Update Syarat & Biaya Pengurusan Sertifikasi Halal BPJPH MUI

Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Sebelumnya, sertifikasi halal ditangani oleh LPPOM MUI, namun mulai 2021 ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Besaran biaya sertifikasi halal juga telah diatur oleh pemerintah.

Ilustrasi: Logo Halal dari MUI di Sebuah Badan Usaha (credit: usahakuliner.id)
Ilustrasi: Logo Halal dari MUI di Sebuah Badan Usaha (credit: usahakuliner.id)

Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menentramkan batin konsumen dalam mengonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). Sertifikat SJH sendiri memiliki masa berlaku selama 4 tahun. Berikut informasi lengkap mengenai syarat dan biaya sertifikasi halal.

Bacaan Lainnya

Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal BPJPH

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal.

Persyaratan dalam pengurusan sertifikat halal biasanya dibedakan berdasarkan jenis usahanya, apakah industri pengolahan, restoran, rumah potong hewan, atau catering. Berikut ini dokumen permohonan sertifikat halal yang ditetapkan oleh BPJPH sesuai dengan informasi yang tertera pada situs resmi halal.go.id.

Dokumen Persyaratan Permohonan Sertifikat Halal

  • Pelaku Usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan lain-lain); Penyelia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal.
  • Nama dan Jenis Produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
  • Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan: Terdiri dari bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
  • Proses Pengolahan Produk: Pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.
  • Dokumen Sistem Jaminan Halal: Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Ilustrasi: Prosedur Pengurusan Sertifikasi Halal MUI (credit: Tempo)
Ilustrasi: Prosedur Pengurusan Sertifikasi Halal MUI (credit: Tempo)

Kriteria Sertifikasi Halal untuk UMK

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
  • Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.
  • Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
  • Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
  • Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  • Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
  • Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

Sebelumnya, untuk mengetahui berapa besaran biaya pengurusan sertifikat halal MUI, maka sang pemilik usaha biasanya disarankan untuk menanyakan langsung ke pihak bendahara LPPOM MUI lewat email [email protected] dengan mencantumkan informasi detail mengenai jenis, jumlah, dan lokasi produk diproduksi.

Sebagai gambaran, tahun 2020 dan 2019 lalu biaya sertifikasi halal di LPPOM MUI Kepulauan Riau (Kepri) berkisar antara Rp1 juta sampai Rp3,5 juta, tergantung level atau tingkatan usahanya. Selain itu, perusahaan tersebut juga wajib mengikuti pelatihan SJH sebesar Rp1,2 juta untuk perusahaan atau Rp500 ribu per orang untuk UKM. Pada 2021, kisaran biaya sertifikasi halal antara Rp300 ribu sampai Rp5 juta.

Agar lebih jelas, berikut rincian biaya sertifikasi halal oleh BPJPH MUI pada 2022 berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Tarif Layanan Sertifikasi Halal BPJPH MUI

Komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa

Jenis UsahaBiaya Permohonan Sertifikat HalalBiaya Perpanjangan Sertifikat Halal
Usaha Mikro dan KecilRp300.000Rp200.000
Usaha MenengahRp5.000.000Rp2.400.000
Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeriRp12.500.000Rp5.000.000
Registrasi sertifikasi halal luar negeri: Rp800.000
Sertifikasi Halal Pada Produk (sumber: beta.republika.co.id)
Sertifikasi Halal Pada Produk (sumber: beta.republika.co.id)

Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh LPH

Jenis ProdukBiaya untuk Usaha Mikro & KecilBiaya untuk Usaha Menengah, Besar, dan/atau Luar Negeri
Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhanaRp350.000Rp3.000.000
Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobialRp350.000Rp6.468.750
Flavour dan FragranceRp7.652.500
Produk Rekayasa GenetikaRp5.412.500
Obat, kosmetik, produk biologiRp350.000Rp5.900.000
VaksinRp21.125.000
GelatinRp7.912.000
Barang gunaan dan kemasanRp350.000Rp3.937.000
JasaRp350.000Rp5.275.000
Restoran/katering/kantinRp350.000Rp3.687.500
Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa SembelihanRp350.000Rp3.937.000

Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000. Dengan demikian, total biayanya adalah Rp650.000.Apabila Anda membutuhkan informasi yang lebih jelas seputar sertifikasi halal, Anda bisa langsung menghubungi pihak BPJPH MUI.

[Update: Dian]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Budi Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ini uangnya lari kemana? yang kayak knapa ga di ambil pemerintah sih, ini namanya bisnis agama, menyusahkan pelaku usaha