Update Info Lengkap Tarif PPh Pasal 22

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi Indonesia. Pajak sendiri banyak jenisnya, salah satunya pajak penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak perorangan maupun badan usaha. Pajak penghasilan atau PPh dibagi menjadi beberapa jenis, salah satunya pajak penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22.

tarif, pajak, PPh, pasal, 22, penghasilan, badan, usaha, milik, Pemerintah, BUMN, swasta, kegiatan, perdagangan, ekspor, impor, re-impor, barang, minyak, pelumas, hadiah, objek, jenis, transaksi, kendaraan, bermotor, ketentuan
Ilustrasi: pajak penghasilan

PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dibebankan pada badan usaha tertentu, baik milik Pemerintah (BUMN) maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan terkait dengan ekspor, impor, ataupun re-impor. Tarif untuk pajak jenis ini bervariasi dan bergantung dari pemungut serta objek dan jenis transaksinya.

Bacaan Lainnya

Bedanya dengan PPh yang lain, objek pajak pada PPh 22 sangat bervariasi, termasuk juga dengan objek kena pajaknya yang beragam. Sementara, untuk PPh Pasal 21, yang menjadi objek pajaknya adalah gaji, honorarium, upah, ataupun tunjangan dan penerimaan apa pun yang terkait dengan jabatan atau pemberian jasa. Adapun pada PPh Pasal 23, objek pajaknya adalah modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang terkena potongan PPh Pasal 21.

Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 adalah:

  • Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang.
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan pembayaran, atas pembelian barang.
  • BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4.
  • Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN.
  • Badan usaha yang bergerak dalam bidang semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
  • Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
  • Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
  • Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Tarif PPh Pasal 22 sendiri dibagi berdasarkan klasifikasi tertentu. Berikut ini tarif PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

 

Daftar Tarif PPh Pasal 22

KlasifikasiTarif PPh Pasal 22
Barang impor yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri10% (sepuluh persen) dari nilai impor
Barang tertentu lainnya yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor
Barang yang menggunakan Angka Pengenal Impor ()2,5% (dua koma lima persen) dari nilai impor
Barang impor , gandum, dan tepung terigu0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor
Barang yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API)7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor
Barang yang tidak dikuasai7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga jual lelang
Ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/Harmonized System (HS) 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai ekspor
Pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importit bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumasBahan bakar minyak sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina
Bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
Pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasiPenjualan semua jenis semen sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen)

Penjualan kertas sebesar 0,1% (nol koma satu persen)

Penjualan baja sebesar 0,3% (nol koma tiga persen)

Penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen)

Penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% (nol koma tiga persen)

Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor0,45 % (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, , dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan0,25% (nol koma dua lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
Pembelian batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
Penjualan emas batangan oleh badan usaha yang memproduksi emas batangan melalui pihak ketiga0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan

 

Tarif Pajak Penghasilan - bisnis.liputan6.com
Tarif Pajak Penghasilan – bisnis.liputan6.com

 

Selain barang-barang yang dikenai PPh Pasal 22, ada beberapa barang yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan tersebut, antara lain impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan.

Ada juga impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan imbal balik, barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Keuangan, barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana, dan lainnya.

[Nurina Thirafi]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *