika membeli mobil baru maupun bekas (second). Besar tarif BBN-KB antara masing-masing daerah bisa saja berbeda. Sebagai gambaran, untuk Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, tarif BBN-KB untuk kendaraan penyerahan pertama adalah 12,5%, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya 1%. Sebagai perbandingan, pada peraturan sebelumnya, tariff BBN-KB untuk kendaraan penyerahan pertama adalah 10%.
Nah, untuk mengetahui besaran pokok BBN-KB yang terutang, Anda tinggal menghitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak tadi. Anggap saja Anda membeli mobil bekas seharga Rp150 juta, maka BBN2 (untuk kendaraan bekas) adalah 1% x Rp150.000.000 = Rp1.500.000. Sementara, jika itu mobil baru dan pertama, maka penghitungannya adalah 12,5% x Rp150.000.000 = Rp18.750.000.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Besaran SWDKLLJ yang ditentukan oleh pemerintah untuk jenis kendaraan mobil penumpang non angkutan umum adalah Rp143.000.
Biaya Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi
Berdasarkan PP No. 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, jumlah semua biaya penerbitan ini sekitar Rp925.000, sudah termasuk penerbitan STNK sebesar Rp200.000, TNKB sebesar Rp100.000, BPKB sebesar Rp375.000, dan surat mutasi sebesar Rp250.000.
Total Biaya Balik Nama Mobil
Rincian | Biaya |
BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) | Rp1.500.000 |
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan) | Rp143.000 |
Biaya penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) | Rp200.000 |
Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor kendaraan Bermotor) | Rp100.000 |
Biaya penerbitan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) | Rp375.000 |
Biaya penerbitan surat mutasi | Rp250.000 |
TOTAL | Rp2.568.000 (belum termasuk denda tunggakan pajak kendaraan yang belum dilunasi) |
Selain komponen biaya yang telah disebutkan di atas, kabarnya ada beberapa komponen biaya di luar pajak yang juga perlu Anda bayarkan ketika hendak mengurus balik nama mobil. Biaya di luar pajak yang dimaksud antara lain:
- Pemberian tip pada petugas cek fisik sebesar Rp10.000 (sifatnya tidak wajib).
- Pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp30.000 (tanpa kuitansi).
- Pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp30.000 untuk mobil (tanpa kwitansi).
- Pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp100.000 untuk mobil (mendapatkan blanko yang dikeluarkan oleh Polda setelah pengurusan STNK selesai dan saat pengurusan BPKB. Biaya ini bisa disetorkan melalui BRI).
dokumen Persyaratan Balik Nama Mobil
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan saat ini (pembeli).
- BPKB asli dan fotokopinya.
- STNK asli dan fotokopinya.
- Kuitansi jual-beli kendaraan yang telah disertai dengan materai senilai Rp6.000.
Cara Mengurus Balik Nama Mobil
- Siapkan mobil yang hendak dibalik nama, sebab saat tiba di Samsat, mobil tersebut akan melalui prosedur cek fisik. Anda tak perlu bingung, karena nantinya akan ada petugas yang mengarahkan, sehingga Anda tinggal mengikuti arahannya saja ketika cek fisik.
- Parkir mobil Anda di lajur cek fisik, jangan lupa buka kap mobil. Petugas akan membawa formulir dan melakukan pengecekan fisik mobil yang meliputi nomor rangka dan nomor mesin mobil dengan cara menggosokkan stiker khusus.
- Apabila sudah selesai cek fisik, Anda dapat mengisi formulir Balik Nama yang bisa diperoleh di Loket Pendaftaran Balik Nama.
- Lampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan dan serahkan ke Loket Balik Nama Kendaraan. Nantinya, Anda akan diberi tanda terima yang menunjukkan bahwa berkas sedang diproses oleh petugas.
- Tunggu sampai nama dan nopol mobil Anda dipanggil oleh petugas. Sembari menunggu, Anda bisa membayar biaya administrasi dan pajak kendaraan (hanya jika pajak belum lunas).
- Jika tagihan pembayaran balik nama mobil Anda sudah lunas, maka Anda akan memperoleh cap lunas dan tanda terima dari berkas-berkas yang telah Anda serahkan tadi. Kemudian, STNK asli dengan nama baru (nama Anda) selesai dibuat. Anda tinggal mengurus BPKB dengan nama baru ke Polda setempat.
Bagaimana? Tidak terlalu sulit, bukan? Perlu diketahui bahwa terkadang di setiap daerah prosedurnya bisa sedikit berbeda urutan atau ketentuannya, namun pada dasarnya syarat yang dibutuhkan untuk balik nama tetap sama. Tak perlu takut salah, sebab Anda bisa bertanya ke petugas dan meminta arahan dalam pengurusan balik nama mobil. Anda juga bisa memanfaatkan program pemutihan yang kerap diadakan di berbagai daerah, dengan demikian Anda dibebaskan dari denda pajak dan balik nama alias gratis.
(Panca)