Update Syarat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik

Jika rumah atau tanah yang Anda tempati masih dengan bukti kepemilikan berupa girik, disarankan untuk segera mengubahnya menjadi sertifikat hak milik atau SHM agar memiliki legalitas hukum yang lebih kuat. Untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah ini, Anda dapat melakukannya di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) dengan melengkapi sejumlah dan membayar biaya yang biasanya ditentukan berdasarkan luas tanah.

Ilustrasi: sertifikat tanah (sumber: mitra-arsitek.com)
Ilustrasi: sertifikat tanah (sumber: mitra-.com)

Bukti kepemilikan tanah di pedesaan memang biasanya hanya berupa girik. Tanah girik sendiri adalah jenis tanah berupa tanah adat atau tanah yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan. Beberapa kalangan masyarakat biasanya juga menyebut tanah girik dengan sebutan tanah ketitir atau tanah petok D. Selain surat kepemilikan tanah, girik juga dapat merujuk pada surat hasil bumi.[1]

Bacaan Lainnya

Atas hal tersebut, apabila Anda hendak menempati atau menjual tanah girik, maka proses jual-beli harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni diubah terlebih dahulu menjadi SHM. Sebagai referensi, berikut informasi terbaru seputar syarat, cara, dan biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik.

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik

  • KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  • Surat riwayat tanah.
  • Letter C atau girik.
  • Surat pernyataan tidak sengketa.
  • Akta jual beli.
  • Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Penghasilan (PPH).
  • Surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik.
  • Bukti-bukti peralihan (jika ada), tidak terputus sampai pemohon sekarang.
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan.
  • Surat pernyataan sudah memasang tanda batas.

Proses Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik

Langkah pertama yang harus dilakukan bagi Anda yang hendak mengurus pembuatan sertifikat tanah dari girik adalah mengurus surat keterangan girik dari kelurahan atau surat rekomendasi dari kelurahan mengenai tanah tersebut. Anda sebagai pemohon juga harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah girik tersebut tidak dalam keadaan sengketa atau disengketakan.

Ilustrasi: Mengurus Sertifikat Rumah (credit: Rumahpro)
Ilustrasi: Mengurus Sertifikat Rumah (credit: Rumahpro)

Yang kedua, Anda dapat mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan Kantor Pertanahan. Lengkapi berkas permohonan Anda dengan sejumlah persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Nantinya, petugas dari BPN akan meninjau langsung lokasi dan melakukan pengukuran. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon. Biasanya, proses pembuatan surat ukur atau surat peta bidang ini membutuhkan waktu sekitar 1 minggu.

Pada tahap pengukuran lokasi tersebut, Anda akan dikenai biaya pengukuran dan biaya pemeriksaan tanah. Biaya pengukuran (Tu) untuk luas tanah sampai dengan 10 hektare masih dihitung dengan rumus = (luas tanah / 500 x HSBKu) + 100.000, sedangkan biaya pemeriksaan menggunakan rumus (luas tanah / 500 x HSBKpa) + 350.000. Aturan ini masih digunakan hingga sekarang.

Jika prosedur itu sudah rampung, pihak BPN akan menerbitkan gambar situasi baru yang kemudian perlu disahkan terlebih dahulu. Setelah surat ukur ditandatangani oleh pejabat berwenang, yakni Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan, proses dilanjutkan dengan Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah atau kepala desa setempat.

Data yuridis permohonan hak tanah tersebut akan diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN dalam jangka waktu 60 hari sesuai dengan pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997, tujuannya untuk menjamin bahwa permohonan hak atas tanah yang Anda ajukan tidak ada keberatan dari pihak lain. Apabila ada pihak yang keberatan dengan permohonan hak atas tanah, maka permohonan hak harus ditunda terlebih dahulu hingga tak ada keberatan dari pihak manapun terkait permohonan tanah girik.

Jika jangka waktu pengumuman terpenuhi, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan. Dengan demikian, tanah girik telah berubah haknya menjadi sertifikat. Namun, SK Hak yang Anda dapat itu masih harus menjalani proses berikutnya, yakni pendataan di bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Sebelumnya, Anda harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) terlebih dahulu.

BPHTB wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan bahwa setiap perolehan hak atas tanah, termasuk perolehan hak pertama kali dikenai BPHTB. Besarnya BPHTB dihitung berdasarkan luas tanah yang diajukan seperti yang tercantum pada Surat Ukur. Di samping itu, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Untuk mempercepat proses, BPHTB juga dapat Anda lunasi ketika Surat Ukur selesai, yakni ketika luas tanah yang dimohonkan telah diketahui secara pasti.

Langkah berikutnya adalah dengan mendaftarkan SK Hak tersebut. Baru kemudian sertifikat tanah bisa diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Setelah itu, Anda bisa mengambil sertifikat tanah di loket pengambilan sertifikat. Lama waktu pengurusan sertifikat tanah dari girik ini tidak bisa dipastikan. Namun, umumnya berkisar 6 bulan asalkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap.

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik

Ilustrasi: sertifikat tanah (sumber: bergelora.com)
Ilustrasi: sertifikat tanah (sumber: bergelora.com)
Komponen Kisaran Biaya
Tarif Ukur Rp124.000
Tarif Panitia Penilai A (Tpa) Rp370.100
Pendaftaran Tanah Rp50.000
Total Biaya yang Disetor Rp544.100
dan Konsumsi Petugas Ukur Rp250.000
BPHTP Rp7.000.000
Total Biaya Rp7.794.100

Informasi biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik di atas berlaku untuk luas tanah 150 meter persegi dengan harga jual Rp500 juta, dengan catatan HSBKu yang berlaku Rp80.000 dan HSBKpa yang berlaku Rp67.000. Jika dibandingkan ketentuan sebelumnya, biaya pengurusan ini memang masih belum berubah. Namun, tarif dapat berbeda di masing-masing . Di kawasan DKI Jakarta misalnya, biaya pengukuran tanah luas 1.000 m2 adalah sebesar Rp340 ribu, plus biaya panitia Rp390 ribu dan biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu.

[Update: Panca]

[1] Sudarsono. 2005. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta

Pos terkait