Syarat dan Update Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia

Apakah Anda pernah mendengar tentang fidusia? Bagi Anda yang biasa membeli kendaraan seperti sepeda motor atau mobil secara kredit, pasti sudah tak asing lagi dengan ini. Berdasarkan Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan sang pemilik benda. Untuk bisa menggunakan layanan ini, Anda harus membayar sejumlah biaya, termasuk pendaftaran.

Biaya Jaminan Fidusia - www.cbtnews.com
Biaya Jaminan Fidusia – www.cbtnews.com

Dalam prosedur kredit mobil atau sepeda motor dengan perusahaan pembiayaan alias leasing, hak kepemilikan kendaraan memang akan dialihkan dari leasing kepada Anda selaku konsumen. Sementara itu, perusahaan leasing akan membeli kendaraan dari dealer. Selama cicilan alias kredit kendaraan Anda belum lunas, maka mobil atau sepeda motor tersebut masih menjadi penguasaan leasing.

Bacaan Lainnya

Selama ini, memang perjanjian fidusia masih kerap diperdebatkan banyak kalangan. Pasalnya, ada beberapa orang yang menganggap fidusia wajib disertakan dalam perjanjian kredit, tetapi ada pula yang menganggapnya sebagai suatu komponen yang tak wajib. Rupanya, fidusia menjadi hal yang wajib didaftarkan apabila pihak leasing menyertakan klausul fidusia dalam perjanjian kredit. Fidusia sendiri bermanfaat untuk memberi jaminan kepastian hukum untuk perusahaan pembiayaan alias leasing ketika hendak menarik kendaraan yang gagal dilunasi oleh konsumen.

Pengurusan pendaftaran fidusia ini dapat dilakukan oleh penerima hak jaminan fidusia (kreditur) secara online atau di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pendaftaran fidusia dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal sertifikat jaminan fidusia diterbitkan. Berikut syarat yang harus Anda lengkapi sebelum mendaftarkan fidusia.

Syarat Pengurusan Fidusia

  • Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia.
  • Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang menerbitkan akta jaminan fidusia.
  • Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
  • Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
  • Nilai penjaminan.
  • Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Mengenai biaya pendaftaran fidusia, dipatok berbeda-beda tergantung dari nilai penjaminan objek yang dikreditkan oleh perusahaan leasing. Tahun lalu, biaya pendaftaran fidusia mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2019. Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, aturan tersebut ternyata masih diterapkan hingga saat ini.

Ilustrasi: mengisi dokumen (sumber: gramedia)
Ilustrasi: mengisi dokumen (sumber: gramedia)

Biaya Pendaftaran Fidusia

Nilai Penjaminan Biaya
Sampai dengan Rp50.000.000 Rp50.000 per sertifikat
> Rp50.000.000 – Rp100.000.000 Rp100.000 per sertifikat
> Rp100.000.000 – Rp250.000.000 Rp200.000 per sertifikat
> Rp250.000.000 – Rp500.000.000 Rp450.000 per sertifikat
> Rp500.000.000 – Rp1.000.000.000 Rp850.000 per sertifikat
> Rp1.000.000.000 – Rp100.000.000.000 Rp1.800.000 per sertifikat
> Rp100.000.000.000 – Rp500.000.000.000 Rp3.500.000 per sertifikat
> Rp500.000.000.000 – Rp1.000.000.000.000 Rp6.800.000 per sertifikat
> Rp1.000.000.000.000 Rp13.300.000 per sertifikat
Perubahan Rp250.000
Penghapusan Bebas biaya
Pencarian Online Rp50.000
Perbaikan Data Fidusia Rp50.000

Selain itu, dikenakan juga biaya untuk pembuatan akta yang nilainya maksimal 2,5 persen dari nilai penjaminan kurang dari Rp100.000.000. Sementara, jika nilai penjaminan sebesar Rp100.000.000 sampai Rp1.000.000.000, biaya pembuatan akta maksimal 1,5 persen dari nilai penjaminan, dan untuk nilai penjaminan lebih dari Rp1.000.000.000, sesuai dengan kesepakatan tetapi tidak melebihi satu persen. 

Pos terkait