Main Image Syarat dan Update Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia 2025

Syarat dan Update Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia 2025

Apa itu fidusia? Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, di mana benda tersebut tetap dalam penguasaan pemiliknya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Contoh paling umum adalah pada proses kredit kendaraan seperti sepeda motor atau mobil, di mana kendaraan tersebut menjadi jaminan kredit yang masih dalam penguasaan perusahaan pembiayaan (leasing) sampai cicilan lunas.

Dalam perjanjian kredit kendaraan, fidusia wajib didaftarkan apabila klausul fidusia disertakan oleh leasing dalam perjanjian kredit. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi leasing agar dapat menarik kendaraan jika konsumen gagal melunasi kredit.

Syarat Pengurusan Pendaftaran Jaminan Fidusia

  • Identitas lengkap pihak Pemberi dan Penerima Fidusia.
  • Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang menerbitkan akta jaminan fidusia.
  • Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
  • Uraian lengkap mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
  • Nilai penjaminan yang dijadikan dasar pendaftaran.
  • Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Pengurusan pendaftaran fidusia dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di fidusia.ahu.go.id atau secara langsung di kantor Kemenkumham. Pendaftaran harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penerbitan sertifikat jaminan fidusia.

Update Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia 2025

Biaya pendaftaran fidusia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2019 dan masih berlaku hingga tahun 2025. Besaran biaya pendaftaran disesuaikan dengan nilai penjaminan objek fidusia sebagai berikut:

Nilai Penjaminan Biaya Pendaftaran per Sertifikat
Hingga Rp50.000.000Rp50.000
Rp50.000.001 – Rp100.000.000Rp100.000
Rp100.000.001 – Rp250.000.000Rp200.000
Rp250.000.001 – Rp500.000.000Rp450.000
Rp500.000.001 – Rp1.000.000.000Rp850.000
Rp1.000.000.001 – Rp100.000.000.000Rp1.800.000
Rp100.000.000.001 – Rp500.000.000.000Rp3.500.000
Rp500.000.000.001 – Rp1.000.000.000.000Rp6.800.000
Lebih dari Rp1.000.000.000.000Rp13.300.000

Selain biaya pendaftaran, terdapat juga biaya pembuatan akta jaminan fidusia yang besarnya adalah:

  • Maksimal 2,5% dari nilai penjaminan jika kurang dari Rp100.000.000.
  • Maksimal 1,5% dari nilai penjaminan untuk nilai Rp100.000.000 sampai Rp1.000.000.000.
  • Untuk nilai penjaminan di atas Rp1.000.000.000, biaya akta disepakati bersama tetapi tidak melebihi 1%.

Biaya tambahan lain yang perlu diketahui adalah:

Jenis Biaya Tarif
Perubahan data jaminan fidusiaRp250.000
Penghapusan jaminan fidusiaGratis
Pencarian data fidusia secara onlineRp50.000
Perbaikan data fidusiaRp50.000

Proses Pendaftaran Online

Notaris atau kreditur yang ingin mendaftarkan fidusia secara online harus memiliki user ID dan password aplikasi fidusia online. Proses pendaftaran meliputi pengisian form yang berisi data notaris, data pemberi dan penerima fidusia, serta detail objek jaminan dan nilai penjaminan. Setelah pengisian, pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi YAP (Yayasan Administrasi Pembayaran) dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia. Setelah pembayaran terverifikasi, pendaftaran akan diproses dan sertifikat jaminan fidusia diterbitkan.

Kesimpulan

Fidusia merupakan perlindungan hukum penting dalam kredit kendaraan dan jenis kredit lainnya. Memahami syarat pengurusan dan biaya pendaftaran fidusia yang terbaru akan membantu konsumen dan pihak leasing dalam mengelola perjanjian kredit dengan lebih transparan dan aman. Pastikan pendaftaran dilakukan tepat waktu dan sesuai prosedur untuk mendapatkan kepastian hukum.

Referensi: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP, serta panduan resmi pendaftaran fidusia Kemenkumham per 2025.

Kategori: Jasa
Tag: biaya, dokumen, kendaraan, kredit, leasing, mobil, pendaftaran, prosedur, sepeda motor, sertifikat